Hadits Shahih Al-Bukhari No. 43 – Kitab Iman

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 43 – Kitab Iman ini, menjelaskan tentang pertanyaan dari seorang yahudi kepada Umar bin Khattab tentang ayat yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 3, yang dengan ayat tersebut mereka (orang yahudi) ingin menjadikan hari yang dimaksud ayat itu sebagai hari raya mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mereka beranggapan bahwa ayat tersebut turun untuk mereka. Pendapat tersebut langsung dibantah sahabat Umar bin Khattab karena beliau tau persis atas dan sebab apa ayat itu diturunkan begitu pula dengan hari yang dimaksud ayat tersebut. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Iman. Halaman 191-193.

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحِ سَمِعَ جَعْفَرَ بْنَ عَوْنٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْعُمَيْسِ أَخْبَرَنَا قَيْسُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْيَهُودِ قَالَ لَهُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا قَالَ أَيُّ آيَةٍ قَالَ { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمْ الْإِسْلَامَ دِينًا } قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah] bahwa dia mendengar [Ja’far bin ‘Aun] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Al ‘Umais], telah mengabarkan kepada kami [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Umar bin Al Khaththab]; Ada seorang laki-laki Yahudi berkata: “Wahai Amirul Mu’minin, ada satu ayat dalam kitab kalian yang kalian baca, seandainya ayat itu diturunkan kepada kami Kaum Yahudi, tentulah kami jadikan (hari diturunkannya ayat itu) sebagai hari raya (‘ied).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 236 – Kitab Wudhu

Maka Umar bin Al Khaththab berkata: “Ayat apakah itu?” (Orang Yahudi itu) berkata: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian”. (QS. Al Maidah ayat 3). Maka Umar bin Al Khaththab menjawab: “Kami tahu hari tersebut dan dimana tempat diturunkannya ayat tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu pada hari Jum’at ketika Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berada di ‘Arafah.

Keterangan Hadis: أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْيَهُود (Sesungguhnya seorang Yahudi), yaitu Ka’ab Al Ahbar, sebagaimana diterangkan oleh Musaddad dalam musnadnya, Ath-Thabari dalam tafsirnya dan Ath-Thabrani dalam Al Ausath. Ketiga perawi itu meriwayatkannya dari jalur Raja’ bin Abu Salmah dari Ubadah bin Nusa dari Ishaq bin Kharsah dari Qabisah bin Dzuaib dari Ka’ab.

Kemudian Imam Bukhari menyebutkannya dalam pembahasan tentang Al Maghazi (peperangan) dari jalur Ats-Tsauri dari Qais bin Muslim bahwa orang tersebut berasal dari Yahudi, begitu pula dalam kitab Tafsir dari jalur tersebut dengan lafazh, “Qaalat Al Yahud (sekelompok orang Yahudi berkata)”. Dari sini dapat dijelaskan, bahwa ketika menyampaikan hal tersebut Ka’ab bersama sekelompok orang Yahudi dan kemudian ia menyampaikannya sebagai wakil mereka.

لَاِتَّخَذْنَا (Akan kami jadikan…). Maksudnya akan kami agungkan dan kami jadikan hari itu sebagai hari raya yang kami peringati setiap tahun, karena hari tersebut adalah hari yang agung dimana pada saat itu agama telah disempurnakan. Kata عيد berasal dari kata عود (kembali), hal itu karena hari raya selalu diperingati setiap tahun.

Baca Juga:  Inilah Empat Macam Derajat Hadis yang Harus Kamu Ketahui!

نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Diturunkan kepada Nabi SAW), Imam Muslim meriwayatkan dari Abdu bin Humaid dari Ja’far bin Aun dengan menambahkan lafazh, إِنِّي لَأَعْلَم الْيَوْم الَّذِي أُنْزِلَتْ فِيهِ (sesungguhnya aku mengetahui hari dan tempat diturunkannya ayat tersebut). Kemudian dalam riwayat Ja’far bin ‘Aun ditambah dengan lafazh, وَالسَّاعَة الَّتِي نَزَلَتْ فِيهَا عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (dan waktu diturunkannya ayat tersebut kepada Rasulullah SAW).

Jika ada orang yang berkata, “Tidak ada kesesuaian antara jawaban dengan soal yang diajukan, karena orang tersebut berkata, kami akan jadikan hari tersebut sebagai hari raya.” Akan tetapi Umar RA menjawabnya bahwa ia mengetahui tentang waktu dan tempat turunnya ayat itu, dan tidak berkata, “Kita akan jadikan hari tersebut sebagai hari raya?” Maka pernyataan ini dapat dijawab, bahwa ayat tersebut diturunkan di akhir siang hari Arafah sedangkan hari raya telah terjadi pada awal hari Arafah. Para pakar fikih berkata, bahwa melihat bulan setelah tergelincirnya matahari hanya untuk perbandingan.

Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa riwayat ini telah mengisyaratkan maksud tersebut, akan tetapi jika tidak maka riwayat Ishaq dari Qabishah dapat menjelaskannya. Adapun lafazhnya adalah sebagai berikut, نَزَلَتْ يَوْم جُمُعَة يَوْم عَرَفَة وَكِلَاهُمَا بِحَمْدِ اللَّه لَنَا عِيد (Diturunkan pada hari Jum’at, pada hari Arafah dan Alhamdulillah kedua hari tersebut adalah hari raya bagi kami).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 581 – Kitab Adzan

Sedangkan lafazh dari Thabrani adalah, وَهُمَا لَنَا عِيدَانِ (Dan keduanya bagi kami adalah merupakan hari raya). Demikian pula riwayat dari Tirmidzi dari Ibnu Abbas dengan lafazh, “Seorang Yahudi menanyakan tentang hal tersebut, maka dia berkata, “Ayat tersebut turun pada 2 hari raya, yaitu hari Jum ‘at dan hari Arafah”

Jawaban tersebut mengandung penjelasan, bahwa mereka menjadikan hari Jum’at sebagai hari ‘Id dan menjadikan hari Arafah juga sebagai ‘Id, karena berada pada malam ‘Id. Jika ada pertanyaan, “Bagaimana cerita ini dapat dijadikan argumentasi dalam masalah ini?” Jawabnya, karena cerita ini menerangkan bahwa turunnya ayat tersebut pada hari Arafah, yaitu pada saat haji wada’ (perpisahan) yang merupakan masa akhir kenabian ketika syariah dan rukun-rukunnya telah sempurna. Wallahu A’lam. As-Sadi menguatkan, bahwa setelah ayat ini tidak pernah turun ayat tentang halal dan haram.

M Resky S