Hadits Shahih Al-Bukhari No. 143 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 143 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “keluarnya wanita ke tempat buang hajat” hadis ini menjelaskan tentang kebiasaan istri-istri Rasulullah saw yang keluar malam untuk buang hajat, Umar biin Khattab meminta nabi untuk menghijabi istri-istrinya akan tetapi nabi saw tidak melakukan hal itu sampai turunlah ayat tentang hijab. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 53-55.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ يَخْرُجْنَ بِاللَّيْلِ إِذَا تَبَرَّزْنَ إِلَى الْمَنَاصِعِ وَهُوَ صَعِيدٌ أَفْيَحُ فَكَانَ عُمَرُ يَقُولُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْجُبْ نِسَاءَكَ فَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ فَخَرَجَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ اللَّيَالِي عِشَاءً وَكَانَتْ امْرَأَةً طَوِيلَةً فَنَادَاهَا عُمَرُ أَلَا قَدْ عَرَفْنَاكِ يَا سَوْدَةُ حِرْصًا عَلَى أَنْ يَنْزِلَ الْحِجَابُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ الْحِجَابِ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ قَالَ هِشَامٌ يَعْنِي الْبَرَازَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [‘Aisyah], bahwa jika isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ingin buang hajat, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka. Umar pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Hijabilah isteri-isteri Tuan.” Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya. Lalu pada suatu malam waktu Isya’ Saudah binti Zam’ah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, keluar (untuk buang hajat). Dan Saudah adalah seorang wanita yang berpostur tinggi. ‘Umar lalu berseru kepadanya, “Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah! ‘ Umar ucapkan demikian karena sangat antusias agar ayat hijab diturunkan. Maka Allah kemudian menurunkan ayat hijab.” Telah menceritakan kepada kami [Zakaria] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin ‘Urwah] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Allah telah mengizinkan kalian (isteri-isteri Nabi) keluar untuk menunaikan hajat kalian.” Hisyam berkata, “Yakni buang air besar.”

Baca Juga:  Hadits Tentang Menuntut Ilmu, Ini Penjelasannya

Keterangan Hadis: اُحْجُبْ (Hijablah) maksudnya, cegahlah istri-istrimu untuk keluar dari rumah mereka. Buktinya bahwa setelah ayat tentang hijab turun, maka Umar mengatakan kepada Saudah seperti yang akan diterangkan.

Namun, ada pula kemungkinan yang beliau maksudkan adalah memerintahkan untuk menutup wajah mereka. Lalu setelah turun perintah sebagaimana yang diharapkannya, maka beliau menginginkan pula agar para isteri Nabi SAW menutup diri pula (dalam rumah). Akan tetapi, hal ini tidak diwajibkan karena adanya sebab yang mengharus-kan mereka keluar. Kemungkinan kedua ini jauh lebih kuat daripada kemungkinan pertama.

Umar bin Khaththab menganggap turunnya ayat hijab merupakan salah satu peristiwa, dimana kehendaknya bertepatan dengan perintah Allah, sebagaimana akan disebutkan pada tafsir Surah Al Ahzaab. Atas dasar ini maka menutup diri bagi para isteri Nabi terjadi dalam beberapa keadaan, diantaranya, menutup diri dengan kegelapan malam, sebab mereka hanya keluar di waktu malam dan tidak mau menampakkan diri di waktu siang.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 631-633 – Kitab Adzan

Hal ini digambarkan oleh Aisyah dalam hadits ini, “Bahwasanya para isteri Nabi biasa keluar di waktu malam.” Lalu akan diterangkan pula keterangan serupa dalam hadits Aisyah berkenaan dengan berita dusta yang dituduhkan kepada dirinya, dimana dikatakan, “Ummu Misthah keluar bersamaku ke tanah lapang tempat kami buang hajat. Saat itu kami tidak keluar melainkan di waktu malam saja.”

Kemudian turunlah ayat hijab, maka mereka menutup diri dengan pakaian. Akan tetapi penampilan mereka kadang masih saja nampak, oleh sebab itu maka Umar berkata kepada Saudah pada kali kedua setelah turunnya ayat hijab, “Ketahuilah, demi Allah engkau tidak tersembunyi bagi kami.” Setelah itu dibuatlah tempat tertutup dalam rumah dan mereka pun senantiasa berada di tempat tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah yang berhubungan dengan kabar dusta yang dituduhkan kepada dirinya, dimana dalam hadits itu dikatakan, “Yang demikian itu terjadi sebelum dibuat tempat tertutup dalam rumah.” Kisah mengenai berita dusta atas diri Aisyah ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab, sebagaimana yang akan dijelaskan insya Allah.

فَأَنْزَلَ اللَّه الْحِجَاب (Akhirnya Allah menurunkan hijab) dalam naskah Al Mustamli tertulis, آيَة الْحِجَاب (ayat hijab), lalu ditambahkan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahihnya dari riwayat Az-Zubaidi dari Ibnu Syihab, “Maka Allah menurunkan hijab. ‘Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu masuk ke rumah-rumah nabi. “‘ (Qs. Al Ahzaab (33): 53) yang akan disebutkan dalam tafsir surah Al Ahzaab bahwa sebab turunnya ayat itu berhubungan dengan kisah Zainab binti Jahsy ketika melangsungkan walimah, kemudian ada tiga orang di antara undangan yang tidak segera pamitan, sementara Nabi SAW merasa malu untuk memerintahkan agar mereka pulang. Maka, turunlah ayat tentang hijab ini.

Baca Juga:  Inilah Metode Takhrij Hadits yang Wajib Diketahui Peneliti Hadis

Demikian pula akan disebutkan hadits Umar yang berbunyi, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri-isterimu masuk menemui mereka; orang yang baik-baik maupun orang yang berbuat dosa. Maka alangkah baiknya jika anda memerintahkan mereka untuk berhijab.’ Akhimya, turunlah ayat hijab.” Disebutkan oleh lbnu Jarir dalam kitab tafsimya dari riwayat Mujahid, “Ketika Nabi SAW sedang makan bersama sebagian sahabatnya, sementara Aisyah makan bersama mereka, tiba-tiba tangan salah seorang di antara mereka menyentuh tangan Aisyah. Nabi tidak menyenangi kejadian tersebut, akhimya turunlah ayat hijab.”

Cara untuk mengompromikan riwayat-riwayat yang ada adalah dengan mengatakan bahwa sebab-sebab turunnya ayat hijab cukup banyak dan beragam. Namun kisah Zainab merupakan sebab yang terakhir, karena ia disebutkan secara transparan dalam ayat. Adapun yang dimaksud dengan ayat hijab pada sebagian riwayat itu adalah firman Allah SWT, “Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Qs. Al Ahzaab (33): 59)

M Resky S