Pengadilan Agama Wonogiri Terima Puluhan Perkara Dispensasi Kawin, Pemohon Kebanyakan Hamil Duluan

Pecihitam.org – Pengadilan Agama (PA) Wonogiri menerima sebanyak 89 permohonan perkara dispensasi kawin selama lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2020.

Hal itu terjadi setelah batas minimal pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Dilansir dari Solopos.com, Minggu, 14 Juni 2020, permohonan perkara dispensasi perkawinan di PA Wonogiri menduduki posisi ketiga dengan jumlah perkara terbanyak.

Jumlah tersebut berada di bawah angka perkara cerai gugat dan cerai talak di PA Wonogiri.

Muhammad Syafi selaku Ketua Pengadilan Agama Wonogiri mengatakan, meskipun syarat umur pernikahan diubah tetapi izin pernikahan dibawah 19 tahun tetap diatur di UU.

Adapun yang berhak mengajukan dispensasi, kata Syafi, adalah kedua orang tua mempelai.

Baca Juga:  Siap Perang, Iran Bersumpah Akan Membalas Jika AS Menyerang

Menurutnya, penyebab orang mengajukan dispensasi kawin di Wonogiri rata-rata karena hamil duluan sebelum nikah.

“Sehingga jika akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari PA,” ujar Syafi, dikutip dari Solopos.com, Minggu, 14 Juni 2020.

Dalam menangani perkara hamil di luar nikah, pihaknya berinisiatif untuk memperlambat atau mempersulit proses pengabulan permohonan.

Hal itu, kata Syafi, sebagai upaya edukasi agar orang tidak menganggap mudah ketika akan mengajukan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah,” ujarnya.

“Jika dispensasi perkawinan itu langsung dikabulkan PA Wonogiri, maka para orang tua senang dan tak mengambil pelajaran,” terangnya.

Pihaknya mengaku akan menasehati dan memberikan peringatan keras kepada para pemohon saat sidang.

Baca Juga:  PW MA Banten Angkat Bicara di Pilkada Kabuapten Pandeglang

“Jika tidak demikian, dikhawatirkan orang-orang menganggap mudah proses permohonan dispensasi, sehingga nantinya permohonan menjadi banyak,” ujar Syafi.

Menurut Syafi, syarat pengajuan dispensasi perkawinan di PA Wonogiri sedikit lebih sulit dibandingkan syarat perkara lainnya.

“Pemohon harus membawa KTP yang bersangkutan dan kedua orang tua. Selain itu ijazah pendidikan, keterangan dari desa, katerangan dari fasilitas kesehatan dan uji laboratorium atau rontgen,” pungkasnya.