Pahami Dulu Sighatnya! Begini Analisis Praktek Lelang di Pegadaian

Pahami Dulu Sighatnya! Begini Analisis Praktek Lelang di Pegadaian

PeciHitam.org Kebutuhan manusia dalam kajian ekonomi tidak terbatas, karena semakin besar penawaran maka akan semakin besar permintaan. Kadangkala manusia tidak terkendali untuk mengkonsumsi komoditas barang atau jasa yang tidak terlalu dibutuhkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketika hal ini terjadi maka yang terjadi adalah kekurangan sumber daya atau kekurangan sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan. Alternatif untuk menutupi kekurangan pembiayaan dalam kehidupan sehari-hari bisa dilakukan dengan melakukan pinjaman atau menggadaikan barang berharga.

Penggunaan alternatif menggadaikan harta berharga seperti emas, sepeda motor, sertifikat tanah dan lain sebagainya banyak ditempuh manusia untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Oleh karenanya di Indonesia banyak ditemukan lembaga yang menawarkan jasa pegadaian.

Negara sendiri menyediakan BUMN (Badan Usaha Miliki Negara) yang mengurusi masalah pegadaian. Barang berharga bisa dijaminkan ke Pegadaian dan penggadai akan mendapatkan sejumlah uang dari taksiran harga benda yang digadaikan. Biasanya penaksir harga di pegadaian akan memperkiran harga jual barang tersebut ketika jatuh tempo penebusan.

Namun banyak orang yang gagal membayar barang yang digadaikan pada waktu jatuh tempo. Di bawah perjanjian ketika seorang penggadai gagal bayar pada waktu jatuh tempo maka barang akan dilelang. Harus ada kejelasan hukum lelang di pegadaian untuk menentukan boleh tidaknya mu’ammalah seperti ini.

Daftar Pembahasan:

Gadai dalam Islam

Menggadaikan barang berharga di pegadaian dalam hukum syariat Islam disebut dengan rahn. Islam mengatur akad gadai atau rahn adalah boleh atau jaiz. Kitab Fathul Wahab bi Syarhil Manhaji Thullab karya Syaik Zakaria al-Anshari menjelaskan ta’rif gadai dalam Islam;

وشرعا جعل عين مال وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر وفائه

Artinya: ‘Secara syara’, (gadai adalah) menjadikan barang/harta sebagai kepercayaan akan dilunasinya utang dengannya ketika ditemui adanya udzur dalam pelunasan’.

Rukun Rahn yakni pemilik barang disebut dengan rahin, menyerahkan barang dimaksud (marhun). Sedangkan pihak yang menerima gadai disebut murtahin pada jangka waktu tertentu untuk membayar sesuai nilai pinjaman (marhun bihi).

Ketika seorang Muslim menggadaikan barang di sebuah lembaga atau perorangan harus memenuhi unsur 5 sebagai berikut;

  1. Barang yang akan digadaikan adalah barang wujud untuk menjamin kepercayaan.
  2. Barang yang digadaikan memiliki asas manfaat, maksudnya barang yang digadaikan memiliki nilai dalam pandangan umum.
  3. Barang yang digadaikan adalah benda yang suci, bukan benda najis atau binatang yang diharamkan Allah SWT.
  4. Barang digadaikan adalah milik sempurna dari penggadai atau milku tam.
  5. Barang yang digadaikan dapat diserah terimakan.
Baca Juga:  Bolehkah Menggoreng Ikan Hidup-Hidup? Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Menghukuminya

Rukun dalam gadai menurut sebagian Ulama ditambahkan dengan adanya saksi adil, sebagai pihak yang bisa diminta kesaksiannya ketika ada perselisihan.

Namun rukun ini tidak mutlak, jika diperlukan untuk kemaslahatan kedua belah pihak maka bisa dihadirkan. Jika tidak diperlukan adanya saksi, maka tidak menjadi batal akal gadainya.

Secara dasar, hukum gadai dalam islam diperbolehkan dengan memenuhi rukun-rukunnya dengan lengkap. Karena dalam gadai ada maslahat untuk menolong sesama dengan jaminan harta berharga sebagai penjamin. Kiranya tidak salah tagline Pegadaian ‘Menyelesaikan masalah tanpa Masalah’, walaupun realitanya terkadang berkebalikan.

Tidak jarang seorang penggadai gagal bayar untuk menebus barang yang digadaikan. Lembaga atau perusahaan gadai sering menyiapkan berkas atau perjanjian ketika tidak bisa membayar tebusan sejumlah uang maka barang gadaian akan dijual dengan cara lelang.

Dalam kasus ini harus dibahas satu persatu kaidah hukumnya, karena menumpuk 2 hukum dalam sebuah kasus. Hukum Lelang di Pegadaian harus dilihat dari bagaimana akad yang terjadi antara Rahin (penggadai) dan murtahin (pihak Pegadaian).

Akad dalam Gadai

Ketika seorang Muslim melakukan gadai baik dilembaga Pegadaian Resmi Negara atau kepada perorangan yang harus diperhatikan adalah akad yang terjalin diantara keduanya. Akad ini sangat vital karena terkait dengan tata cara/ metode pelunasa uang pinjaman.

Harus ada kejelasan ketika gadai bagaimana tata cara pembayaran uang pinjaman, apakah menggunakan metode pencicilan atau pembayaran tunai.

Ketika terjadi gagal bayar pada tanggal jatuh temponya bagaimana langkah selanjutnya barang yang menjadi jaminan. Hal yang harus diperhatikan dalam akad awal gadai adalah;

  1. Tata cara pembayaran, apakah menggunakan metode mencicil dari nominal hutang tanggungan atau kontan/ tunai.
  2. Jika barang yang digadaikan diharuskan adanya perawatan, maka beban perawatan bisa dibebankan kepada pemiliki barang sesuai perjanjian. Jika dibebankan kepada pemilik barang, sah bagi murtahin untuk menarik ujrah (biaya) perawatan.
  3. Ketika terjadi gagal bayar pada tanggal jatuh tempo, maka pemilik barang atau rahin memiliki hak pilih (khiyar/ opsional) untuk membayar tunai atau dilelang melalui murtahin (pihak pegadaian). Ketika rahin memilih opsi dilelang oleh murtahin maka pihak pegadaian wajib memberitahukan kepada rahin perolehan lelang yang
Baca Juga:  Ini Dia Posisi Shalat Berjamaah Berdua yang Disunnahkan

Jika jumlah nominal hasil lelang melebihi besaran tanggungan, maka kelebihan nominal tersebut harus diberikan kepada rahin. Pihak Pegadaian tidak berhak mengambil nominal kelebihan dari barang yang dijual. Karena murtahin hanya berhak atas pelunasan tanggungan yang belum terbayar oleh rahin.

Perincian memahami akad dalam rahn untuk menjamin adanya maslahat bersama dan menolak madharat atau kerugian antar dua belah pihak. Karena Islam sendiri menolak keras adanya kerugian antar pihak-pihak yang bermua’ammalah.

Hukum lelang di Pegadaian biasanya masuk dalam poin-poin sighat perjanjian awal ketika rahin menggadaikan barangnya kepada murtahin (pihak penyedia jasa gadai).

Hukum Lelang Pegadaian

Perusahaan gadai pada era modern ini hampir pasti menyodorkan sebuah berkas untuk kesepakatan yang gadai yang dilakukan. Berkas ini dalam bahasa syariat dinamakan dengan sighat ‘Aqdur Rahn (Kesepakatan Akad Gadai).

Konsep dasar rahn adalah menetapkan adanya maslahah bersama antara rahin dan murtahin. Imam Muhyidin bin Syaraf An-Nawawi menjelaskan;

شرط فيها ما في البيع فإن شرط فيه مقتضاه كتقدم مرتهن به أو مصلحة له كإشهاد أو ما لا غرض فيه صح لا ما يضر أحدهما كأن لا يباع وكشرط منفعته لمرتهن أو أن تحدث زوائده مرهونة

Artinya; ‘Disyaratkan dalam Gadai adanya Sighat Akad, sebagaimana dalam jual beli. Jika diperlukan untuk Maslahah adanya saksi atau persyaratan tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai hal tersebut dibenarkan dalam Syara’. Akad Gadai baru ‘Tidak Sah’ ketika syarat dalam Gadai membahayakan salah satu Rahin atau Murtahin.

Maka ketika dalam perjanjian ada kesepakatan untuk memberikan kuasa kepada murtahin untuk menjual atau melelang barang marhun ketika jatuh tempo pelunasan belum terbayar adalah ‘SAH’.

Baca Juga:  Batasan Aurat Laki-Laki Ketika Melaksanakan Sholat

Maka hukum lelang di Pegadaian terhadap marhun (barang Gadai) adalah sah. Kesahan ini mendasarkan pada akad yang disepakati oleh rahin (Penggadai) dan murtahin (pihak pegadaian) terhadap marhun (barang gadai).

Hukum lelang sendiri dalam Islam diperbolehkan menurut pendapat Ulama Mayoritas (Jumhur Ulama). Imam Turmudzi, Imam Ath-Thahawi, Atha’ bin Rabbah melegalkan praktek jual barang dengan model Lelang. Pegadaian melakukan Lelang untuk menemukan penawar/ pembeli tertinggi untuk mendapatkan untung yang lebih besar.

Namun ketika harga jual/ lelang marhun (barang Gadai) lebih tinggi dari tanggungan utang Rahin, pihak Pegadaian harus memberikan kelebihan nominalnya kepada Rahin. Pihak Pegadaian hanya boleh mengambil harta tanggungan dari kekurangan pihak rahin.

Keharaman dalam sistem Lelang terjadi jika para penawar melakukan kesepakatan dibawah tangan untuk mejatuhkan harga barang lelangan. Model jual beli dengan mempermainkan harga disebut Najasy (model Kartel) yang diharamkan oleh Islam. Ibnu Rusyd menjelaskan;

 أن النجش هو أن يزيد أحد في سلعة ، وليس في نفسه شراؤها، يريد بذلك أن ينفع البائع ويضر المشتري

Artinya; “Jual beli najasy adalah (jual beli) dengan jalan seseorang menawar lebih harga dasar barang, sementara dirinya tidak bermaksud membelinya. Ia menghendaki cara ini untuk mendapatkan upah dari pedagang dan memberi tekanan kepada pembeli”.

Pada dasarnya hukum Lelang di Pegadaian adalah sah dan halal ketika tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam jual beli. Pihak Rahin harus benar-benar tidak dirugikan secara material, dan pihak murtahin harus menjadi orang yang amanah.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan