Tidak Asal Copas dari Al-Quran Hadis, Begini Metode Istinbath Hukum NU

Tidak Asal Copas dari Al-Quran Hadis, Begini Metode Istinbath Hukum NU

Pecihitam.org- Setiap produk hukum yang dihasilkan oleh NU, khususnya dalam forum Bahtsul Masail, selalu mengacu kepada metode istinbath hukum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Istinbat berasal dari kata nabatha-yanbuthu-nabthan yang artinya air yang pertama kali muncul pada saat seseorang menggali sumur. Al-Jurjani mengartikan dengan mengeluarkan air dari mata air (dalam tanah).

Secara terminologis, istinbath adalah mengeluarkan kandungan hukum dari nash-nash dengan ketajaman nalar dan kemampuan yang optimal. Metode istinbath hukum ada tiga:

Pertama, bayani, yaitu metode yang bertumpu kepada kaidah-kaidah kebahasaan, seperti kajian amr, nahy, muthlaq, muqayyad, dan lain-lain.

Kedua, ta’lili, yaitu metode yang bertumpu pada ‘illat disyariatkannya hukum. Menurut Muhammad Salam Madkur, ada dua corak metode ta’lily, yaitu qiyas dan istihsan.

Ketiga, istishlahi, yaitu metode penetapan hukum berdasarkan kaidah istislah atau maslahah mursalah.

Istinbat sama dengan ijtihad. Dalam konteks NU, istinbat hukumnya tidak langsung dari al-Qur’an dan hadis, tetapi melalui kajian serius terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh para ulama mujtahid dan para pengikutnya atau kaidahkaidah metodologis yang dihasilkan untuk menghasilkan hukum.

Baca Juga:  Bagaimana NU Dimata Dunia? Begini Cerita dari Para Ahli

Metode yang pertama dikenal dengan istinbat qauli karena menggunakan pendapat-pendapat (aqwal) ulama yang termaktub dalam kitab kuning untuk merespons persoalan sosial yang terjadi.

Adapun metode yang kedua dikenal dengan istinbat manhaji karena menggunakan metodologi (manhaj) yang ada dalam kaidah fiqhiyyah dan kaidah usuliyyah untuk merespons persoalan yang ada.

Istinbat atau dalam terminologi NU bermazhab secara manhaji adalah pengembangan dari bermazhab secara qauli yang diputuskan dalam Munas NU di Lampung pada tahun 1992.

Islam lahir untuk mewujukan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Elan vital al-Qur’an adalah mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial. Fikih sebagai derivikasi dari al-Qur’an dan hadis harus mencerminkan cita keadilan dan kemaslahatan substansial.

Dalam terminologi ushul fikih, cita kemaslahatan dan keadilan tersebut tercover dalam maslahah. Maslahah adalah mendatangkan kemanfaatan dan mencegah kerusakan.

Menurut Imam Ghazali, maslahah adalah menjaga lima hak dasar manusia, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan atau harga diri. Setiap sesuatu yang melestarikan lima hak ini adalah kemaslahatan, dan setiap sesuatu yang mengganggu lima hak dasar ini adalah kerusakan.

Baca Juga:  Jalan Tengah Manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah

Syariat Islam datang dalam rangka menjaga lima hak dasar manusia sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Islam. Dalam Islam dilarang melakukan hal yang menjerumuskan diri pada perbuatan murtad karena menjaga agama, dilarang melakukan pembunuhan dalam rangka menjaga hak jiwa, dilarang minum khamer, narkoba, dan sejenisnya dalam rangka menjaga akal, dilarang mencuri dalam rangka menjaga harta, dan dilarang berzina dalam rangka menjaga keturunan atau harga diri.

Maslahah ini dibagi tiga:

Pertama, daruriyyah (primer), yaitu kemaslahatan yang menjadi pondasi kehidupan agama dan dunia. Jika kemaslahatn ini tidak ada, maka kehidupan dunia akan cacat dan kehidupan akhirat akan sia-sia dan banyak siksa. Kemaslahatan primer diwujudkan dengan menjaga lima hak dasar, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kedua, hajiyyah (sekunder), yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesulitan, seperti jual beli, dan lain-lain.

Baca Juga:  Prinsip-Prinsip Ahlussunnah Wal Jama’ah

Ketiga, tahsiniyyah (tersier), yaitu kemaslahatan yang bertujuan untuk memperoleh keindahan tradisi dan kemuliaan akhlak, seperti berhias dalam pakaian dan berbuat baik.

Menjaga tiga maslahah ini dalam rangka mengantarkan manusia menggapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat secara sempurna yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Menjaga segala hal yang merusak tiga kemaslahatan tadi menjadi kewajiban umat Islam secara keseluruhan karena berkaitan dengan kunci kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat yang menjadi tujuan lahirnya agama Islam.

Mochamad Ari Irawan