Mengaku Ulama, Pria di Kabupaten Pandeglang Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

Pecihitam.org – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Banten berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, kasus tersebut berdasarkam laporan dengan LP/31 / I / 2020 / Banten / Res. Pandeglang tgl 22 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, kejadian pencabulan menurut keterangan pelaku dilakukan disaung/gubuk diperkebunan Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Korban berinisial BT (18) tahun, Anak-anak 3 Orang dan satu Orang janda umur (30) tahun Warga Kabupaten Pandeglang.

“Semua korban berjumal 5 orang, 3 orang yang masih anak-anak dan 2 orang dewasa, Adapun kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020,” paparnya. Dikutip dari media Updatenews, Kamis (23/01/20).

Ambarita mengungkapkan, pelaku (AS) 53 tahun Alias (HN) bekerja sebagai wiraswasta, warga Srengseng, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 buah gelang Kuningan dibungkus kain warna putih, 1 botol air mijeral bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik, 1 buah buku tabungan berikut ATM SIMPEDES, dan 1 buah buku tabungan BCA berikut ATM.

“Adapun kronologis penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang yang kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres Pandeglang,” ungkap Ambarita.

Semenatara itu, Kapolres Pandeglang melalui Wakapolres Kompol Hery Wahyu Mandung mengungkapkan, modus pelaku yaitu dengan mengaku sebagai Ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim, akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar dan meminta supaya mendatangkan anak perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal, namun malah melakukan pencabulan.

Maka anggota kami bertindak cepat melakukan penangkapan dibantu oleh masyarakat, kemudian akan kita kenaakan Pasal Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  KH. Said Aqil : Terpilihnya KH. Ma'ruf Amin Jadi Wapres Merupakan Kemenangan Santri
Adi Riyadi