Bagaimana Hukum Praktek Pemilu dalam Pandangan Islam? Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Praktek Pemilu dalam Pandangan Islam? Begini Penjelasannya

PeciHitam.org Hajat lima tahunan di Nusantara untuk menentukan pemimpin  Negara, kepada daerah atau wakil rakyat disebut dengan pemilihan umum atau Pemilu. Pembagian pemilu secara garis besar hanya dua bentuk, yakni pemilu untuk memilih anggota legislatif dan pemilu untuk ekskutif.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pemilu legislatif merujuk kepada pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di Badan Legislatif, baik Dewan Perwakilan Pusat, atau Dewan perwakilan Daerah. Sedangkan pemilu eksekutif untuk menentukan Presiden dan wakilnya, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota da Bupati.

Merunut sejarahnya Pemilu adalah produk terminologi Barat sebagai kepanjangan dari Kedaulatan Rakyat atas Negara. Namun bukan berarti bahwa pemilu dalam pandangan Islam salah sama sekali.

Indonesia yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar didunia, dengan konsep tata negaranya mengadopsi Demokrasi sebagai persetujuan awal berdirinya Negara.

Maka pemilu adalah keniscayaan yang dijalankan dalam sebuah negara demokrasi. Tentunya sebagai negara mayoritas Muslim perlu ada kejelasan Pemilu dalam pandangan Islam yang sering dicap oleh kaum ‘nyeleneh’ sebagai sistem kufur. Berikut uraiannya!

Daftar Pembahasan:

Hakikat Pemilu

Pemilu atau pemilihan Umum pada dasarnya adalah menjalankan sunnatullah untuk memilih pemimpin sebuah komunitas. Karena hampir mustahil dalam sebuah komunitas masyarakat tidak memiliki pemimpin. Semua sejarah menunjukan bahwa dimana ada sebuah komunitas sosial, pasti memiliki pemimpin.

Pemimpin secara alamiah dibutuhkan oleh masyarakat, landasannya adalah masyarakat membutuhkan keteraturan. Dan keteraturan yang disebut pranata harus memiliki penjaga yang disebut penanggung jawab, biasanya disebut dengan pemimpin.

Era modern, komunitas sosial besar yang terorganisir disebut dengan nama Negara dengan berbagai pranata sosial atau hukum yang menyertainya. Untuk menentukan pemimpin dari sebuah Negara sejak zaman dahulu bisa menggunakan sistem feodal atau atas dasar keturunan Klan Keluarga atau melalui musyawarah bisa juga menggunakan pemilihan umum (pemilu).

Hadits Rasulullah menjelaskan;

إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَكُمْ

Artinya; “Jika tiga orang (keluar) untuk bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai ketua rombongan” (HR. Abu Dawud RA)

Hadits Riwayat Abu Dawud tersebut menunjukan tentang keniscayaan untuk mengangkat seorang pemimpin dalam sebuah perjalanan. jika menggunakan qiyas Aulawi, maka bisa dianalogikan sebagai berikut;

Baca Juga:  Bid'ah Dan Ghuluw Saat Wafatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

jika dalam sebuah perjalanan yang  hanya beranggotakan 3 orang saja harus ada pemimpin, maka komunitas sosial yang lebih banyak penduduknya tentunya wajib memiliki pemimpin’.

Kewajiban memiliki pemimpin adalah landasan normatif hukum Islam tentang kewajiban adanya pemerintahan. Dan Islam tidak menentukan secara kaku kaidah tentang memilih Pemilu dalam pandangan Islam sebagai pemimpin mereka.

Tujuan Islam dalam menentukan sebuah hukum antara lain menghindarkan adanya kesulitan dalam kehiduapan manusia (Idfa’il Haraj).

Dengan demikian ketika memilih pemimpin masyarakat, Muslim dapat menggunakan metode/ Uslub sesuai dengan kesepakatan bersama beriringan dengan perkembangan zaman.

Pun dalam sejarah peradaban Islam sudah sangat jelas mencontohkan pemilihan pemimpin yang dilakukan oleh Muslim. Sejak ditinggal oleh Rasulullah SAW, kaum Muslimin berkumpul di Aula Bani Tsaqifah menunjuk dan membaiat (mengangkat) Abu Bakar Ash-Shidiq sebagai Khalifatu Rasulillah.

Kemudian Isyarat penunjukan Umar bin Khattab oleh Abu Bakar kemudian bergulir pada masa pemerintahan Bani Umayyah yang bersifat feodalistik, pemimpin ditentukan oleh ikatan keluarga.

Perjalanan pengangkatan pemimpin pada era modern sekarang ini, baik di negara Muslim atau mayoritas Muslim biasanya menggunakan konsep feodal (asas keturunan) atau Pemilu seperti di Indonesia.

Khalifah, Mashlahat di Bumi

Hadits riwayat Abu Dawud RA diatas dengan tegas menjelaskan keniscayaan dalam mengangkat pemimpin. Seorang pemimpin dibekali dengan kekuasaan untuk memimpin dan membuat peraturan dan menjaganya.

Kekuasaan untuk memimpin yang menempel kepada pemimpin adalah kepanjangan dari kedaulatan rakyat. Pandangan ini merujuk kepada konsep kenegaraan modern.

Dalam pandangan Islam, kedaulatan tertinggi adalah Sang Maha Pencipta dan Pemelihara, khaliq dan Rabb, Allah SWT. Akan tetapi untuk urusan keduniawian Allah mengangkat seorang Khalifah untuk mengurusnya yang bernama manusia,

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لا تَعْلَمُونَ (٣٠

Baca Juga:  Tak Ada Gunanya Punya Fitrah Jika Tak Diasah

Artinya; “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Penolakan malaikat diajukan dengan argumentasi tentang sikap, tindak tanduk, Khalifah/ pengurus bumi yang suka saling membunuh satu sama lain. Ada benarnya argumentasi malaikat tentang kebiasan ‘jelek’ manusia yang mempunyai sifat liar untuk berkuasa dengan menjatuhkan orang lain.

Namun Allah SWT lebih mengetahui, kemaslahatan manusia untuk menetap dibumi dengan mengutus para Nabi dan Rasul sebagai peringatan kepada Manusia. Allah SWT menciptakan dunia dan seisinya semata-mata untuk menunjukan sifat-sifatNya yang agung.

Kemaslahatan kehidupan manusia memang sangat bergantung kepada peringatan yang Allah SWT sampaikan melalui perantara Nabi dan RasulNya. Maka daripada itu. Allah SWT menggunakan redaksi ayat ‘إِنِّي أَعْلَمُ مَا لا تَعْلَمُونَ’ untuk menunjukan Ke-Maha Tahuan-Nya kepada Malaikat.

Nyatanya, sebagian manusia memiliki ‘Hobi’ menumpahkan darah sesama Manusia, dan disisi lain Allah selalu menetralisir dengan menempatkan Kebaikan melalui kekasihNya untuk menyeru kepada kebenaran. Hikmahnya adalah selalu muncul adanya dinamika kehidupan untuk selalu memahami SifatNya.

Pemilu dalam Pandangan Islam

Terminologi pemilu adalah istilah baru yang dimunculkan abad modern belakangan ini. Namun konsep dasar pemilihan pemimpin sudah ada sejak sejarah manusia menentukan pemimpin dalam komunitasnya.

Allah SWT secara sunnah menetapkan Nabi dan RasulNya sebagai pemimpin, penyeru kepada kebenaran. Nabi dan Rasul memiliki otoritas ilahiyah guna menunjukan mana kebenaran dan kebatilan.

Pada era Nabi Muhammad SAW, beliau diangkat menjadi pemimpin oleh dalam bentuk sumpah setia atau Bai’at. Sumpah setia pertama dalam Islam adalah Bai’at Aqabah yang mana suku Anshar di Madinah mengririmkan wakil ke Makkah. Saat baiat ini Nabi SAW bersabda;

Baca Juga:  Begini Cara Sampainya Wahyu Suci kepada Nabi Muhammad SAW

“Pilihlah untukku dari kalian dua belas orang wakil yang akan menunaikan apa-apa yang dibutuhkan oleh kaum mereka”

Sepeninggal Rasulullah SAW, umat Islam membuat sebuah kesepakatan untuk mengurusi urusan kaum Muslim, bukan menggantikan kedudukan sebagai Nabi.

Bentuk pemilihan pemimpin sepeninggal Nabi ditemukan  peristiwa yang mengarah pada bentuk sebuah pemilu yaitu pertemuan di Aula Bani Sa’idah. Peristiwa ini disebut dalam bahasa Arab sebagai Tsaqifah Bani Saidah.

Para Ulama menunjukan kecondongan atas riwayat dan kisah di atas sebagai dasar adanya Pemilihan Umum. Maka pemilu dalam pandangan Islam menurut Ulama Ahlussunnah wal Jamaah memiliki legitiminasi dalil dan sejarah yang kuat. Pemilihan Abu Bakar Ash-Shidiq di Aula Bani Saidah dihadiri oleh unsur-unsur perwakilan Quraish dan Anshar.

Kiranya pemilu dalam pandangan Islam jelas dibolehkan dengan mendasarkan dalil-dalil normatif dan sejarah peradaban Islam. Al-Qur’an menyebutkan;

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ (١٥٩

Artinya; “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu” (Qs. Ali Imran: 159)

Kebolehan Pemilu dalam pandangan Islam karena masuk kategori dalam masalah duniawi sebagaimana dalam tafsir ayat ‘وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ’. Pemilu adalah masalah masalahah duniawi yang bisa musyawarahkan dalam bentuk sesuai tuntutan zaman.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan