Hadiah Bagi Konsumen, Bagaimana ‘Illat Hukumnya?

Hadiah Bagi Konsumen, Bagaimana 'Illat Hukumnya?

PeciHitam.org – Salah satu diantara hadiah bagi konsumen yang dijanjikan produsen ialah jika konsumen belanja sampai batas nilai tertentu, kemudian konsumen berhak menerima hadiah dan yang demikianlah kadang menimbulkan pertanyaan bagi sebagian pihak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi hadiah yang demikian dan perbedaan tersebut didasari perbedaan dalam melakukan takhrij fiqh atau pendekatan fiqh untuk memahami kasus perihal kasus hadiah bagi konsumen tersebut.

Pendapat para ulama tersebut tentang hadiah bagi konsumen ialah sebagai berikut:

  • Hadiah statusnya ialah janji hibah.

Di samping uang yang dibayarkan ialah sebagai ganti untuk nilai barang dan bukan hadiah, karena hadiah sama sekali tidak mempengaruhi harga dengan tujuan utamanya untuk memotivasi pembeli agar memenuhi target pembelian.

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa:

ولا يصح تعليق الهبة بشرط؛ لأنها تمليك لمعين في الحياة، فلم يجز تعليقها على شرط كالبيع، فإن علقها على شرط، كقول النبي – صَلَّى الله عَلَيْه وسلَّم -: (إن رجعت هديتنا إلى النجاشي فهي لك)، كان وعداً

Artnya: “Tidak sah menggantungkan hibah dengan syarat tertentu, karena hibah sifatnya memberi kepada seseorang selama dia masih hidup, karena itu tidak boleh digantungkan dengan syarat tertentu, seperti disyaratkan jual beli, jika digantungkan dengan syarat tertentu, seperti yang disabdakan Nabi SAW, ‘Jika hadiah kami dikembalikan dari Najasyi, nanti jadi milikmu’, sehingga statusnya sebagai janji.” (Lihat: Al-Mughni, 8:250)

Terkait hadis tersebut ketika Rasulullah SAW menikahi Ummu Salamah, Beliau menyampaikan kepada Ummu Salamah bahwa:

Baca Juga:  Apa Itu Prinsip Jual Beli dalam Islam? Begini Penjelasnnya

إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ

Artinya: “Saya telah mengirim hadiah kepada Najasyi pakaian dan beberapa uqiyah misk, sementara Najasyi telah meninggal, menurutku hadiahku itu akan dikembalikan kepadaku, jika dia dikembalikan kepadaku, maka itu milikmu.” (HR. Ahmad: 27276)

Seperti yang beliau sabdakan, hadiah tersebut dikembalikan kemudian semua istrinya diberi misk satu uqiyah dan sisanya diberikan ke Ummu Salamah berikut pakaiannya.

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa pernyataan Rasulullah SAW kepada Ummu Salamah ialah sebelum hadiah tersebut sampai maka statusnya ialah janji hibah dan bukan hibah, kemudian diqiyaskan untuk semua hibah yang menggantung statusnya bukan hibah melainkan janji hibah.

  • Hadiah termasuk bagian dari barang yang dijual.

Maka harga barang yang harus dibayarkan konsumen ialah harga untuk barang sekaligus hadiahnya sehingga transaksi dilakukan untuk barang beserta hadiah.

Dalam Tahdzib al-Furuq dijelaskan bahwa:

الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة

Artinya: “Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja, jika ada orang mengatakan, ‘Saya mau beli rumahmu seharga seratus dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya’, dan itu disanggupi, maka rumah dan baju keduanya merupakan barang dagangan yang harganya serratus.” (Lihat: Tahdzib al-Furuq, 3:179)

  • Hadiah statusnya sama dengan hibah tsawab.
Baca Juga:  Menggadaikan BPKB atau Sertifikat Tanah, Apakah Termasuk Riba?

Hibah tsawab ialah hibah yang diserahkan ke orang lain dengan maksud mendapat ganti bayaran atas pemberiannya. (Lihat: Syarh Hudud, Ibnu Arafah, 2:559)

Maka karena tujuan utama penjual ialah meningkatkan penjualan sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan dan para ulama membolehkan bentuk hibah tersebut meski berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab yaitu apakah termasuk hibah atau jual beli.

Pertama, menurut pendapat Hanafiyah pada saat penyerahan statusnya hibah namun melihat akhir konsekuensinya pemberian ini jual beli.

Kedua, menurut pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali ialah hakekatnya transaksi jual beli dengan melihat dari penyerahan sampai akhir konsekuensinya. (Lihat: al-Hawafiz at-Tijariyah)

Tentang batasan hibah tsawab, hadiah untuk konsumen yang belanja banyak mungkin tidak tepat jika disamakan dengan hibah tsawab karena tujuan memberi hadiah tersebut bukan untuk diganti dengan bayaran namun untuk mengikat konsumen agar berbelanja lebih banyak lagi, sementara konsumen membeli banyak tujuannya bukan karena hadiah semata melainkan karena ingin mendapatkan barang dan layanan.

  • Hadiah tersebut hukumnya dilarang.

Menurut fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, yang demikian dilarang karena mengantarkan manusia untuk memakan harta orang lain secara bathil serta hadiah tersebut jadi syarat jual beli, sehingga membahayakan pedagang yang lain, serta beliau melarang bentuk-bentuk hadiah yang diberikan perusahaan untuk konsumen. (Lihat: Fatawa wa Rasail, Syekh Muhammad bin Ibrahim: 1580)

Baca Juga:  Jual Beli Barang Inden, Bagaimana Hukumnya?

Jadi dari keempat pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa:

  • Hadiah tersebut termasuk hibah mutlak yang dijanjikan dan hibah baru mengikat ketika sudah diserah-terimakan sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah serta janji hibah memungkinkan untuk dibatalkan sebelum diserahkan.
  • Hadiah tersebut termasuk bagian dari barang yang dijual sehingga nilainya harus jelas dan boleh dibatalkan jika pembeli membatalkan akad sebelum mencapai batas target yang dijanjikan.
  • Hadiah tersebut sama halnya degan hibah tsawab yang tujuannya untuk diganti dengan bayaran sehingga nilai bayarannya harus jelas dan terukur serta bisa ditarik meskipun tidak mempengaruhi keabsahan dari transaksi.
  • Bahwa hadiah yang demikian statusnya terlarang karena memberi peluang untuk memakan hak orang lain tanpa ada alasan untuk membenarkan.

Pendapat pertama sampai ketiga para ulama membolehkannya meskipun masing-masing berbeda tentang konsekuensinya, dan pendekatan keempat termasuk lemah karena mereka memberikan hibah itu dengan dasar saling ridha, tanpa ada paksaandan di sisi lain yang demikian saling mendapatkan keuntungan.

Masalah hibah dapat merusak harga tidak mempengaruhi hukum karena penjual dibenarkan untuk menurunkan harga barangnya di bawah harga pasar sebagaimana yang pernah menjadi keputusan Umar bin Khatab, disamping konsumen juga memiliki hak khiyar sehingga dapat menimbang kelangsungan transaksi.

Jadi yang demikianlah yang menjadi alasan bebrapa ulama membolehkan janji hadiah bagi konsumen, maka dapat disimpulkan bahwa hadiah bagi konsumen statusnya janji hibah sebagaimana pendapat yang pertama. (Lihat: Al-Hawafiz At-Tijariyah)

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *