Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pria di Garut yang Viral Karena Injak Alquran

Injak Alquran

Pecihitam.org – Polres Garut berhasil menanggap pelaku kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh seorang pria di Garut. Pria itu diduga menginjak Alquran.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku berinisial HK tersebut tidak menginjak Alquran melainkan kitab Majmu Syarif Kamil yang di dalam isinya ada penggalan ayat-ayat Alquran.

“Kita langsung lakukan penelusuran melalui dua akun media sosial facebook, yaitu Deni Suherman dan Harry Kurniawan. Kemarin (30/12) yang bersangkutan kita amankan di rumahnya. Kita langsung buatkan laporan tipe A,” kata Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, dikutip dari Merdeka, Selasa, 31 Desember 2019.

Dede menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, HK diketahui memang menginjak kitab yang bertuliskan bahasa Arab. Namun Kapolres memastikan bukan Alquran, melaikan kitab Majmu Syarif Kamil.

Baca Juga:  Ribuan Rakyat Palestina Hadiri Pemakaman Demonstran yang Ditembak Tentara Israel

“HK menginjak kitab pada April 2019 di rumahnya, lalu difoto dan dikirimkan kepada A yang diketahui sebagai pengunggahnya di media sosial Facebook melalui aplikasi pesan WhatsApp,” ujar Dede.

“Pelaku A ini kemudian mengunggah foto tersebut di Facebook melalui akun Merana Hati Merana pada Desember 2019,” sambungnya.

Terkait alasan HK melakukan hal tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa pelaku A menyuruhnya untuk bersumpah sambil menginjak Alquran.

Tujuannya, kata Dede, untuk meyakinkan A bahwa HK akan menikahi A, dan tidak memiliki istri.

“Jadi HK ini diketahui berkenalan dengan A di tahun 2017 melalui media sosial Facebook. Lalu setelahnya pendekatan selama dua bulan lalu pacaran. Meski keduanya pacaran, keduanya ini tidak pernah bertemu, hanya komunikasi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Penginjak Alquran di Garut Ditangkap, PBNU: Tindak Tegas Sesuai Hukum

Diketahui, pelaku A merupakan TKW (tenaga kerja wanita) yang tengah berada di Qatar.

Setelah menjalin hubungan selama beberapa waktu, A merasa cemburu terhadap HK sehingga kemudian meminta HK bersumpah dengan cara menginjak Alquran agar A percaya.

Saat menangkap HK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai satu lembar hasil print out screenshoot berupa postingan Facebook dengan nama akun Merana Hati Merana, satu buku kitab Majmu Kamil Syarif Kamil.

“Selain itu kita juga mengamankan satu buah HP warna putih dibungkus softcase warna hitam, kursi warna merah, karpet motif warna cream coklat,” ujarnya.