Hadits Shahih Al-Bukhari No. 348-349 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 348-349 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Apabila Pakaiannya Sempit”  hadis-hadis ini menjelaskan tentang praktek salat yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw dengan mengenakan sehelai kain saja, dan salat itu juga dilakukan di rumah beliau. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 37-39.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 348

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ سَأَلْنَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَجِئْتُ لَيْلَةً لِبَعْضِ أَمْرِي فَوَجَدْتُهُ يُصَلِّي وَعَلَيَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَاشْتَمَلْتُ بِهِ وَصَلَّيْتُ إِلَى جَانِبِهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ مَا السُّرَى يَا جَابِرُ فَأَخْبَرْتُهُ بِحَاجَتِي فَلَمَّا فَرَغْتُ قَالَ مَا هَذَا الِاشْتِمَالُ الَّذِي رَأَيْتُ قُلْتُ كَانَ ثَوْبٌ يَعْنِي ضَاقَ قَالَ فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa’id bin Al Harits] berkata, “Kami bertanya kepada [Jabir bin ‘Abdullah] tentang shalat dengan mengenakan satu lembar kain. Maka ia menjawab, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu perjalanannya. Pada suau malamnya aku datang untuk keperluanku. Saat itu aku dapati beliau sedang shalat dengan mengenakan satu kain. Maka aku bergabung dengan beliau dan shalat disampingnya. Setelah selesai beliau bertanya: “Ada urusan apa (malam-malam begini) kamu datang wahai Jabir?” Maka aku sampaikan keperluanku kepada beliau. Setelah aku selesai, beliau berkata: “Kenapa aku lihat kamu menyelimutkan (kain) seperti ini? ‘ Aku jawab, “Kainku sempit!” Beliau bersabda: “Jika kain itu lebar maka diikatkanlah dari pundak, namun bila sempit maka cukup dikenakan (sebatas untuk menutup aurat).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 327-328 – Kitab Tayammum

Keterangan Hadis: فِي بَعْض أَسْفَاره (Dalam sebagian perjalanannya) Perjalanan yang dimaksud disebutkan oleh Imam Muslim dalam riwayatnya melalui jalur Ubadah bin Al Walid dari Jabir, yaitu pada perang Buwath yang termasuk peperangan awal bagi Rasulullah SAW.

لِبَعْضِ أَمْرِي (untuk sebagian urusanku). Maksudnya untuk suatu kcperluan. Dalam riwayat Imam Muslim dikatakan, “Bahwasanya Rasulullah SAW mengutusnya bersama Jubar bin Shakhar untuk menyiapkan air di tempat persinggahan” .

مَا السُّرَى (ada apa malam-malam begini), yakni apa yang menyebabkanmu datang di waktu malam seperti ini.

مَا هَذَا الِاشْتِمَال (ada apa dengan sikapmu menyelimutkan kain). Seakan-akan pertanyaan ini untuk mengingkari apa yang dilakukannya. Al Khaththabi berkata, “Sifat berselimut yang diingkari oleh beliau SAW adalah membalutkan kain ke seluruh tubuh hingga tangan tidak dapat keluar.” Saya (lbnu Hajar) katakan, sepertinya Al Khaththabi mengambil kesimpulan itu dari salah satu penafsiran terhadap lafazh “Ash-Shamma” (salah satu cara berpakaian). Akan tetapi telah dijelaskan oleh Imam Muslim dalam riwayatnya bahwa pengingkaran itu disebabkan kain tersebut sempit, lalu ia menyelempangkan kedua tepinya seraya sedikit membungkuk. Seakan-akan pada saat beliau menyelempangkan kedua ujung kain atau pakaian, maka kain itu tidak dapat menutupi badannya. Oleh sebab itu, dia agak membungkuk agar badannya dapat tertutupi. Maka, Nabi SAW mengajarinya bahwa menyelempangkan kedua ujung kain hanya dilakukan bila kain (pakaian) yang digunakan lebar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 409-410 – Kitab Shalat

Adapun jika kainnya sempit maka cukup digunakan seperti sarung, karena maksud utama adalah menutup aurat dan itu dapat dilakukan dengan memakai kain dan tidak perlu membungkukkan badan sehingga merubah sikap tegak.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 349

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa’d] berkata, “Kaum laki-laki shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengikatkan.

Keterangan Hadis: كَانَ رِجَالٌ (dahulu kaum laki-laki) Penggunaan kata nakirah (indefinit) pada lafazh رِجَالٌ (laki-laki) bertujuan untuk menjelaskan keragaman. Hal itu berindikasi bahwa sebagian mereka kondisinya tidak demikian, dan memang demikianlah kenyataannya.

عَاقِدِي أُزُرهمْ عَلَى أَعْنَاقهمْ (seraya mengikatkan sarung ke tengkuk mereka). Dalam riwayat Abu Daud melalui jalur Waki’ dari Ats-Tsauri disebutkan, “Seraya mengikatkan sarung ke tengkuk mereka karena sempit.” Dari sini dipahami jika pakaian memungkinkan untuk diselimutkan, maka ha] itu lebih utama daripada menggunakannya seperti sarung, sebab yang demikian itu lebih dapat menutup aurat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 245-246 – Kitab Mandi

وَقَالَ لِلنِّسَاءِ (Beliau berkata kepada para wanita) Al Karmani berkata, “Orang yang berkata di sini adalah Nabi SAW.” Namun telah disebutkan dalam riwayat Al Kasymihani, “Dikatakan kepada wanita.” Dalam riwayat Waki’ disebutkan, ”Maka seseorang berkata, ‘Wahai sekalian wanita’ .” Seakan-akan Nabi SAW memerintahkan seseorang mengatakan hal tersebut, dan dugaan paling kuat bahwa dia adalah Bilal. Hanya saja wanita dilarang melakukan hal itu agar tidak melihat aurat laki-laki pada waktu mereka bangkit.

Lalu dalam riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud terdapat keterangan yang menegaskan hal itu dari hadits Asma’ binti Abu Bakar, “.Janganlah ia mengangkat kepalanya hingga kaum laki-laki mengangkat kepalanya agar mereka tidak melihat aurat laki-laki.” Dari riwayat ini dapat disimpulkan, bahwa menutup badan dari arah bawah adalah tidak wajib hukumnya.

M Resky S