Menag Wajibkan Rumah Ibadah Punya Surat Bebas Covid-19 di Masa New Normal

Pecihitam.org – Kementerian Agama diketahui telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru (New Normal). SE tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Dalam surat edaran itu, disebutkan salah satu aturan yakni mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan bebas dari Covid-19.

“Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19,” kata Fachrul Razi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 30 Mei 2020.

“Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,” sambungnya.

Baca Juga:  Surat Edaran Menag: Silaturahmi Lebaran Lewat Online

Surat keterangan, kata Menag, akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Selain itu, surat keterangan tersebut juga bisa dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” ujar Fachrul Razi.

Adapun surat keterangan aman Covid-19 tersebut, kata Fachrul, bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

“Sementara rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Gus Kikin, Sosok yang Disebut-sebut Pengganti Gus Sholah
Muhammad Fahri