Aksi Mahasiswa Jember Tuntut Perppu KPK Diiringi Shalawat Nabi

Perppu KPK

Pecihitam.org – Dengan memakai kaos hitam-hitam, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jember mendatangi gedung DPRD Jember, Selasa, 1 Oktober 2019.

Dalam orasinya, massa aksi melontarkan sejumlah tuntutan, diantaranya adalah mendesak pemerintah untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM, menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK, dan menolak RUU tentang Pertanahan.

Di saat jeda orasi, massa aksi melantunkan shalawat Nabi Muhammad. Shalawat tersebut diucapkan bersama-sama sehingga terdengar nyaring di pengeras suara.

Wildan selaku Korlap Aksi mengatakan, Undang-undang KPK yang sudah disahklan dalam rapat paripurna DPR belum lama ini, sesungguhnya bertentangan dengan kehendak rakyat.

Buktinya, kata dia, demonstrasi untuk menolak revisi Undang-undang KPK, marak di mana-mana. Namun sejauh itu, DPR tidak mengindahkannya.

Baca Juga:  Soal Yel-yel "Islam Yes Kafir No" di Yogyakarta, Gus Mus: Merendahkan Keberagaman

“Karena itu, pemerintah (Presiden Jokowi) perlu merespon kehendak rakyat untuk membatalkan revisi Undang-undang KPK dengan menertbitkan Perppu KPK,” kata Wildan, dikutip dari situs resmi NU, Rabu, 2 Oktober 2019.

“Kita ingin KPK tidak diganggu, biarlah bekerja untuk membasmi korupsi,” tegasnya.

 Wildan menambahkan, sampai saat ini KPK masih menjadi lembaga anti rasuah yang paling kredibel.

“Rakyat berharap besar pada KPK untuk menjadi lokomotif pemberantasan korupsi. Sehingga siapapun yang sengaja ingin melemahkan KPK, harus dilawan. KPK harus dibantu, rakyat selalu berada di belakang KPK,” jelasnya.

 Sejak lama, lanjut Wildan, memang ada pihak-pihak yang berusaha untuk melemahkan KPK dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK. Namun pada saat yang sama, rakyat selalu melawan.

Baca Juga:  Begini Kondisi Terkini Ustadz Yusuf Mansur, Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

“Dan akan terus melawan jika KPK dilemahkan,” ujarnya.

Massa aksi, kata Wildan, juga menyoroti RUU tentang Pertanahan. Menurutnya ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan semangat refomasi agraria, misalnya pasal 26.

Diketahui, pasal itu mengatur perihal perpanjangan HGU (hak guna usaha) dengan durasi waktu begitu lama. Yakni dari semula 35 tahun menjadi 90 tahun.

“Pasal tersebut terkesan sangat membela pengusaha. Sebab dengan durasi ‘sewa’ yang sangat lama itu, sama artinya dengan dibeli,” ujarnya.

“Kami berharap agar pasal itu dihapus saja, dilkembalikan kepada yang lama,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *