Inilah Dasar Kewajiban Zakat yang Wajib Kita Ketahui

dasar kewajiban zakat

Pecihitam.org – Telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Oleh sebab itu maka zakat wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim. Dasar kewajiban zakat ini sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)

Artinya: Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim).

Di samping itu, zakat termasuk salah satu dari ajaran Islam yang ma‘lum minad din bidl dlaruri (ajaran agama yang secara pasti telah diketahui secara umum). Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Syekh Muhyiddin an-Nawawi berkata;

وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره

Artinya: “Kewajiban zakat merupakan ajaran agama Allah yang telah diketahui secara jelas dan pasti. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah SAW, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331)

Baca Juga:  Santri Menerima Zakat, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

Dan wajib diketahui bahwa sesungguhnya dasar kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya; “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Dan firman Allah;

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Kemudian dari ayat-ayat inilah kemudian terjadi ijma’ (kesepakatan) ulama’ mengenai dasar hukum kewajiban zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270 – 271)

Selain itu, secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial.

Tidak seperti ritual dalam ibadah haji seperti lempar jumrah pelemparan jumrah yang tinjauannya hanya ta’abbudi, dan tidak pula seperti tinjauan ibadah sosial saja, seperti melunasi hutang.

Baca Juga:  Pengertian Zakat, Sejarah dan Hikmahnya bagi Kehidupan

Tinjauan sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (para penerima zakat). Karena mayoritas para penerima zakat adalah masyarakat ekonomi kelas bawah, supaya ada peningkatan taraf hidup mereka, terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan.

Sementara tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengkalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syar’i.

Berdasarkan tinjauan ta’abbudi inilah zakat menjadi salah satu rukun islam yang menempati urutan ketiga yaitu setelah shalat. Setelah zakat barulah rukun puasa, dan haji.

Memang beberapa aturan zakat bisa dikatakan tidaklah mudah untuk seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat), walaupun juga sebetulnya tidak oleh juga dibilang sulit.

Bagi seseorang sebelum menunaikan zakat, hendaknya berusaha memiliki pengetahuan yang cukup tentang zakat agar bisa melaksanakannya sesuai dengan prosedur syariat.

Baca Juga:  Zakat Dagangan, Bagaimanakah Perthitungannya?

Setidaknya mulai dari pengetahuan apa saja aset atau harta yang wajib zakat, kalkulasi atau perhitungan asset harta yang zakatnya wajib dikeluarkan, hingga bagaimana pemberiannya ke tangan mustahiqqin.

Semua harus dilakukan secara cermat dan tepat. Menyepelekan dan mengentengkan hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif dipandang dari sisitinjauan sosial zakat, selama zakat sampai kepada mereka yang berhak.

Namun, mengingat zakat juga mempunyai sisi ta’abbudi, maka hal ini akan menjadi catatan besar yang menyebabkan zakat yang dikeluarkan tidak sah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Hamid al-Ghazali (lihat Ihya’ Ulumiddin, Indonesia, Dar al-Kutub al-‘Arabiyah, cetakan kedua, 2005, jilid I, halaman: 213). Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *