Hadits Shahih Al-Bukhari No. 52 – Kitab Iman

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 52 – Kitab Iman ini, mengemukakan bahwa setiap amal perbuatan seseorang itu tergantung atas apa yang dia niatkan. Dan setiap orang dibalas atau diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Iman. Halaman 250-252.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Sa’id] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Alqamah bin Waqash] dari [Umar], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; barangsiapa niat hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan.”.

Keterangan Hadis: Maka tema ini mencakup shalat, wudhu; zakat, haji, puasa dan berbagai hukum. Allah berfirman, “Katakanlah setiap orang berbual menurut kebiasaannya masing-masing,” (Qs. Al Israa’ (17): 85) maksudnya tergantung niatnya. Nafkah seorang pria kepada keluarganya dihitung sebagai shadaqah, dan ada yang berkata, “Bahkan jihad dan niat.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 137 – Kitab Wudhu

Bab ini menerangkan bahwa setiap perbuatan syar’iyyah tergantung dengan niat dan hisbah (keinginan untuk mendapatkan pahala). Hanya saja tidak ditemukan dalam hadits ini bahwa setiap perbuatan hanya untuk mendapatkan, pahala semata, akan tetapi ia berargumentasi dengan hadits Umar bahwa setiap perbuatan tergantung niatnya dan hadits Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa setiap amal adalah untuk mendapatkan pahala.

Kalimat وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى adalah bagian dari hadits yang pertama. Dimasukkannya kata hisbah diantara dua kalimat yang lain, adalah untuk menunjukkan bahwa hadits kedua menjelaskan apa yang tidak ada dalam hadits pertama.

Dalam hal ini mencakup masalah wudhu, karena ada perbedaan pendapat bagi golongan yang tidak mensyaratkan niat dalam wudhu seperti yang dinukil dari Auza’i dan Abu Hanifah serta yang lainnya. Dalil mereka adalah, wudhu bukan ibadah independen (bebas), akan tetapi merupakan sarana ibadah seperti shalat. Pendapat mereka bertentangan dengan tayammum yang juga merupakan sarana akan tetapi disyaratkan niat.

Mayoritas Ulama berargumentasi tentang diwajibkannya niat dalam wudhu dengan hadits shahih, karena dengan niat akan mendapat pahala. Sedangkan kewajiban zakat akan gugur dengan diambilnya harta oleh penguasa walaupun pemiliknya tidak berniat, karena penguasa lelah menempati posisi niat tersebut.

Ibadah haji menjadi fardhu bagi siapa yang menghajikan orang lain berdasarkan dalil khusus, yaitu hadits Ibnu Abbas dalam kisah Syubrumah. Adapun disebutkan puasa di sini sebagai sanggahan bagi orang yang menyatakan bahwa puasa Ramadhan tidak membutuhkan niat, karena Ramadhan itu sendiri telah dibedakan dengan bulan yang lain.

Baca Juga:  Fungsi Asbabul Wurud dalam Memahami Sebuah Hadist

Imam Bukhari menyebutkan terlebih dahulu haji daripada puasa berdasarkan hadits “Bunial Islam” yang telah disebutkan. Sementara yang dimaksud hukum di sini adalah, setiap transaksi yang mengandung peradilan, yang mencakup jual beli, nikah, ikrar dan lain sebagainya.

Setiap perbuatan yang tidak disyaratkan adanya niat, adalah karena adanya dalil khusus. Ibnu Munir menyebutkan kaidah perbuatan yang memerlukan niat dan yang tidak. Beliau berkata, “Setiap perbuatan yang tidak menimbulkan dampak seketika tetapi dimaksudkan mencari pahala, maka disyaratkan niat.

Apabila perbuatan tersebut menimbulkan efek seketika dan telah dipraktekkan sebelum datangnya syariah karena adanya kesesuaian diantara keduanya, maka tidak disyaratkan niat, kecuali yang mengerjakannya memiliki maksud lain untuk mendapat pahala.”

Semua yang bersifat maknawi seperti rasa takut dan raja’ (permohonan) maka tidak disyaratkannya niat, karena perbuatanperbuatan tersebut tidak akan terwujud tanpa disertai dengan niat, jika tidak ada niat, maka mustahil perbuatan tersebut akan terwujud. Oleh karena itu, niat merupakan syarat logis bagi perbuatan tersebut.

Berdasarkan hai tersebut, maka tidak disyaratkan niat untuk menghindari adanya pengulangan yang tidak perlu. Sedangkan perkataan yang harus disertai niat ada tiga. Pertama, perkataan yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menghindari riya’. Kedua, untuk membedakan kalimat lain yang tidak dimaksud. Ketiga, membuat kalimat baru untuk keluar dari pembicaraan sebelumnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 303 – Kitab Haid

على نييته (Tergantung niatnya) merupakan penafsiran dari firman Allah, “Sesuai dengan kehendaknya.” Ditafsirkannya kata syakilah dengan niat dapat dibenarkan dengan riwayat dari Hasan Al Bashri dari Muawiyah bin Qurrah Al Muzani dan Qatadah yang diriwayatkan oleh Abdu bin Humaid Ath-Thabari dari mereka. Dari Mujahid disebutkan kata syakilah (menurut kebiasaan masing-masing) berarti thariaah (jalan) atau arah, dan ini adalah pendapat mayoritas. Namun ada yang mengartikan agama. Semua pendapat tersebut saling berdekatan.

ولكن جهاد ونيته (Akan tetapi jihad dan niat). Kalimat tersebut merupakan bagian dari hadits Ibnu Abbas yang awalnya, “Tidak ada hijrah setelah jathu Makkah” dan hadits ini dimasukkan oleh Imam Bukhari dalam status maushul dalam kitab Jihad dari jalur Thawus.

الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ (Semua perbuatan tergantung niatnya). Demikian pula ditemukan dalam riwayat Malik dengan menghilangkan kata إنما pada permulaannya. Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dari Al Qa’nabi. yaitu Abdullah bin Maslamah.

M Resky S