Benarkah Bermain Catur Hukumnya Haram? Begini Pendapat Para Ulama’ Fiqih

Benarkah Bermain Catur Hukumnya Haram? Begini Pendapat Para Ulama' FiqihBenarkah Bermain Catur Hukumnya Haram? Begini Pendapat Para Ulama' Fiqih

Pecihitam.org – Belakangan ini persoalan bermain catur menjadi trending karena seorang dai menyatakan keharamannya di publik. Pernyataan tersebut membuat kisruh di masyarakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Catur merupakan permainan pengisi waktu senggang ketika sedang ronda atau bahkan sedang begadang atau Bahasa jawanya “lek-lek-an” ketika ada hajatan di warga desa.

Bahkan permainan catur telah ditetapkan sebagai bentuk cabang olahraga tersendiri. Lantas Bagaimana pandangan Islam tentang hukum bermain catur?

Oleh para ulama terdahulu, permainan catur dibahas dari segi hukum Islam. Bagi mereka permainan catur mempunyai pandangan hukum yang beragam.

Ulama berbeda pendapat perihal permainan catur, sebagian ulama menghukumi haram, dan sebagian lagi menghukumi makruh, serta ada juga ulama yang menghukumi mubah.

Menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa Permainan catur hukumnya haram. Pendapat ini atas dasar hadis yang mencela permainan catur tersebut.  Tetapi dari Mazhab Syafi’i yakni Ibnu Hajar yang seorang penulis At-Tuhfah  mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani mengatakan bahwa kualitas hadits yang melarang permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang sahih dan hasan. Bahkan pada masa para sahabat Nabi yang terkemuka dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Sa’id bin Jubair  merupakan salah seorang yang bermain catur,” (Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, juz IV).

Baca Juga:  Sahkah Orang Bertato Sholat? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

Sedangkan ulama yang membolehkan main catur dilandasi pada kaidah hukum Islam, yaitu segala sesuatu pada prinsipnya adalah mubah, sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu Zakaria Al-Anshari berikut ini:

Hujjah atas kebolehan bermain catur ini dilandaskan pada kaidah hukum Islam, bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu mubah, serta pada unsur maslahatnya, bahwa bermain catur dapat mengasah otak dalam bersiasat perang. Sedangkan hujjah atas kemakruhan bermain catur ini dilandaskan pada unsur penyia-nyiaan umur pada hal yang tidak bermanfaat, serta pada perkataan sayyidina Ali ketika melewati sekumpulan orang yang sedang bermain catur, beliau berkata ‘Apakah ini patung-patung yang kalian sembah?’” (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun]).

Baca Juga:  Tidak Semua Ibadah Boleh Dilakukan, Ini Jenis Puasa yang Diharamkan

Pada prinsipnya dalam Islam, menurut Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa permainan catur hukumnya mubah. Namun main catur dapat menjadi haram sebab unsur lain, semisal jika melalaikan para pemainnya dari kewajiban atau dibarengi dengan hal yang diharamkan (judi, taruhan, sambil minum khamr, dan lain sebagainya).

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, pada zamannya, permainan catur adalah aib seperti permainan kartu, sehingga di tempat yang sepi dan tertutup kita dapat memainkannya, bukan di tepi jalan (publik) yang dapat menjatuhkan muruah.

Sementara Al-Bujairimi mengutip fatwa ulama yang membolehkan permainan catur dengan tujuan hiburan bagi saudara kita lainnya dengan catatan tidak untuk taruhan atau judi dan tidak melalaikan sholat lima waktu seperti pendapat Syekh Sahal bin Sulaiman.

Dalam Mughnil Muhtaj, Syekh Ahmad Khatib As-Syarbini mengemukakan sebagaimana ulama Mazhab Syafi’i pada umumnya, yakni memandang permainan catur mengandung kemaslahatan. Bermain catur dapat mengasah pikiran dan logika guna membantu dalam mengatur strategi perang dan perhitungan.

Baca Juga:  Ini Rincian Pembagian Warisan Menurut Islam Sesuai Kedudukannya Dalam Keluarga

Dari pandangan-pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa perihal permainan catur para ulama berbeda pendapat. Permainan catur pada dasarnya ubah, Jika mengacu pada pandangan mazhab Syafi’i. Jika main catur itu haram atau makruh, pasti ada faktor lain yang menyertainya, semisal melalaikan atas kewajiban sholat lima waktu, melalaikan atas aktivitas ekonomi dan faktor lainnya.

Mochamad Ari Irawan