Pegadaian Syariah; Pengertian, Persamaan dan Perbedaannya dengan yang Konvensional

Pegadaian Syariah; Pengertian, Persamaan dan Perbedaannya dengan yang Konvensional

PeciHitam.org – Membicangkan masalah gadai sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, tepatnya sekitar 3000 tahun yang lalu. Praktik gadai semacam ini merupakan praktik transaksi keuangan yang boleh dikatakan sudah cukup tua dalam sejarah peradaban manusia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terbukti dengan adanya sistem rumah gadai tertua yang terdapat di Cina, benua Eropa dan kawasan Laut Tengah pada zaman Romawi dahulu.

Di Indonesia, praktik gadai sudah berumur ratusan tahun, yaitu warga masyarakat telah terbiasa melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan barang bergerak.

Praktik gadai sendiri merupakan perjanjian riil, atau dengan kata lain yaitu perjanjian yang di samping kata sepakat diperlukan suatu perbuatan nyata (dalam hal ini penyerahan kekuasaan atas barang yang ingin digadaikan).

Penyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh sang debitur atau pemberi gadai dan ditujukan kepada kreditor atau pihak yang penerima gadai.

Semenjak booming-nya produk-produk layanan berbasis Syariah di Indonesia, sektor pegadaian juga turut meramaikan kebutuhan masyarakat akan hal tersebut.

Muncullah pegadaian syariah di Indonesia, yang awalnya merupakan bentuk kerja sama antara Bank Syariah dengan Perum Pegadaian, sehingga terbentuklah Unit Layanan Gadai Syariah yang saat ini tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Jika kita membahas mengenai pegadaian Syariah, memang sudah tidak asing lagi dengan istilah rahn. Istilah rahn sendiri dalam bahasa Arab dapat diartikan sebagai tetap dan berlanjut (continue).

Contoh penggunaannya dalam bahasa Arab seperti kalimat (المَاءُ الرَّاهِنُ) yang artinya air yang mengalir dan kata (نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ) yang dapat diartikan nikmat yang tidak putus.

Ada juga yang mengartikan kata Rahn dengan makna tertahan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-Furqan ayat 38 berikut:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas apa yang telah diperbuatnya. (QS. Al-Furqan: 38)

Daftar Pembahasan:

Pengertian Pegadaian Syariah Menurut Hukum Islam

Istilah pegadaian syariah dalam Islam biasa disebut dengan Rahn dapat diartikan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman dari peminjam atau murtahin.

Praktik Rahn terjadi karena adanya transaksi muamalah non-tunai (hutang piutang). Dalam Islam sendiri jika bermuamalah dilakukan tidak secara tunai, maka dianjurkan agar ditulis. Hal ini bertujuan sebagai bukti supaya tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.

Baca Juga:  Berbicara Sebelum, Sesudah dan Saat Khutbah Jum’at Berlangsung, Bolehkah?

Seiring berjalannya waktu, yang tadinya pegadaian Syariah muncul berkat kerjasama antara bank Syariah dan pegadaian, sekarang ini juga terdapat bank syariah yang menjalankan kegiatan pegadaian syariah sendiri.

Bahkan sudah memiliki payung hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah berdasarkan pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn.

Dimana fatwa tersebut menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan, dan Fatwa DSN MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas.

Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.4/DSN-MUI/V/2000 Tentang Murabahah diperolehkan adanya jaminan. Hukum jaminan dalam akad murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya.

Sehingga dari pihak bank atau pegadaian yang posisinya sebagai murtahin (penerima gadai) dapat meminta nasabah sebagai rahin untuk menyediakan barang jaminan (marhun) yang dapat dipegang.

Persamaan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah

Pada sisi pengertiannya, baik pegadaian konvensional maupun pegadaian Syariah sama-sama merupakan hak kreditur untuk mengambil pelunasan atas benda jaminan.

Pemberian gadai, pada pand pemberi gadai adalah debitur atau pihak III sedangkan rahn pemberi gadai juga debitur. Penerima gadai pada pand bisa bersifat orang perseorangan ataupun Bank, sama halnya rahn.

Kemudian pada sisi pemanfaatan barang gadai, persamaan antara pand dan rahn juga sama-sama tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan. Keduanya juga berhak menjual/lelang untuk mengambil pelunasan, jika waktu peminjaman uang yang ditentukan telah habis.

Selanjutnya dari sisi kewajiban penerima gadai, yaitu baik antara pand maupun rahn juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan menyimpan benda gadai, memberitahukan kepada debitur agar segera melunasi hutangnya, mengembalikan uang sisa eksekusi.

Sebaliknya, pemberi gadai, baik pada pand maupun rahn juga berhak, menerima pengembalian uang sisa eksekusi, menerima ganti rugi jika benda gadai tersebut hilang/rusak.

Persamaan kewajiban pemberi gadai pada pand dan rahn wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima gadai. Menjamin bahwa benda gadai adalah milik pemberi gadai.

Baca Juga:  Hukum Shalat Jamak Qasar di Rumah Karena Mudik

Perbedaan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah

Perbedaan antara Gadai Konvensional dan Gadai syariah terletak pada konsep, jenis barang jaminan, beban, lembaga dan perlakuan akhirnya. Dari segi konsep, perbedaan yang mendasar yaitu pada konvensional konsepnya yaitu profit oriented.

Sedangkan syariah konsepnya tolong menolong. Pada jenis barangnya, pada konvensional hanya untuk barang bergerak, sedangkan pada syariah bisa saja barang yang tidak bergerak.

Berdasarkan beban yang ditanggung, pada konvensional beban yang perlu ditanggung yaitu bunga dan administrasi sedangkan syariah hanya administrasi saja. Pada syariah, gadai hanya dapat diberikan oleh lembaga sedangkan konvensional tidak hanya lembaga, perseorangan juga bisa.

Yang terakhir yaitu perlakuan jika telah berakhir masa akadnya tetapi hutang belum terbayarkan, pada konvensional barang akan dilelang, sedangkan pada sistem syariah, barang akan dijual dan apabila ada selisih antara hutang dengan hasil penjualan maka uang harus dikembalikan.

Pelaksanaan gadai konvensional hanya terdapat 1 (satu) perjanjian kredit sebab perjanjian gadai hanya merupakan suatu perjanjian accesoir (perjanjian tambahan) di mana kedudukan perjanjian pokok lebih tinggi dibandingkan dengan perjanjian tambahan.

Sedangkan dalam gadai syariah terdapat 2 (dua) akad yaitu akad rahn (gadai syariah) dan akad ijarah (jasa sewa tempat penitipan dan penyimpanan barang jaminan). Di mana kedudukan kedua akad tersebut sejajar dan merupakan akad yang penting dalam gadai syariah.

Perbedaan yang lain adalah penetapan periode (jumlah hari) dalam perhitungan sewa modal (dalam gadai konvensional) maupun tarif Ijarah (dalam gadai syariah). Penetapan tarif sewa modal ditentukan per 15 hari sedangkan dalam penetapan tarif Ijarah ditentukan per 10 hari.

Pelaksanaan dalam hal prosedur eksekusi secara garis besar tidak terdapat perbedaan antara gadai konvensional dengan gadai syariah. Perbedaan terlihat jika telah sampai pada hal kelebihan uang hasil lelang.

Dalam pelaksanaan gadai konvensional kelebihan uang hasil lelang yang tidak diambil oleh nasabah dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal pelelangan barang jaminan akan menjadi milik PT. Pegadaian, sedangkan dalam gadai syariah kelebihan uang hasil lelang ini akan diberikan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terakreditasi.

Baca Juga:  Ini Dia Posisi Shalat Berjamaah Berdua yang Disunnahkan

Namun dalam hal uang hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar lunas hutang debitur ditambah biaya administrasi maka kekurangan ini ditanggung oleh perusahaan. Hal ini berlaku baik dalam gadai konvensional maupun dalam gadai syariah.

Perbedaan dari Surat Bukti Rahn dan Surat Bukti Kredit

Perbedaan mendasar pada Surat Bukti Rahn dan Surat Bukti Kredit yaitu terletak pada jumlah taksirannya. Pada kantor cabang pegadaian konvensional lebih sedikit dibandingkan taksiran pada kantor cabang pegadaian syariah.

Contoh si A menggadaikan dua anting yang sama pada pegadaian yang berbeda, pada pegadaian konvensional dua anting hanya ditaksir 20 karat berat 0.8 gram taksiran uangnya Rp.326.233,- uang pinjaman Rp.300.000,-. Sedangkan pada pegadiaan syariah ditaksir 23 karat berat 0.82 gram taksiran marhun Rp.384.547,- marhun bih (pinjaman) Rp.370.000,-.

Pada pegadaian konvensional tidak menyertakan biaya administrasi pada SBK sedangkan pada pegadaian syariah ada. Pada pegadaian konvensional ketentuan kreditnya ada 9 macam sedangkan pada pegadaian syariah hanya ada 7 ketentuan akad.

Demikian penjelasan singkat tentang pegadaian Syariah, baik persamaan maupun perbedaannya dengan pegadaian konvensional. Setelah mengetahui hal tersebut, silakan pilih yang menurut anda lebih menarik bagi para pembaca sekalian. Semoga dapat menjadi pertimbangan. Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq