Hadits Shahih Al-Bukhari No. 547 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 547 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat Setelah Subuh Hingga Matahari Meninggi” Hadis ini menerangkan larangan dari Rasulullah saw agar tidak melaksanakan salat setelah Shubuh sampai matahari terbit. Dan setelah Ashar sampai matahari tenggelam. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 429-433.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ سَمِعْتُ أَبَا الْعَالِيَةِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَنِي نَاسٌ بِهَذَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin ‘Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Aliyah] dari [Ibnu ‘Abbas] berkata, “Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridlai adalah [‘Umar], (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai matahari terbenam.” Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu’bah] dari [Qatadah] aku mendengar [Abu Al Aliyah] dari [Ibnu ‘Abbas] berkata, “Orang-orang (para sahabat) menceritakan hadits ini kepadaku.”

Keterangan Hadis: Maksud judul bab di atas adalah, apa hukum shalat setelah shubuh hingga matahari meninggi?

Az-Zain bin Manayyar berkata. ·’Tidak ada ketetapan tentang hukum larangan dalam hal ini, karena menetapkan larangan dalam bab ini telah menimbulkan banyak perbedaan. Dalam judul bab di atas hanya disebutkan shalat Subuh, padahal hadits yang disebutkan mencakup shalat Shubuh dan Ashar. Karena Subuh telah disebutkan terlebih dahulu dalam seluruh hadits bab ini.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, atau karena ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi pernah shalat setelah Ashar. Berbeda dengan Subuh, dimana beliau tidak pernah shalat setelahnya.

Baca Juga:  Puasa Syawal: Puasa 6 Hari yang Menyamai Setahun, Kok Bisa?

شَهِدَ عِنْدِي (telah bersaksi di sisiku) Maksudnya memberitahuku, dan bukan persaksian hukum.

مَرْضِيُّونَ (Mereka diridhai), maksudnya tidak diragukan kejujuran dan agama mereka. Dalam riwayat lsmaili dari jalur Yazid bin Zurai’ -paman Hammam- disebutkan, شَهِدَ عِنْدِي رِجَال مَرْضِيُّونَ فِيهِمْ عُمَر (orang-­orang yang jujur telah memberitahuku. di antara mereka adalah Umar). Sedangkan dari riwayat Syu’bah disebutkan, حَدَّثَنِي رِجَال أَحَبُّهُمْ إِلَيَّ عُمَرُ (orang-orang telah menceritakan kepadaku. dan yang paling aku cintai adalah Umar).

Musaddad telah meriwayatkan dalam Musnad-nya, dan di antara jalurnya adalah Baihaqi. Disebutkan dengan lafazh, حَدَّثَنِي نَاس أَعْجَبُهُمْ إِلَيَّ عُمَر (orang-orang telah menceritakan kepadaku dan yang paling saya kagumi adalah Umar), dimana dalam riwayat itu disebutkan, حَتَّى تَطْلُع الشَّمْس (sampai matahari terbit). Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, سَمِعْت غَيْر وَاحِد مِنْ أَصْحَاب النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عُمَر ، وَكَانَ مِنْ أَحَبِّهِمْ إِلَيَّ (saya mendengar tidak satu dari sahabat Nabi SAW, di antaranya Umar, dimana dia adalah yang paling aku sukai).

بَعْدَ الصُّبْح (setelah Subuh) Yakni setelah shalat Subuh, karena tidak dibolehkan apabila hukum tersebut berkaitan dengan waktu. Sebab, melaksanakan Shalat Subuh adalah suatu keharusan. Ibnu Daqiq Al Id berkata, “Hadits ini telah dipakai oleh para fuqaha. Sedangkan sebagian golongan Zhahiriyah dan generasi terdahulu telah menyelisihi mereka dalam sebagian hal.”

حَتَّى تُشْرِقَ (sampai terbit) Asyraqa artinya meninggi dan bersinar. Hal ini dikuatkan oleh had its Abu Sa· id dalam bab berikutnya dengan lafazh, حَتَّى تَرْتَفِع الشَّمْس (sampai matahari meninggi). Diriwayatkan juga dengan lafazh, (matahari terbit atau muncu[). Hal ini dikuatkan oleh riwayat Al Baihaqi dari jalur lain dari Ibnu Umar dengan lafazh, حَتَّى تُشْرِقَ الشَّمْس أَوْ تَطْلُع (sampai matahari terbit atau muncul), tapi riwayat ini mengandung keraguan. Sedangkan riwayat Musaddad, حَتَّى تَطْلُع الشَّمْس tidak mengandung keraguan. Bahkan dalam hadits Abu Hurairah disebutkan secara tegas. حَتَّى تَطْلُع الشَّمْس.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 404-405 – Kitab Shalat

Keduanya dapat dikompromikan. bahwa yang dimaksud dengan thulu‘ (muncul atau terbit) adalah secara khusus, yaitu sampai muncul dan tinggi.

Imam Nawawi berkata, “Umat telah sepakat bahwa makruh hukumnya shalat pada waktu yang dilarang. dan mereka sepakat untuk membolehkan shalat fardhu yang dilakukan pada waktu itu. Namun mereka berbeda pendapat tentang shalat sunah yang dilakukan pada waktu itu karena sebab tertentu seperti shalat sunah Tahiyatul Masjid, sujud tilawah, sujud syukur, shalat ‘Id, shalat Jenazah dan shalat Qadha’ .”

Imam syafi’i telah membolehkan hal itu. Imam Abu Hanifah dan lainnya berpendapat bahwa hal itu masuk dalam cakupan larangan dalam had its.

Imam Syafi’i menguatkan pendapatnya dengan dalil bahwa Nabi SAW mengqadha’ shalat sunah Zhuhur setelah Ashar, dan apa yang dilakukan Nabi jelas mengqadha’ shalat sunah yang tertinggal, maka shalat sunah yang akan dilaksanakan adalah lebih baik darinya. Di samping itu, shalat fardhu yang diqadha’ adalah lebih baik lagi, apalagi shalat sunah karena adanya sebab khusus.

Pendapat yang dinukil berdasarkan ijma‘ dan kesepakatan tersebut masih mendapat kritik. karena segolongan ulama salaf membolehkannya secara mutlak. Hadits yang menunjukkan larangan telah di-nasakh (dihapus). Pendapat ini dikatakan oleh Daud Azh-Zhahiri dan lbnu Hazm.

Ada kelompok yang melarang secara mutlak dalam semua shalat. Ada juga pendapat Abu Bakrah dan Ka’ab bin Ujrah yang melarang shalat fardu dalam waktu-waktu seperti ini.

Pendapat lain menyebutkan adanya ijma‘ tentang bolehnya shalat Jenazah dalam waktu-waktu yang dimakruhkan. Pendapat ini akan dikritik juga dalam bab yang membahasnya. Apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm akan adanya nasakh (penghapusan) hukum adalah berdasarkan hadits, مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْح رَكْعَة قَبْل أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْس فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى (Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka hendaknya ia shalat satu rakaat lagi). Hadits ini menunjukkan bolehnya melaksanakan shalat pada waktu yang dilarang.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 73 – Kitab Ilmu

Ada yang berpendapat, bahwa takhsis lebih baik daripada nasakh. Maka, larangan tersebut dipahami terhadap apa yang tidak mempunyai sebab dan mengkhususkannya dengan apa yang mempunyai sebab-sebab tertentu, sebagai upaya untuk mengompromikan dalil-dalil yang ada.

Al Baidhawi berkata, “Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan shalat setelah Subuh, Ashar, ketika terbit dan terbenamnya matahari serta ketika istiwa‘ (di tengah). Imam Daud Azh-Zhahiri membolehkannya secara mutlak, seolah-olah ia memaksudkan bahwa larangan tersebut berfungsi sebagai makruh tanzih.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahkan telah dinukil dari Abu Daud bahwa ia mengaku adanya nasakh (penghapusan). Ia mengatakan bahwa Imam Syafi’i berkata, “Shalat fardhu dan shalat sunah yang ada sebabnya diperbolehkan (pada waktu yang dilarang).” Abu Hanifah berkata, “Semuanya diharamkan kecuali shalat Ashar, dan haram juga shalat yang dinadzarkan.” Imam Malik berkata, “Diharamkan shalat sunah dan dibolehkan shalat fardhu. Ini disepakati oleh Imam Ahmad, namun ia mengecualikan shalat dua rakaat setelah thawaf.”

Catatan: Dalam riwayat kami tidak ada keterangan mengenai nama orang­orang jujur yang menceritakan had its ini kepada Ibnu Abbas. Namun aku telah mendengar kabar, bahwa sebagian orang yang sengaja membicara­kannya telah berani mendakwakan bahwa nama-nama mereka telah disebutkan di dalamnya ketika Imam Bukhari mengatakan dalam bab “Fulan dan Fulan”. Namun keberanian mereka untuk mengatakan tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, laa haula walaa quwwata ilia billah.

M Resky S