Memahami Makna Cerai Dalam Islam

Memahami Makna Cerai Dalam Islam

Pecihitam.org – Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski Cerai Dalam Islam diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari. Karena, tak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan akibat perceraian, baik bagi keluarga, anak-anak, maupun masyarakat secara umum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hanya saja, jika mahligai rumah tangga sudah tak mungkin dipertahankan, jalan damai antara suami-istri sudah mengalami kebuntuan, kerugian keduanya atau salah satunya diperkirakan akan lebih besar, maka jalan terakhir adalah talak atau perceraian. Kendati demikian, talak bukan berarti pemutus tali perkawinan sekaligus. Sebab, ia memiliki beberapa tingkatan yang memungkinkan seorang suami bisa rujuk kepada istri yang diceraikannya.

Cerai dalam islam juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, layaknya sebuah akad, sehingga ia menjadi sah atau jatuh walaupun tak disadari orang yang menjatuhkannya. Para ulama fiqih membagi menjadi tiga aspek syarat dan ketentuan talak. Pertama, dari aspek yang menjatuhkan, yaitu suami. Kedua, dari aspek yang ditalak, yakni istri. Ketiga, dari aspek ungkapan atau redaksi talak.

Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Artinya, tidak sah seorang laki-laki yang menalak perempuan yang belum dinikahinya, seperti mengatakan, “Jika aku menikahinya, maka ia tertalak.” 

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Arisan? Apakah Boleh atau Justru Dilarang?

Demikian pula anak kecil dan orang yang hilang kesadaran akalnya, seperti karena tidur, sakit, tunagrahita, dan mabuk. Hanya saja, menurut Syekh al-Syairazi dalam al-Muhadzab, (Beirut: Darul Kutub, jilid 3, hal. 3) hilangnya kesadaran mereka perlu dilihat penyebabnya.

“Adapun orang yang tidak sadar, jika tak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang tunagrahita. Maka kita analogikan saja yang lain kepada keduanya. Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya.”

Begitu pula orang yang dipaksa menjatuhkan talak juga perlu dilihat paksaannya: apakah hak atau tidak. Jika paksaannya hak seperti paksaan hakim di pengadilan, maka talak yang dijatuhkannya adalah sah dan jatuh. Sama halnya dengan keputusan cerai yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan.

Selanjutnya, Syekh al-Syairaji merinci kriteria paksaan tersebut: (1) pihak yang memaksa lebih kuat dari yang dipaksa, sehingga tak bisa ditolak; (2) berdasarkan dugaan kuat, jika paksaan itu ditolak, sesuatu yang ditakutkan akan terjadi; (3) paksaan akan diikuti dengan sesuatu yang lebih membahayakan, seperti pemukulan, pembunuhan, dan seterusnya.

Baca Juga:  Istinja’ dan Adab Buang Hajat (Qadha al-Hajat) yang Harus Diperhatikan

Maka dalam kondisi demikian, ungkapan jelas seseorang yang menjatuhkan talak dianggap sebagai ungkapan sindiran. Jika diniatkan dalam hatinya, talaknya jatuh. Jika tidak diniatkan, talaknya tidak jatuh, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Muhammad ibn Qasim dalam Fathul Qarib (Semarang: Pustaka al-‘Alawiyyah, tanpa tahun, hal. 47).

Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan “talak sunnah” dalam arti talak yang diperbolehkan. Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan “talak bid‘ah” dalam arti talak yang diharamkan. Kedua jenis talak ini berlaku bagi istri yang masih haid. Sedangkan bagi istri yang tidak haid—seperti istri yang belum haid, istri yang sedang hamil, istri yang sudah menopause, atau istri yang ditalak khuluk dan belum dicampuri—tidak berlaku.

Salah satu hikmah keharusan talak dijatuhkan saat istri sedang suci adalah agar ia langsung menjalani masa iddah, sehingga masa iddahnya menjadi lebih singkat. Berbeda halnya, jika talak dijatuhkan saat istri sedang haid, meskipun tetap sah, maka masa iddahnya menjadi lebih lama karena dihitung sejak dimulainya masa suci setelah haid.  Demikian pula jika istri ditalak dalam masa suci tetapi setelah dicampuri, maka kemungkinan untuk hamil akan terbuka. Jika itu terjadi, maka masa mengandung hingga melahirkan akan menjadi masa iddahnya. 

Baca Juga:  Lafadz-Lafadz Yang Harus Ada Pada Ijab Qabul Berbahasa Arab

Ketiga, kalimat redaksi cerai dalam islam dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas (sharih), bisa juga berupa ungkapan sindiran (kinayah). Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak. Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Contohnya, “Aku talak kamu,” atau “Aku ceraikan kamu,” atau “Aku lepaskan kamu.”  Berbeda halnya dengan ungkapan kinayah. Sebagaimana diketahui, ungkapan kinayah mungkin bermakna talak, mungkin pula bermakna lain. Sehingga talaknya akan jatuh manakala ada niat talak dalam hati yang mengucapkanya. Artinya, jika tidak ada niat, maka talaknya tidak jatuh. Contohnya, “Sekarang kau bebas,” atau “Sekarang kau lepas,” atau “Pergilah kau ke keluargamu!” Hanya saja, menurut Abu Hanifah, ungkapan kinayah yang cukup jelas, tetap tidak memerlukan niat. Contohnya, “Kamu sekarang sudah jelas, bebas, lepas, dan haram (bagiku). Maka pergilah dan pulanglah ke keluargamu!” Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik. Sementara menurut Imam Ahmad, makna atau konteks keadaan dalam semua ungkapan kinayah menentukan status niat. (Lihat: al-Nawawi, Majmu‘ Syarh al-Muhadzab, Darul Fikr, Beirut, Jilid 17, hal. 104). 

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *