Hadits Shahih Al-Bukhari No. 648 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 648 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Sesungguhnya Dijadikannya Imam Adalah Untuk Diikuti” Hadis dari Anas bin Malik ini menjelaskan bahwa suatu hari Rasulullah saw jatuh dari kudanya dan terhempas pada bagian lambungnya yang kanan. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 296-300.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ فَرَسًا فَصُرِعَ عَنْهُ فَجُحِشَ شِقُّهُ الْأَيْمَنُ فَصَلَّى صَلَاةً مِنْ الصَّلَوَاتِ وَهُوَ قَاعِدٌ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ قُعُودًا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ الْحُمَيْدِيُّ قَوْلُهُ إِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا هُوَ فِي مَرَضِهِ الْقَدِيمِ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَ ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا وَالنَّاسُ خَلْفَهُ قِيَامًا لَمْ يَأْمُرْهُمْ بِالْقُعُودِ وَإِنَّمَا يُؤْخَذُ بِالْآخِرِ فَالْآخِرِ مِنْ فِعْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari mengendarai kudanya lalu terjatuh dan terhempas pada bagian lambungnya yang kanan. Karena sebab itu beliau pernah melaksanakan shalat sambil duduk di antara shalat-shalatnya. Maka kami pun shalat di belakang Beliau dengan duduk. Ketika selesai Beliau bersabda: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian. Dan jika ia mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya) ‘, maka ucapkanlah; RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) ‘. Dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk.” Abu ‘Abdullah berkata, Al Humaidi ketika menerangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ‘Dan bila dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk’ dia berkata, “Kejadian ini adalah saat sakitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di waktu yang lampau. Kemudian setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan duduk sedangkan orang-orang shalat di belakangnya dengan berdiri, dan beliau tidak memerintahkan mereka agar duduk. Dan sesungguhnya yang dijadikan ketentuan adalah berdasarkan apa yang paling akhir dan terakhir dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Keterangan Hadis: فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَك الْحَمْد (maka katakanlah, “Wahai Tuhan kami dan bagi-Mu segala puji.”) Demikian yang dinukil oleh semua perawi dalam hadits Aisyah, yakni mencantumkan huruf waw pada lafazh وَلَك الْحَمْد Demikian pula penukilan mereka dari hadits Abu Hurairah dan hadits Anas kecuali pada jalur periwayatan Al-Laits dari Zuhri pada bab, “Kewajiban Takbir”, dimana Al Kasymihani menukilnya tanpa menyertakan huruf waw. Adapun faktor yang memperkuat adanya huruf waw pada kalimat ini adalah; adanya makna tambahan, karenanya merupakan kata sambung (athaf) yang menghubungkan antara kata sesudahnya dengan kata sebelumnya, dimana pada kalimat ini kata sebelumnya tidak disebutkan secara tekstual, sehingga kalimat tersebut seharusnya adalah, رَبَّنَا اِسْتَجِبْ أَوْ رَبَّنَا أَطَعْنَاك وَلَك الْحَمْد (Wahai Tuhan kami, kabulkanlah permohonan kami dan bagi-Mu; atau wahai Tuhan kami kami menaati-Mu dan bagi-Mu segala puji). Dengan demikian, kalimat itu mencakup doa dan pujian sekaligus.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 274 – Kitab Mandi

Namun sebagian ulama mendukung riwayat yang tidak menyertakan huruf waw, sebab hukum asal suatu kalimat adalah apa yang tercantum secara tekstual. Dengan demikian huruf waw tersebut menghubungkan kata sesudahnya dengan kalimat yang tidak sempurna (ghairu taam).[1] Akan tetapi pendapat pertama lebih beralasan, seperti dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al Id. Sementara Imam An-Nawawi berkata, “Riwayat-riwayat yang dinukil mengenai hal int ada yang mencantumkan huruf waw dan ada pula yang tidak mencantumkannya. Maka kedua versi itu sama-sama dapat diamalkan tanpa ada salah satu yang lebih diunggulkan daripada yang lainnya.” Pada bab-bab tentang sifat shalat akan dibahas tentang tambahan lafadz اللَّهُمَّ (Ya Allah) di bagian awalnya.

Selanjutnya, Al Qadhi Iyadh menukil dari Al Qadhi Abdul Wahab, dimana dia berdalil dengan hadits untuk menyatakan bahwa -ketika bangkit dari ruku’- makmum hanya mengucapkan lafazh, سَمِعَ اللَّه لِمَنْ حَمِدَهُ (semoga Allah mendengar siapa yang memuji-Nya), sedangkan imam hanya mengucapkan lafazh, رَبَّنَا وَلَك الْحَمْد (Wahai Tuhan kami dan bagi-Mu segala puji). Namun tidak ada pada konteks hadits ini indikasi yang melarang imam atau pun makmum mengucapkan lafazh yang lebih daripada itu, karena dalam kaidah dikatakan, “Sesuatu yang tidak disebutkan bukan berarti terlarang untuk dilakukan.” Hanya saja konsekuensi konteks hadits tersebut adalah bahwa makmum mengucapkan kalimat, رَبَّنَا وَلَك الْحَمْد langsung setelah imam selesai mengucapkan, سَمِعَ اللَّه لِمَنْ حَمِدَهُ Adapun tidak memperbolehkan imam untuk mengucapkan kalimat, رَبَّنَا وَلَك الْحَمْد sesungguhnya tidak ada indikasi ke arah itu. Bahkan telah dinukil melalui jalur yang dapat dibuktikan kebenarannya bahwa Nabi SAW biasa mengucapkan kedua kalimat itu sekaligus, seperti akan diterangkan pada bab “Apa yang Diucapkan Saat Mengangkat Kepala Sesudah Ruku”.

فَصَلَّى صَلَاة مِنْ الصَّلَوَات (maka beliau melakukan salah satu shalat di antara shalat-shalat) Dalam riwayat Sufyan dari Zuhri disebutkan, فَحَضَرَتْ الصَّلَاة (Maka waktu shalat telah tiba). Demikian pula yang tercantum dalam riwayat Humaid dari Anas yang dikutip oleh Al Ismaili.

Al Qurthubi mengatakan bahwa huruf alif dan lam pada lafazh الصَّلَاة berfungsi untuk menunjukkan sesuatu yang telah dikenal; dan yang dimaksud di sini adalah shalat fardhu, karena inilah yang mereka lakukan secara berjamaah, berbeda dengan shalat-shalat sunah. Namun Al Qadi Iyadb menukil dari Ibnu Al Qasim bahwa shalat tersebut adalah shalat sunah. Akan tetapi nukilan ini dikritik dengan mengatakan bahwa dalam riwayat Jabir yang dikutip oleh Ibnu Khuzaimah dan Abu Daud terdapat pernyataan tegas bahwa shalat tersebut adalah shalat fardhu, seperti yang akan disebutkan. Tetapi saya tidak menemukan keterangan yang menyebutkan secara spesifik tentang shalat yang dimaksud. Hanya saja dalam hadits Anas dikatakan, فَصَلَّى بِنَا يَوْمَئِذٍ (Maka beliau SAW shalat mengimami kami pada hari itu) seakan-akan yang dimaksud adalah shalat siang hari, entah Zhuhur atau Ashar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 147 – Kitab Wudhu

فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ قُعُودًا (kami shalat di belakangnya dengan duduk) Makna lahiriah hadits ini menyelisihi hadits Aisyah RA. Namun keduanya dapat dipadukan, bahwa riwayat Anas ini hanya disebutkan secara ringkas, dimana sepertinya dia menyebutkan keadaan setelah mereka diperintahkan untuk duduk. Sementara telah disebutkan pada bab, “Shalat di Atas Atap” dari riwayat Humaid dari Anas dengan lafadz, فَصَلَّى بِهِمْ جَالِسًا وَهُمْ قِيَام ، فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ : إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَام (Maka beliau SAW shalat mengimami mereka sambil duduk sementara mereka berdiri, dan ketika salam beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.”). Namun pada riwayat ini disebutkan pula secara ringkas, karena sabda beliau SAW kepada mereka, اِجْلِسُوا (Hendaklah kalian duduk) tidak disebutkan. Maka kedua versi ini mungkin dikompromikan, yaitu mereka memulai shalat dengan berdiri, lalu Nabi SAW mengisyaratkan untuk duduk dan mereka pun duduk. Masing-masing dari keduanya (Zuhri dan Humaid) menukil salah satu dari kedua bagian tersebut, sementara Aisyah menyebutkan secara keseluruhan. Hal serupa dilakukan oleh Jabir dalam riwayatnya yang dinukil oleh Imam Muslim.

Sementara Imam Al Qurthubi mengompromikan kedua riwayat yang ada dengan mengemukakan kemungkinan sebagian mereka telah duduk sejak awal shalat, dan inilah yang dinyatakan dalam hadits Anas. Sedangkan sebagian lagi berdiri hingga Nabi SAW mengisyaratkan kepada mereka untuk duduk, dan inilah yang dinyatakan dalam hadits Aisyah. Tapi perkataan Al Qurthubi ditanggapi bahwa kemungkinan sebagian mereka duduk tanpa izin dari Nabi SAW adalah sangat jauh, karena hal itu berkonsekuensi terjadinya penghapusan hukum (nasakh) berdasarkan ijtihad, dimana orang yang mampu berdiri wajib melaksanakan shalat dengan berdiri.

Ulama yang lain berusaha mengompromikan kedua riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa kemungkinan kejadian yang dinukil oleh keduanya adalah berbeda, tapi sesungguhnya pandangan ini cukup jauh dari kebenaran. Karena apabila kejadian dalam kisah hadits Anas lebih dahulu, maka berkonsekuensi penghapusan hukum (nasakh) berdasarkan ijtihad. Sedangkan bila kisah pada hadits Anas dinyatakan sebagai kejadian kedua, maka tidak perlu mengulangi sabdanya, “Hanya saja dijadikan imam untuk diikuti”, karena para sahabat telah mengamalkan perintahnya. Mereka akan shalat sambil duduk disebabkan beliau SAW melaksanakan demikian.

Catatan: Riwayat Jabir yang dikutip oleh Abu Daud menyebutkan bahwa para sahabat menjenguk beliau SAW sebanyak dua kali. Setiap kali mereka menjenguknya, beliau SAW shalat mengimami mereka. Tetapi beliau menjelaskan bahwa shalat pertama adalah shalat sunah, dimana Nabi SAW tidak mengingkari sikap para sahabat yang shalat di belakangnya sambil berdiri. Adapun shalat kedua adalah shalat wajib, dimana mereka memulai sambil berdiri lalu Nabi SAW memberi isyarat untuk duduk. Dalam riwayat Bisyr, dari Humaid, dari Anas yang dikutip oleh Al Ismaili terdapat keterangan yang serupa dengan riwayat ini.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 220 – Kitab Wudhu

وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا (dan apabila ia shalat dengan duduk) Hal ini telah dijadikan sebagai dalil sahnya shalat seorang imam sambil duduk, seperti yang telah dijelaskan. Namun sebagian ulama mengklaim bahwa yang dimaksud dengan perintah tersebut adalah mengikuti beliau SAW ketika duduk saat tasyahud serta duduk di antara dua sujud, karena hal itu disebutkan setelah penyebutan ruku dan bangkit dari ruku serta sujud. Mereka mengatakan, “Maka hadits ini harus dipahami bahwa ketika beliau SAW duduk tasyahud, maka para sahabat berdiri sebagai penghormatan atas beliau SAW. Namun beliau memberi isyarat kepada mereka untuk duduk karena sifat tawadhu (rendah hati) yang beliau miliki. Hal ini telah beliau sitir dalam hadits Jabir, إِنْ كِدْتُمْ أَنْ تَفْعَلُوا فِعْل فَارِسَ وَالرُّومِ ، يَقُومُونَ عَلَى مُلُوكِهِمْ وَهُمْ قُعُود ، فَلَا تَفْعَلُوا (Hampir-hampir kalian melakukan perbuatan bangsa Persia dan Romawi, mereka berdiri di hadapan raja-raja mereka, sementara para raja tersebut duduk. Maka,janganlah kalian melakukannya).”

Pendapat ini ditanggapi oleh Ibnu Daqiq Al Id serta ulama lainnya bahwa kemungkinan ke arah itu terlalu jauh. Di samping itu, konteks had.its yang terdapat dalam berbagai jalur periwayatannya tidak selaras dengannya. Seandainya yang dimaksud adalah perintah untuk duduk saat melakukan rukun shalat, maka akan dikatakan, “Apabila ia duduk maka hendaklah kalian duduk:’ demi menyesuaikan dengan lafazh, “Apabila ia sujud maka hendaklah kalian sujud”. Ketika dia berpaling dari lafazh ini dan menggunakan lafazh, “Apabila ia shalat sambil duduk:’, yang sama dengan perkataannya, “Apabila ia shalat sambil berdiri”, maka tentu yang dimaksud adalah seluruh gerakan shalat. Hal ini didukung oleh perkataan Anas, “Maka kami shalat di belakangnya sambil duduk”.

Pada hadits ini terdapat sejumlah faidah selain yang telah disebutkan terdahulu, di antaranya:

1. Syariat menunggang kuda serta membiasakan diri dengan tabiatnya

2.Contoh bagi mereka yang tertimpa bahaya karena jatuh atau lainnya, hendaknya mengikuti apa yang dilakukan Nabi SAW dalam peristiwa ini, karena beliau adalah tauladan yang baik.

3. Nabi SAW bisa sakit sebagaimana yang dialami manusia lain pada umumnya. Hal ini tidaklah mengurangi kedudukannya, bahkan dengan hal itu kedudukan dan keagungannya semakin bertambah.


[1] Yang dimaksud dengan kalimat belum sempurna(ghairu Jaam) dalam bahasa Arab adalah kalimat yang masih mengundang pertanyaan pendengarnya. Seperti dikatakan, “Apabila engkau tekun belajar”, atau seperti pada hadits di atas, ”Wahai Tuhan kami”, Sedangkan kalimat yang sempurna (taam) adalah kalimat yang tidak mengundang pertanyaan pendengarnya, seperti dikatakan, “Apabila engkau rajin belajar maka engkau akan sukses”, atau “Wahai Tuhan kami, kabulkan permohonan kami”. Wallahu a’lam -penerj.

M Resky S