Menolak Ijma’ Karena Hendak “Kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah”??

Menolak Ijma' Karena Hendak "Kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah"??

PeciHitam.org Kesempurnaan Islam hanya bisa dicapai dengan perangkat keilmuan yang memadai, tidak cukup bermodalkan al-Qur’an dan Hadits Terjemahan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebabnya, karena kandungan isi al-Qur’an dan hadits tidak akan dipahami oleh mereka yang tidak berilmu. Jargon ‘kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah’ hanya menjadi bahan untuk mendelegitimasi kajian-kajian Ilmu Islam seperti Ijma’ dan Qiyas.

Keniscayaan penggunaan Ijma’ oleh umat Islam bukan berasal dari pikiran ketidak-sempurnaan Islam, namun berasal dari realitas bahwa perlu penjelasan teknis dalam peribadatan.

Sebagaimana bukti penggunaan adzan dua kali, pembukuan kitab Hadits yang diinisiai oleh Umar bin Abdul Aziz, Keharaman Minyak Babi dengan menggunakan analogi dagingnya dan lain sebagainya.

Penolakan Ijma’

Sumber hukum primer Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah yang disepakati oleh seluruh Umat Islam. Keyakinan Umat Islam bahwa kedua sumber tersebut adalah sempurna, menjadi landasan dari setiap permasalahan umat Islam. Namun pandangan tentang kesempurnaan Islam dipahami berbeda oleh mereka yang berpaham tekstual dan kontekstual.

Para penganut jargon ‘kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah’ tentunya menolak segala bentuk produk diluar dua teks suci tersebut. Argumentasi yang diajukan ketika menolak segala produk selain al-Qur’an dan Sunnah adalah ayat;

Baca Juga:  Ustadz Erwandi Tarmidzi Bilang GoFood Haram, Gak Paham Fikih Apa?

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي (٣

Artinya; “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku’ (Qs. Al-Maidah: 3)

Dalam nalar mereka, semua yang tidak tercantum dalam al-Qur’an dan Hadits adalah bid’ah dan tergolong sesat-meyesatkan. Dengan nalar ini, maka Ijma’ yang menjadi produk Ulama jauh setelah kewafatan Nabi SAW masuk kategori bid’ah. Alasannya yaitu bahwa al-Qur’an dan Hadits Nabi sebagaimana dalam ayat di atas sudah sempurna, maka tidak perlu penjelasan lain.

Pertanyaan dasar dari hal tersebut yaitu, apakah benar kesempurnaan al-Qur’an dan Sunnah yang dipahami salafi wahabi tidak memerlukan penjelasan lagi? Jika tidak memerlukan penjelasan Ulama lagi dalam Ijma’ bagaimana status aya di bawah ini?

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (٤٣

Artinya; “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Qs. An-Nahl: 43)

Redaksi ayat ‘أَهْلَ الذِّكْرِ’ merujuk kepada mereka yang memiliki pengetahuan, bukan kepada sembarang orang yang mampu membaca terjemahan. Jika pertanyaan agama hanya dikembalikan al-Qur’an dan Sunnah (dengan hanya melihat terjemahan) maka hanya akan mendapatkan simpulan menyesatkan. Jargon ‘Kembali ke al-Qur’an dan Sunnah’ ternyata hanya kedok untuk memahami al-Qur’an-Sunnah dari segi terjemahan saja.

Baca Juga:  Karena Terdapat Kotoran Ikan, Apakah Terasi Itu Najis? Ini Penjelasan Ulama

Keniscayaan Ijma’

Golongan yang memproklamirkan diri sebagai gerakan sunnah atau ‘kembali ke Al-Qur’an’ di Nusantara ternyata golongan yang sangat tekstual memaknai al-Qur’an. Lebih parahnya lagi hanya kembali kepada terjemahan Al-Qur’an dan Sunnah tanpa memiliki perangkat keilmuan yang memadai.

Bagaimana memilki perangkat keilmuan memadai, jika ilmu Balaghah, Majaz, dan Takwil saja ditolak karena bukan berasal dari Nabi SAW. Padahal untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah tidak akan bisa melepaskan diri dari ilmu-ilmu tersebut.

Akan sangat Naif memahami Al-Qur’an tanpa keilmuan Al-Qur’an, sebagaimana memotong hewan kurban hanya dengan pisau tumpul, rusak kejadiannya.

Dan Ijma’ Ulama dalam pandangan ahlussunnah wal Jamaah adalah keniscayaan dalam Islam, karena banyak sekali Ibadah atau Teknis Ritus Ibadah yang harus dipahami dalam kaca mata perkembangan zaman.

Fenomena yang dihadapi Rasul SAW tentunya berbeda dengan masa sekarang, dan kesempurnaan Islam telah menyediakan perangkat filosofis sebagai dasar dalilnya.

Baca Juga:  Niat Puasa Arafah, Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya

Sebenarnya Allah SWT sendiri telah mengisyaratkan dalam al-Qur’an tentang keniscayaan Ijma’ sebagaimana dalam surat,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ (١١٥

Artinya; “Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu” (Qs. An-Nisaa’: 115)

Bahwa Ijma’ bukan sebuah entitas baru yang menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah, namun sebagai penjelasan atas masalah yang baru. Tidak ada Ijma’ yang menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan