Upaya Pembaharuan Fikih Kiai Sahal Mahfudh – Bagian 1

Upaya Pembaharuan Fikih Kiai Sahal Mahfudh - Bagian 1

PeciHitam.org – Fikih merupakan hal paling penting dalam ranah ubudiyah, karena tanpa fiqih, kita akan susah ber ibadah dan beradaptasi dengan keadaan hukum yang terkadang berubah. Maka tidak heran jika Kiai Sahal Mahfudh merasa perlu dengan adanya pembaruan fikih dalam kehidupan manusia. Karena itu tak heran jika Kiai Sahal Mahfudh mencoba membahas tentang upaya pembaharuan fikih, berikut statemennya;

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena produk ijtihad maka keputusan fikih bukan barang sakral yang tidalk boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang. Pemahaman yang mengsyakralkanfikih jelas keliru… Rumusan Fikih yang dikonstruksikan ratusan tahun lalu jelas tidak memadai untuk menjawab semua persoalan yang terjadi saat ini.Situasi sosial, politik dan kebudayaanya sudah berbeda.” (KH. Sahal Mahfudh)

Kiai Sahal merupakan ulama dan intektual Islam langka yang karismatik, bersahaja, dantawadu’. Intelektualitasnya bukan hanya diakui di Indonesia saja, namun juga di Timur Tengah. Buku-bukunya bukan hanya dikaji di Indonesia saja, namun juga di Timur Tengah.

Kiai Sahal telah mendahului kita, namun selayaknya ulama besar Islam lainnya, beliau akan selalu hidup, diingat, dikenang bahkan dipikirkan dan disebutkan berulang melalui pemikiran-pemikirannya, karya-karyanya yang akan terus dikaji-kembangkan oleh para penerus beliau. Catatan sederhana ini adalah diantara upaya untuk sedikit mengkaji pemikiran beliau yang luas itu, khususnya dalam bidang nalar hukum Islam (fikih) Indonesia.

Nama lengkap beliau adalah Muhammad Achmad Sahal bin Mahfudz. Lahir di Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, pada 17 Desember 1937. Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda ini adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari tahun 2000 hingga beliau meninggal. Dalam Muktamar NU di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/3/2010), untuk ketiga kalinya beliau kembali didaulat menjadi Rais Am PBNU masa bakti 2010-2015.

Kiai yang juga santri dari Syekh Yasin Al Fadani ini tergolong produktif. Banyak karya tulis beliau yang sampai saat ini masih terus dikaji, baik dalam Dunia Pesantren maupun Akademis. Menurut beberapa sumber juga dikaji di Timur Tengah, seperti di Universitas Qur’anul Karim, Sudan. Karya-karya beliau diantaranya adalah:

Baca Juga:  Sejarah Singkat Putra Putri Nabi Muhammad SAW

1. Tharîqah al Hushûl ‘ala Ghâyah al Wushûl (Surabaya: Diantama, 2000); 2. Al Bayân al-Mulamma’‘an Alfaz al Luma’ (Semarang: Thoha Putra, 1999); 3. Telaah Fikih Sosial, Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudh (Semarang: Suara Merdeka, 1997); 4. Nuansa Fikih Sosial (Yogyakarta: LkiS, 1994) ; 5. Pesantren Mencari Makna (Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999); 6. Ensiklopedi Ijma’ (terjemah bersama KH. Mustofa Bisri dari kitab Mausû’ah al-Ijmâ’(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987); 7. Faidhu al-Hijâ ‘ala Nail al-Rajâ (1962); 8.Al Tsamarah al Hajainiyah, (Nurussalam, 1966); 9.Intifâkh al-Wadajain ‘inda Munâdhârâh Ulamâ al-Hajain (1959); 10.Luma’ al-Hikmah ila Musalsalat al-Muhimmât (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati); 11. Al-Faraid al-Ajibah, (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati, 1959) ;12. Penulis kolom “Dialog dengan Kiai Sahal” di harian Duta Masyarakat; 13. Dan masih banyak karya-karya beliau yang lain, baik risalah ataupun makalah.

Nalar Fikih Kiai Sahal

Secara sederhana, jika mengacu tipologisasi bahwa dalam pemikiran hukum Islam (fikih) ada dua kecenderungan besar: “adaptabilitas hukum Islam” dan “normativitas hukum Islam” maka, upaya pembaharuan fikih Kiai Sahal termasuk tipe pertama, “adaptabiltas hukum Islam”. Yakni, kecenderungan yang berpandangan bahwa fikih harus dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan perubahan tempat, fikih harus senantiasa berubah manakala situasi dan kondisinya berubah. Sementara kecenderungan kedua adalah sebaliknya.

Mengacu tipologisasi lain yang lebih rinci, diantaranya tipologi yang dibangun Al-Qaradhawi dalam bukunya Dirâsah fî Fikih Maqâshid Syari’ah, bahwa dalam pemikiran fikih kontemporer ini ada tiga madrasah pemikiran: pertama, literalis-tekstualis (al-harfiyyûn) yang memahami teks-teks keagamaan secara literal-tekstual, tanpa mempertimbangkan makna atau tujuan dibalik teks.

Baca Juga:  Menolak Lupa, Ketika Makam Imam an Nawawi Dibom Sekte Wahabi

Madrasah ini disebut oleh Al-Qaradhawi sebagai al-Dhâhiriyyah al-Judud (neo-literalis) yang mewarisi Dhâhiriyah klasik dalam kejumudan dan pemahaman literal-tekstual terhadap teks, bukan dalam keluasan ilmuanya.

Kedua, adalah kebalikan dari madrasah pertama.Ketika madrasah pertama cenderung literalistik-tekstualistik maka, madrasah kedua ini justru terlalu kontekstual, mengesampingkan teks, mendewakan makna di balik teks, berpandangan bahwa agama adalah substansinya, bukan bentuk lahirnya, tak segan meninggalkan teks-teks yang bersifat qsth’iy (definitif). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa madrasah kedua ini adalah madrasah yang cenderung abai terhadap teks dan mendewakan makna dibalik teks.

Ketiga, adalah madrasah wasathiyyah (moderat) yang menengah-nengahi dua madrasah di atas. Madrasah ini tak memahami teks secara literal-tekstual namun juga tidak mendewakan makna di balik teks sehingga mengesampingkan teks.

Akan tetapi, berusaha memberikan kepada keduanya porsinya masing-masing secara seimbang. Nah, kedalam madrasah ketiga inilah pemikiran fikih Kiai Sahal dapat dikelompokkan.

Pemikiran fikih Kiai Sahal termasuk katagori kecenderungan pertama: “adaptabilitas hukum Islam”—dalam tipologisasi pertama—atau termasuk madrasah ketiga (wasathiyah/moderat)—tipologisasi kedua—nampak jelas dari beberapa pandangan beliau, diantaranya beliau mengatakan;

Rumusan fikih yang dikonstruksikan ratusan tahun lalu jelas tidak memadai untuk menjawab semua persoalan yang terjadi saat ini. Situasi sosial, politik dan kebudayaanya sudah berbeda.Dan hukum sendiri harus berputar sesuai ruang dan waktu…” dan “Karena produk ijtihad maka keputusan fikih bukan barang sakral yang tidalk boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang. Pemahaman yang mengsyakralkan fikih jelas keliru.

Selain itu, juga bisa dilihat melalui beberapa karya beliau. Khususnya “Nuansa Fqih Sosial” yang cukup monumental, dimana buku ini dalam tipologi Mahsun Fuad melalui bukunya yang berjudul Hukum Islam Indonesia, termasuk berkecenderungan “kontekstualisasi-mazhabi responsi-kritis emansipatoris.”

Kemudian, melihat dari temanya (fikih sosial) nampak bahwa beliau, bersama para ulama dan intelektual Islam dunia lainnya, sedang berjalan di atas kecenderungan besar kajian fikih kontemporer, yakni kajian dengan metode tematik (maudhû’iy).

Baca Juga:  Cara Mengatasi dan Bacaan Doa Agar Terbebas dari Ejakulasi Dini

Kecenderungan pemikiran beliau yang seperti di atas ini sebenarnya wajar jika melihat bahwa beliau adalah ulama NU-tradisionalis (bahkan Rais Am PBNU sampai wafatnya) yang memang—menurut penulis—“benar-benar” berpegang teguh dengan kaidah dasar NU, yakni: al-muhâfadhah alâ al-qadîm al-shâlih wa al-akhdzu bil jadîd al-ashlah. Penulis katakan “yang benar-benar berpegang teguh” karena di selain tangan belaiu kaidah tersebut cenderung hanya digembor-gemborkan sebagai slogan belaka, tanpa diamalkan dengan sesungguhnya dalam realitas nyata kekinian.

Masuk lebih dalam ke pemikiran fikih Kiai Sahal, mengembangkan tipologi yang telah dibangun Mahsun Fuad dalam bukunya di atas, bahwa dilihat dari sisi metodologi penemuan dan pengembangan hukum yang digunanan maka, pemikiran fikih Kiai Sahal adalah dengan metode“kontekstualisasi-mazhabi”.

Yakni, sebuah upaya membangun “fikih baru” dan mengembangkannya melaui: mengkontekstualkan tradisi fikih klasik (mazhab). Baik dicapai dengan mengkontekstualkan pendapat-pendapat verbal ulama klasik (qauliy) yang masih dianggap relevan, mau pun dengan mengaplikasikan metodologi yang dirumuskan ulama aklasik seperti: ushul fikih dan qawa’id fikihiyah (manhajiy).

Selanjutnya bisa dibaca pada Upaya Pembaharuan Fikih Kiai Sahal Mahfudh (2)

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *