Ingin Mengganti Nama Setelah Dewasa? Ini Dia Hukumnya

Ingin Mengganti Nama Setelah Dewasa? Ini Dia Hukumnya

Pecihitam.org- Beberapa masyarakat dari kita ada yang mengganti nama seseorang, dikarenakan seseorang tersebut sakit-sakitan, mualaf, atau karena menunaikan ibadah haji. Lantas bagaimana pandangan hukum Islam terkait mengganti nama setelah dewasa?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengingat dengan mengganti nama tersebut kita berharap akan mendatangkan rahmat atau tolak balak bagi orang yang bersangkutan. Tidak hanya pada anak kecil, melainkan mengganti nama setelah dewasa masih biasa dilakukan terutama orang muallaf dan orang yang pulang dari ibadah haji.

Dalam Islam, sebuah nama memiliki arti penting, baik nama yang panjang maupun nama yang pendek. Oleh sebagian orang nama dimaknai sebagai sejenis doa. Namun, nama untuk panggilan biasanya hanya dipakai satu kata saja yang simple, walupun seseorang memiliki nama yang sangat panjang.

Ketika memberikan nama kepada seorang anak, dianjurkan untuk mengambil dari bahasa Arab, atau Bahasa lokal yang memiliki arti yang baik. Seperti nama-nama rasul, nama-nama sahabat rasul, nama ulama, nama malaikat, figur yang berjasa bagi bangsanya atau bagi kemanusiaan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Ternyata Pemuda Ini yang Jadi Sahabat Nabi Musa di Surga

Terkadang para orang tua dalam memberikan nama anaknya, hanya mempertimbangkan aspek bunyi panggilannya saja, artinya asal enak nama itu dilafalkan untuk panggilan.

Bahkan ada sebagian orang tua dalam memberikan nama kepada anaknya menyesuaikan bulan kelahiran anak tersebut, atau memasrahkan kepada orang lain tanpa mengacu pada nama tokoh tertentu.

Untuk menyikapi hal tersebut, maka para ulama memberikan sebuah alternative untuk dijadikan referensi nama yang dapat dipakai, salah satunya adalah asmaul husna sebagaimana riwayat Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i berikut ini: Artinya,

“Dari Abu Wahib Al-Jusyami RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘berikanlah nama kepada anakmu dengan nama para nabi. ‘Abdullah’ dan ‘Abdurrahman merupakan nama yang paling disukai oleh Allah SWT,’’” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Pada riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, kelak di hari kiamat seseorang yang memiliki nama dengan nama para nabi dan rasul, terutama nama Nabi Muhammad, maka akan mendapatkan keringanan siksa, sebab Allah malu untuk menyiksanya.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Ajaran Sunan Ampel

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur memiliki nama yang yang tidak dianjurkn di atas, lalu ia ingin mengganti Namanya yang lebih bagus setelah dewasa?.

Dalam hal ini Islam menganjurkan bagi seseorang yang memiliki nama yang buruk diganti dengan yang baik. Hal ini dilandaskan pada penjelasan di dalam Kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:

Hukumnya wajib untuk mengubah nama-nama yang haram, dan sunah mengganti nama-nama yang makruh,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub).

Imam Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri, juga menjelaskan perihal nama:

Disunahkan bagi seseorang untuk memperbagus nama sesuai hadits yang berbunyi, ‘Kalian semua kelak pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh sebab itu, pilihlah panggilan nama yang baik untuk nama kalian.’ Dimakruhkan memberikan nama-nama yang memiliki arti jelek, seperti himar (keledai) dan lain sebagainya. Menurut pendapat yang lebih shahih, seseorang yang memiliki nama yang haram, hukumnya wajib menganti dengan yang baik, sebab menganti itu berarti menghilangkan kemungkaran, walau Syekh Ar-Rahmani ragu perihal kewajiban atau kesunnahan mengubah nama demikian,

Baca Juga:  Pertemuan Jamaah Tabligh di Gowa Ketika Corona; Wujud Keimanan atau Kebodohan?

Kita sebaiknya tidak bertindak gegabah atau ceroboh, kaitannya dengan perihal mengubah nama ini. Sejauh nama yang diberikan oleh orang tua kita tidak termasuk ke dalam batas-batas yang diharamkan atau dimakruh, kita tidak perlu berhasrat untuk mengubah nama pemberian mereka.

Mochamad Ari Irawan