Bagaimana Hukum Perempuan Memakai Celana Ketat dalam Islam

Hukum Perempuan Memakai Celana Ketat

Pecihitam.org – Munculnya berbagai macam model busana sekarang ini membuat segenap Muslimah juga tak mau kalah dalam mengikuti trend dalam berpenampilan. Tidak sedikit kita menjumpai perempuan-perempuan muslim mengenakan celana ketat di tempat-tempat Umum. Memang bagi sebagian orang, Celana yang ketat bisa membuat penampilan terlihat lebih modis, khususnya dalam hal membuat kaki terlihat lebih jenjang. Tapi bagaimanakah Hukum Perempuan Memakai Celana Ketat? Bagamana Syariat memandang hal seperti ini?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum Perempuan Memakai Celana Ketat sebenarnya mempunyai dua hukum. Hukum pertama, haram (diharamkan ulama kontemporer) karena melihatkan lekuk tubuh serta dikhawatirkan menimbulkan syahwat. Sedangkan hukum yang kedua ialah makruh (sesuai dengan pendapat ulama madzhab terdahulu).

Sebenarnya Islam telah menegaskan bahwa batasan aurat dalam shalat maupun di luar shalat adalah sama. Jika aurat laki-laki adalah pusar hingga dengkul, sedangkan aurat untuk perempuan semua anggota badan selain mata dan telapak tangan. Lalu bagaimanakah jika perempuan memakai celana ketat, bukankah itu telah menutup aurat?

Mengenai hal ini fiqih mempunyai dua pendapat; pertama tidak diperbolehkan bagi wanita memakai celana ketat sehingga menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya apalagi sampai kelihatan warna kulitnya. Seperti yang terdapat dalam Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327, dan dalam Minhajul Qawim juz I halaman 234:

Baca Juga:  Hukum Forex dalam Islam Itu Boleh? Tunggu Dulu, Ini Syarat-Syaratnya!

وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة

Hukum kedua adalah makruh seperti ditunjukkan oleh Syekh al-Bakri ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin juz I, halaman 134:

ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما) (حاشية اعانة الطالبين ج 1 ص 134)

Adapun perihal memakai celana atau pakaian ketat yang menutup aurat dan warna kulit, maka hal ini sesuatu yang makruh. Demikian pula yang dinyatakan oleh Syekh Syamsuddin ar-Ramli dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj, beliau menuliskan:

“Perempuan tidak boleh menampakan (bagian badannya), kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Penutup aurat disyaratkan mencegah warna kulit, sekalipun sempit (ketat, red.), hanya saja hal itu makruh bagi perempuan, dan perbuatan yang menyalahi keutamaan bagi kaum laki-laki”.

Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari dalam kitab Syarah Raudl at-Thalib dan ulama besar lainnya dari ulama madzhab as-Syafi’i. Namun Hukum Perempuan Memakai Celana Ketat pada zaman sekarang adalah haram disebabkan jika celana ketat tersebut dipakai didepan orang yang haram melihatnya yaitu selain suami dan mahramnya karena akan menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya.

Baca Juga:  Pernahkah Kalian Merasa Keluar Sisa Kencing Tengah Sholat? Ini yang Harus Dilakukan

Jadi pendapat para ulama’ diatas yang menghukumi makruh dimaknai jika pakaian ketat tersebut dipakai ketika mendirikan shalat atau diluar shalat itupun dilakukan didalam rumah, atau sedang bersama mahramnya atau dalam kondisi yang aman dari fitnah.

Sementara pakaian ketat yang biasa dipakai para wanita saat ini diluar rumah tidak pernah terjadi pada zaman ulama’ dahulu. Karena hukum asal perempuan adalah tidak boleh keluar rumah kecuali ada hajat. Mana mungkin wanita yang tidak diperkenankan keluar rumah tanpa hajat bisa diperkenankan keluar rumah dengan pakaian ketat yang jelas mengundang godaan?

Dalil yang digunakan ialah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian (maksudnya jarak yang sangat jauh).” (Shahih Muslim, no. 2128).

Baca Juga:  Hukum Menelan Air Mani Dalam Aktivitas Seksual

Imam An Nawawi dalam Syarah Muslimnya menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu mu’jizat nabi Muhammad, dikarenakan apa yang telah dijelaskan oleh Nabi kala itu telah terjadi pada masa ini. Sedangkan memahami maksud dari “kasiyatun ‘ariyatun” (berpakaian tapi telanjang) yang disebutkan pada hadits tersebut, beliau menjelaskan beberapa penjelasan salah satunya maksud dari kalimat tersebut adalah wanita yang memakai pakaian tipis sehingga tampak bagian dalam tubuhnya, jadi maksudnya wanita tersebut secara lahiriah memakai pakaian tapi sejatinya tidak.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *