Hadits Shahih Al-Bukhari No. 82-83 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 82-83 – Kitab Ilmu ini, menjelaskan tentang pembahasan pada hadis sebelumnya yaitu nabi memberi fatwa diatas kenderaanya. Dalam bab ini imam Bukhari memberi judul “menjawab fatwa dengan isyarat tangan atau kepala.   Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 347-348.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 82

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ فِي حَجَّتِهِ فَقَالَ ذَبَحْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ فَأَوْمَأَ بِيَدِهِ قَالَ وَلَا حَرَجَ قَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ فَأَوْمَأَ بِيَدِهِ وَلَا حَرَجَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma’il] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [‘Ikrimah] dari [Ibnu ‘Abbas]; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya seseorang tentang haji yang dilakukannya, orang itu bertanya: “Aku menyembelih hewan sebelum aku melempar jumrah”. Beliau memberi isyarat dengan tangannya, yang maksudnya “tidak apa-apa”.”Dan aku mencukur sebelum menyembelih”. Beliau memberi isyarat dengan tangannya yang maksudnya “tidak apa-apa”.

Keterangan Hadis: Isyarat dengan tangan diambil dan kedua hadits yang tersebut dalam bab ini. dan kedua hadits tersebut berasal dari Rasulullah (marfu’) Kemudian isyarat dengan kepala diambil dari hadis Asma. dan itu adalah dari perbuatan Aisyah Makanya riwayat ini mauquf (apa yang dinisbatkan kepada perkataan sahabat, perbuatan dan pengukuhan mereka), namun hukumnya marfu’. karena Aisyah shalat di belakang Nabi dan beliau menoleh untuk melihat siapa yang berdiri di belakangnya. Maka riwayat itu termasuk hadits yang diriwayatkan secara taqrir (penetapan atau pengukuhan dan Nabi).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 526-529 – Kitab Waktu-waktu Shalat

سُئِلَ (Ditanya), atau dia menanyakan (kepada rasul) apakah saya dikenai denda karena saya telah menyembelih sebelum saya melempar jumrah?

وَقَالَ حَلَقْت (Dia berkata, “Saya telah mencukur…”). Kemungkinan yang menanyakan ini adalah orang yang pertama juga, dan ada kemungkinan orang lain. Jika demikian, berarti setiap orang menanyakan satu pertanyaan. Pendapat ini paling kuat, karena selaras dengan riwayat sebelum ini. dimana dalam riwayat sebelumnya Abdullah bin Amru bin Ash berkata. “kemudian datang orang lain

فَأَوْمَأَ بِيَدِهِ وَلَا حَرَج (Maka Nabi memberi isyarat dengan tangannya. ” Tidak apa-apa ” ) . Begitulah dalam riwayat ini memakai huruf waw. Pada وَلَا حَرَج sedangkan dalam riwa\ at Abu dzarr tidak ada. Al Karmani mengatakan, bahwa hal itu karena jawaban pertama adalah permulaan hukum, sedangkan yang kedua hanya mengikuti apa yang disebutkan pada jawaban pertama.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 83

حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ سَالِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُقْبَضُ الْعِلْمُ وَيَظْهَرُ الْجَهْلُ وَالْفِتَنُ وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْهَرْجُ فَقَالَ هَكَذَا بِيَدِهِ فَحَرَّفَهَا كَأَنَّه يُرِيدُ الْقَتْلَ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 401 – Kitab Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Al Makki bin Ibrahim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hanzhalah bin Abu Sufyan] dari [Salim] berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Ilmu akan diangkat dan akan tersebar kebodohan dan fitnah merajalela serta banyak timbul kekacauan”. Ditanyakan kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kekacauan?” Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Begini”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi isyarat dengan tangannya lalu memiringkannya. Seakan yang dimaksudnya adalah pembunuhan.

Keterangan Hadis: يُقْبَض الْعِلْم (Nanti akan dilenyapkan ilmu pengetahuan). Maksud kalimat ini telah ditafsirkan dengan perkatan Nabi pada bab terdahulu يُرْفَع الْعِلْم (diangakatnya ilmu), dan kata يُقْبَض ditafsirkan oleh hadits Abdullah bin Umru dengan. “Lenyapnya ilmu pengetahuan terjadi dengan kematian para Ulama”.

وَيَظْهَر الْجَهْل (Akan merajalela kebodohan). Jika ilmu pengetahuan punah, maka sudah pasti kebodohan makin meningkat.

فَقَالَ هَكَذَا بِيَدِهِ (Beliau menjawab. “Begini dengan memberi isyarat tangan” ) adalah bentuk pengungkapan maksud suatu perkataan dengan menggunakan gerak-genk (tindakan).

فَحَرَّفَهَا Huruf fa di sini adalah fa tafsiriyah. Sepertinya perawi hadits ingin menginspirasikan, bahwa pemberian isyarat dan Nabi dilakukan dengan gerakan tangan beliau yang menyimpang.

كَأَنَّهُ يُرِيد الْقَتْل (Seolah-olah menggambarkan terjadinya suatu pembunuhan). Barangkali hal ini dipahami oleh Salim ra dari gerakan tangan Nabi yang menyimpang seperti gerakan orang yang hendak memukul seseorang, akan tetapi penambahan lafazh ini tidak saya temukan dalam kebanyakan riwayat, dan sepertinya hal itu merupakan penafsiran perawi dan Hanzalah (dia adalah Ibnu Abi Sufyan bin

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 228-229 – Kitab Wudhu

Abdurrahman Al Jamhi Al Madani. Sesungguhnya Abu Awanah telah meriwayatkannya dan Abbas Ad-Dauri dan Abi Ashim, dan Hanzhalah, dan dia mengatakan, “Abi Hasyim memperlihatkan kepada kami, seolah-olah dia hendak memukul leher seseorang“.

Al Karmani mengatakan, bahwa al-haraj adalah fitnah (bencana). Maka pemakaian lafadz al-haraj untuk menyatakan makna pembunuhan adalah terlalu berlebihan, karena pembunuhan selalu menyertai kerusuhan atau malapetaka, la menambahkan, kecuali jika lelah terbukti pemakaian al-haraj dalam bahasa berarti pembunuhan.

Saya katakan, bahwa itu merupakan sebuah kekhilafan yang ada pada Bukhari dalam masalah fitnah al-haraj adalah al-Qatlu (pembunuhan) dalam bahasa orang Habsyah, dan pembahasan hadits ini akan dijelaskan lebih lanjut pada masalah “fitnah”. Insya Allah.

M Resky S