Fiqih Shalat Jumat: Sunnah Haiat dalam Shalat Jumat (Bagian- IV)

Sunnah Haiat dalam Shalat Jumat

Pecihitam.org – Ini bagian terakhir pembahasan fiqih shalat jumat dari empat bagian pembahasan dalam Fiqh Syafiiyah. Bagian pertama tentang “Syarat Wajib Salat Jumat”, bagian kedua tentang “Syarat Pelaksanaan Salat Jumat”, bagian ketiga tentang “Rukun-Rukun Shalat Jumat” dan bagian keempat adalah Sunnah Haiat dalam Shalat Jumat yang akan saya uraikan dalam artikel ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

 Adapun sunnah haiat shalat Jumat tersebut ada lima perkara, yaitu:

1. Mandi.

Disunnahkan mandi bagi orang yang mau pergi Jumat, baik laki-laki, perempuan, orang yang merdeka,budak, orang yang muqim atau musafir. Waktu yang disunnahkan mandi adalah sejak keluar fajar kedua (waktu masuk salat Subuh) hari Jumat. Namun mandi ketika mau pergi ke mesjid lebih baik dari mandi pada waktu pagi yang belum waktu pergi Jumat.

Apabila tidak bisa mandi karena suatu uzur maka disunnahkan bertayammum dengan niat tayammum sebagai ganti dari mandi jumat. Jika dilafazkan maka bunyinya adalah:

نَوَيْتُ التَيَمُّمَ بَدْلاً عَنْ غَسْلِ الجُمْعَةِ

“Sengaja saya bertayammum sebagai ganti dari mandi sunnah Jumat”.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menggaruk pada Saat Shalat?

Dalil yang menunjukkan atas sunnah mandi Jumat tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari pada nomor 843:

لا يغتسل رجل يوم الجمعة ويتطهر ما استطاع من الطهر ويدهن من دهنه او يمس من طيب بيته ثم يخرج فلا يفرّق بين اثنين ثم يصلى ما كتب له ثم ينصت اذا تكلم الامام الا غفر له ما بينه وبين الجمعة الاخرى.

“Tidak mandi seseorang pada hari Jumat, lalu bersuci, memakai minyak rambut, dan memakai minyak wangi kemudian pergi dengan tidak memisahkan dua orang, lalu mengerjakan salat yang diwajibkan baginya, Kemudian diam saat imam berkhutbah kacuali seseorang itu diampunkan dosa-dosanya selama satu jumat yang lalu”.

2. Membersihkan badan. Membersihkan badan adalah menghilangkan bau tidak baik pada badannya.

3. Memakai pakaian putih, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian. Dalil yang menunjukkan atas sunnah ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi pada nomor 994:

البسوا من ثيابكم البياض فانها من خير ثيابكم وكفنوا فيها موتاكم

“Pakailah kalian pakaian putih karena pakaian putih adalah pakaian terbaik dan kafankan mayat dalam kain putih”.

Baca Juga:  Sahkah Orang Bertato Sholat? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

4. Memotong kuku, memangkas rambut, mencabut bulu ketiak, menggunting kumis, mencukur bulu disekitar kemaluannya.

Dalil yang menunjukkan atas sunnah demikian adalah hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi:

انه صلى الله عليه وسلم كان يقلم أظفاره ويقصّ شاربه يوم الجمعة قبل ان يروح الى الصلاة

“Sesungguhnya Nabi saw memotong kukunya, menggunting kumisnya pada hari Jumat sebelum pergi shalat Jumat”.

5. Memakai wangi-wangian.

6. Diam dengan memperhatikan dan mendengar khutbah Jumat. Dalil yang menunjukkan atas sunnah diam ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari pada nomor 892 dan Muslim pada nomor 851:

اذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والامام يخطب فقد لغوت

“Apabila kamu berkata kepada kawanmu pada hari Jumat diamlah sementara imam sedang berkhutbah maka sungguh telah bermain-main”.

7. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat ketika masuk dalam mesjid dan sebelum duduk.

Apabila seseorang masuk dalam mesjid, sementara khatib sedang berkhutbah maka hendaklah ia jangan duduk terus, tetapi mengerjakan shalat sunnat tahiyyat dua rakaat dahulu secara cepat dengan mengerjakan yang wajib-wajib saja. Kemudian baru duduk mendengar khutbah. Ketentuan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim pada nomor 875:

Baca Juga:  Ketentuan Shalat Berjamaah Beserta Anjuran-Anjurannya

اذا جاء احدكم يوم الجمعة والامام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما

“Apabila salah seorang kalian datang ke mesjid pada hari Jumat, sementara imam sedang berkhutbah maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua rakaat dan meringankan keduanya”.

Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Disarikan dari:

  • Kitab Matn al-Ghayah wa al-Taqrib wa Tahqiquhu
  • Kitab Fath al-Qarib Syarh Matn al-Ghayah wa al-Taqrib
  • Kitab al-Tadhhib fi Adillah Matn al-Ghayah wa al-Taqrib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *