Hadits Shahih Al-Bukhari No. 485 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 485 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang yang Mengatakan Tidak Ada Sesuatu pun yang Dapat Memutuskan Shalat” Hadis dari Ya’qub bin Ibrahim ini menjelaskan bahwa bahwasanya ia bertanya kepada pamannya tentang shalat, apakah diputuskan oleh sesuatu?” Dia menjawab, “Shalat tidak diputuskan oleh sesuatu.” Telah dikabarkan kepadaku oleh Urwah bin Zubair bahwa Aisyah -istri Nabi SAW ­berkata, ‘Rasulullah SAW biasa berdiri dan shalat di malam hari dan aku menghalangi antara beliau dengan kiblat di atas tempat tidur keluarganya’.”  Dan bagaimana sifat-sifat salat Nabi saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 308-310.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سَأَلَ عَمَّهُ عَنْ الصَّلَاةِ يَقْطَعُهَا شَيْءٌ فَقَالَ لَا يَقْطَعُهَا شَيْءٌ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُومُ فَيُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ وَإِنِّي لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ عَلَى فِرَاشِ أَهْلِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’id] berkata, telah menceritakan kepadaku [Anak saudara Ibnu Syihab], bahwa dia pernah bertanya kepada [Pamannya] tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat. Maka pamannya menjawab, “Tidak ada yang dapat memutuskan shalat. Aku telah mendapat kabar dari [‘Urwah bin Az Zubair] bahwa [‘Aisyah] isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri melaksanakan shalat malam sedangkan aku berbaring membentang antara beliau dan arah kiblatnya di tempat tidur keluarga.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 78 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: أَنَّهُ سَأَلَ عَمَّهُ (bahwasanya ia bertanya kepada pamannya … ) Indikasi hadits Aisyah yang dijadikan dalil oleh Ibnu Syihab adalah, bahwasanya hadits “Shalat terputus oleh wanita … ” mencakup apabila ia lewat, berdiri, duduk maupun berbaring. Ketika terbukti bahwa beliau SAW shalat sementara Aisyah berbaring di hadapannya, maka hal ini menunjukkan terhapusnya hukum tersebut ketika wanita berbaring. Adapun hukum pada keadaan yang lain adalah berdasarkan analogi kepada keadaan berbaring. Namun pernyataan ini tergantung pada pembuktian adanya kesamaan antara hal-hal di atas, dan hal ini telah dibahas.

Seandainya terbukti bahwa hadits Aisyah diriwayatkan setelah hadits Abu Dzar, maka indikasinya hanyalah menasakh (menghapus) hukum bahwa wanita memutuskan shalat saat ia berbaring.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 99 – Kitab Ilmu

Meskipun demikian, sebagian ulama telah mengkritik mereka yang berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan hal tersebut dari berbagai tinjauan. Salah satunya bahwa illat (alasan) sehingga wanita dapat memutuskan shalat adalah karena gangguan yang ditimbulkannya. Sementara Aisyah telah mengatakan bahwa rumah-rumah pada saat itu tidak memiliki lampu, maka di sini “illat” tersebut dianggap tidak ada sehingga akibat yang ditimbulkannya pun tidak ada dengan sendirinya.

Kedua, wanita dalam hadits Abu Dzar diungkapkan dengan lafazh mutlak (tanpa batasan), sementara dalam hadits Aisyah dibatasi oleh keberadaan Aisyah sebagai istri beliau SAW. Maka, bisa saja hadits yang bersifat mutlak (tanpa batasan) dipahami dalam konteks hadits muqayyad ( cakupannya terbatas), dan bahwa wanita yang memutuskan shalat hanyalah wanita yang bukan mahram karena adanya kekhawatiran akan menimbulkan fitnah, berbeda dengan istri dimana kekhawatiran itu tidak ada.

Ketiga, bahwasanya hadits Aisyah mirip dengan kejadian yang spontanitas sehingga menimbulkan berbagai kemungkinan, berbeda dengan hadits Abu Dzar dimana ia disebutkan dalam konteks pensyariatan secara umum. Ibnu Baththal mengisyaratkan bahwa hukum yang berkenaan dengan kisah Aisyah ini adalah khusus bagi Nabi SAW, karena beliau SAW mampu mengendalikan diri dalam batas-batas yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 187-188 – Kitab Wudhu

Sebagian ulama madzhab Hambali mengatakan, “Hadits Abu Dzar serta hadits-hadits yang semakna dengannya ada yang shahih namun tidak tegas, tapi ada pula yang tegas (sharih) namun tidak shahih. Oleh sebab itu, tidak boleh mengabaikan pengamalan hadits Abu Dzar yang sharih (tegas) dengan sebab hadits yang muhtamal (mengandung berbagai kemungkinan), yakni hadits Aisyah dan yang sepertinya. Adapun perbedaan antara orang yang lewat dengan orang tidur di arah kiblat, adalah bahwa melewati orang yang shalat hukumnya haram, berbeda dengan menetap di tempatnya; baik dalam keadaan tidur maupun yang lainnya. Demikian pula halnya wanita dapat memutuskan shalat apabila lewat, namun tidak dianggap memutuskan shalat apabila tetap di tempatnya.

M Resky S