Ayah Mertuaku Menikahi Ibu Kandungku, Bagaimana Hukumnya?

ayah mertua menikahi ibu kandung

Pecihitam.org – Sempat viral dengan beredarnya video aplikasi Tik Tok “Ayah mertua menikah ibu kandung”, atau “Suamiku adalah kakak tiriku”. Hal ini kemudian enjadi perbincangan banyak netizen. Bolehkah status lelaki dan wanita dalam posisi seperti ini untuk menikah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berdasarkan pendapat para ulama adalah boleh. Sebab pernikahan jenis ini tidak termasuk larangan yang terdapat dalam QS An-Nisā’ 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا 

Baca Juga:  Problematika Mengelap Bekas Air Wudhu yang Tersisa pada Wajah

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisā’: 23)

Jadi selama tidak terdapat dalam ayat di atas maka hukum menikahnya adalah boleh. Penjelasan yang sharih dan sama dengan madzhab kita terdapat dalam kitab ulama Hambali, yaitu Syekh Ibnu Qudamah:

Baca Juga:  Perempuan Potong Rambut Pendek, Apakah Dibolehkan dalam Islam?

فصل: ولو كان لرجل ابن من غير زوجته ولها بنت من غيره، أو كان له بنت ولها ابن، جاز تزويج أحدهما من الآخر في قول عامة الفقهاء. 

Jika seorang suami memiliki anak laki-laki, dan seorang istri memiliki anak perempuan, atau sebaliknya, maka boleh menikahkan masing masing anaknya tersebut, menurut pendapat kebanyakan ulama Fikih.

ﻭاﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ، ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻧﺴﺐ ﻭﻻ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ

Sebab diantara kedua anak tiri tersebut tidak ada hubungan nasab atau tidak ada sebab yang menjadikan haram untuk menikah

ﻭﻣﺘﻰ ﻭﻟﺪﺕ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﻟﺪا، ﺻﺎﺭ ﻋﻤﺎ ﻟﻮﻟﺪ ﻭﻟﺪﻳﻬﻤﺎ ﻭﺧﺎﻻ.

Jika anak wanita tadi melahirkan seorang anak, maka ia menjadi paman pihak ayah dari cucunya sekaligus jadi paman dari pihak ibu (Al-Mughni 7/128)

Bahkan saya tambahkan bahwa pernikahan semacam ini irit biaya, cukup 1 kuade, tidak perlu kunjungan balasan, sambutan serah terima cukup 1 keluarga.

Baca Juga:  Rukun dan Sunnah Mandi Wajib yang Harus Kamu Tahu