Hukum Bermain Catur, Ini Penjelasan Ulama Yang Harus Anda Ketahui

Hukum Bermain Catur, Ini Penjelasan Ulama Yang Harus Anda Ketahui

Pecihitam.org – Catur menjadi tradisi di negeri Indonesia ini. Ketika saya bertemu dengan salah satu tokoh agama Islam, ia menyampaikan bahwa hukum bermain catur itu haram menurut hadis Nabi saw. Berdasarkan itu, saya ingin menelusuri lebih lanjut sebenarnya bagaimana menurut pandangan ulama?.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Fath al-Mu’iin juz-IV, hal. 325-327 dijelaskan sebagai berikut:

واللعب بالشطرنج بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا مكروه إن لم يكن فيه شرط مال من الجانبين أو أحدهما أو تفويت صلاة ولو بنسيان بالاشتغال به أو لعب مع معتقد تحريمه وإلا فحرام ويحمل ما جاء في ذمه من الأحاديث والآثار على ما ذكر  -الى أن قال- وهو حرام عند الأئمة الثلاثة مطلقا

“Bermain catur hukumnya makruh, bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut yaitu: 1) disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya (karena sudah menjadi judi). 2) keasyikan bermainnya tidak sampai meninggalkan shalat meskipun karena karena unsur lupa sebab lalai dengan main catur. 3) tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut. Apabila ada salah satu ketentuan di atas maka bermain catur menjadi haram. Adapun celaan yang ada dalam hadis-hadis dan asar-asar dibawa pemahamannya kepada ketentuan di atas –hingga ia pengarang berkata– dan munurut pendapat imam Abu Hanifah, imam Malik dan imam Ahmad bin Hambal bermain catur hukumnya haram mutlak ( tidak ada persyaratan seperti pendapatnya imam Syafi’i)”

Dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘ala al-Minhaj, juz-X hal. 749 dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Tata Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah dan Sendiri di Rumah Lengkap dengan Bacaannya

وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن خلا عن المال بأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق قال الرافعي ما حاصله ويقاس بهما ما في معناهما من أنواع اللهو وكل ما اعتمد الفكر والحساب كالمنقلة والسيجة وهي حفر أو خطوط ينقل منها وإليها حصى بالحساب لا يحرم ومحلها في المنقلة إن لم يكن حسابها تبعا لما يخرجه الطاب الآتي وإلا حرمت وكل ما معتمده التخمين يحرم

“Perbedaan catur dengan permainan dadu sehinga catur dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar, dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal. Menurut Imam Rafi’i, hukum dadu dan catur tersebut bisa di analogikan (qiyas) pada semua bentuk permainan yang sama, dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti alminqolat dan assijah (jenis permainan di arab), yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang di lakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi hukumnya haram.”

Dalam kitab Ianah al-Thalibin Hasyiyah Fath al-Mu’iin juz-IV, hal. 327 komentar terhadap penjelasan dalam kitab Fath al-Mu’iin di atas dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Mungkinkah Pertanyaan Malaikat dalam Kubur Menggunakan Bahasa Indonesia?

وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم، وممن كان يلعب غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه

“Sungguh sekelompok sahabat besar dan banyak para tabii’n dan tabi’i tabiin telah bermain catur tersebut. Antaranya adalah Said bin Jabir ra.”.

Dengan demikian jelaslah bahwa hukum bermain catur menurut Mazhab Syafii adalah makruh, selama tidak main uang (judi), tidak tertinggal shalat dan tidak bermain dengan orang yang mengharamkannya. Jika ada salah satu tiga perkara tersebut dalam main catur maka hukumnya haram.

Adapun menurut Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali hukum main catur haram mutlak, baik ada main uang (judi), ada tertinggal shalat sebab main catur dan bermain dengan orang yang mengharamkannya atau tidak ada satu pun tiga perkara itu. Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag