Hadits Shahih Al-Bukhari No. 329-330 – Kitab Tayammum

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 329-330 – Kitab Tayammum ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tayammum Untuk Muka Dan Kedua Telapak Tangan” hadis berikut ini menjelaskan tentang tatacara tayamum Rasulullah saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Tayammum. Halaman 616-617.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 329

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ قَالَ عَمَّارٌ لِعُمَرَ تَمَعَّكْتُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ شَهِدْتُ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ عَمَّارٌ وَسَاقَ الْحَدِيثَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Syu’bah] dari [Al Hakam] dari [Dzar] dari [Ibnu ‘Abdurrahman bin Abza] dari [‘Abdurrahman bin Abza] ia berkata; [Ammar] berkata kepada Umar, “Aku bergulingan (di atas pasir) lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau pun bersabda: “Cukup bagimu (mengusap debu) pada muka dan kedua telapak tangan.” Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Al Hakam] dari [Dzar] dari [Ibnu ‘Abdurrahman] dari [‘Abdurrahman bin Abza] ia berkata, “Aku melihat Umar ketika [Ammar] bertanya kepadanya….lalu ia menyebutkan hadits.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 634 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ (Cukup bagi kamu (mengusap) wajah dan kedua telapak tangan ). Dari lafazh ini dapat dipahami, bahwa mengusap lebih dari kedua telapak tangan hukumnya tidak wajib sebagaimana yang telah diterangkan. Inilah yang menjadi pendapat Imam Ahmad, Ishaq, lbnu Jarir, Ibnu Mundzir dan Ibnu Khuzaimah. Lalu lbnu Jahm dan lainnya mengutip pendapat serupa dari Imam Malik, sedangkan Al Khaththabi mengutipnya dari para ahli hadits.

Imam An-Nawawi berkata, “Pendapat seperti itu telah diriwayatkan oleh Abu Tsaur dan lainnya dari Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang lama, namun nukilan tersebut tidak diakui oleh Al Mawardi dan yang lain.” Lalu Imam An-Nawawi menegaskan, “Akan tetapi pengingkaran ini tidak dapat diterima, karena Abu Tsaur adalah seorang Imam yang tsiqah (terpercaya).” Lalu beliau menambahkan, “Pendapat ini meskipun tidak kuat dalam madzhab, tetapi termasuk pendapat yang kuat jika dilihat dari dalilnya.” Demikian perkataan Imam An-Nawawi yang dikutip dari kitab Syarh Al Muhadzdzab.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 140-141 – Kitab Wudhu

Imam An-Nawawi juga berkata dalam kitab Syarah Muslim saat menjawab hadits ini, “Sesungguhnya yang dimaksud oleh hadits ini adalah menerangkan cara memukulkan (tangan ke debu atau tanah) untuk memberikan pelajaran kepada para sahabatnya, dan bukan bermaksud memberi penjelasan tentang masalah yang berhubungan dengan tayamum.” Namun perkataan Imam An-Nawawi ditanggapi dengan mengatakan bahwa konteks penuturan hadits menunjukkan bahwa maksudnya adalah penjelasan semua yang berhubungan dengan tayamum. karena makna inilah yang nampak dari kalimat إِنَّمَا يَكْفِيك (Cukup bagi kamu).

Adapun alasan yang dikemukakan oleh mereka yang mensyaratkan mengusap sampai kedua siku saat tayamum karena hal itu merupakan syarat dalam wudhu, maka dijawab dengan mengatakan, “Sesungguhnya qiyas (analogi) yang demikian itu bertentangan dengan nash (teks hadits), maka dianggap keliru.” Namun orang yang tidak mensyaratkan hal itu juga berhadapan dengan qiyas yang lain, yaitu keumuman lafazh tangan yang terdapat dalam ayat tentang hukum mencuri. Akan tetapi membahas masalah ini secara panjang lebar tidak mendtangkan manfaat jika teks hadits sudah dapat dipahami dengan jelas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 561 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 330

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ذَرٍّ عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عَمَّارٌ فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Al Hakam] dari [Dzarr] dari [Ibnu ‘Abdurrahman bin Abza] dari [Bapaknya] ia berkata, ” [Ammar] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memukulkan telapak tangannya ke tanah lalu mengusapkan pada muka dan kedua telapak tangannya.”

M Resky S