Polemik RUU HIP yang Ditentang Keras oleh MUI, NU dan Muhammadiyah

ruu hip

Pecihitam.org – Selain di tengah hiruk pikut New Normal, hal yang tidak kalah ramai menjadi perbincangan adalah mengenai RUU HIP (Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. RUU ini menjadi kontroversial apalagi dengan datangnya penenentangan dari dua ormas besar NU dan Muhammadiyah. Selain itu pembahasan RUU ini seakan dipaksakan dan tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi yang belum usai.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Lantas Apa Itu RUU HIP?

Melansir dari Harian Kompas.com (17/06/2020), berdasarkan Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Dalam catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Beberapa yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan. Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/ Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.

Lantas Apa yang Dipermasalahkan?

RUU HIP menuai polemik publik sebab draf RUU tersebut memuat klausul Tirsila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya. Dilansiir dari draft RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam pasal 7 dan memuat 3 ayat.

Banyak kalangan berpedapat, konsep Pancasila menjadi trisila dan Ekasila merupakan bentuk penghianatan terhadap bangsa dan Negara.

Siapa Pengusul RUU HIP?

Menguti dari laman Tirto, Senin (15/6/2020, menurut Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan, Inosentius Samsul mengatakan RUU tersebut merupakan usulan Badan Legislasi DPR RI. “Naskah akademik dan draf pun Baleg yang bikin,” katanya. “Kebetulan di Baleg tenaga ahli cukup banyak, sehingga sebagian besar RUU itu dikerjakan oleh pihak Baleg, termasuk RUU HIP.”

Baca Juga:  Suara NU dan Muhammadiyah di Tengah Polemik RUU HIP

Menariknya konon RUU HIP setidaknya sudah dibahas tujuh kali. Meski satu rapat tak jelas dihadiri oleh siapa dan apa pembahasannya walaupun bersifat terbuka; sedangkan dua rapat bersifat tertutup.

Ditunda Pemerintah

Keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) disambut baik tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bahkan meminta pembahasan RUU bukan hanya ditunda, tetapi juga tak dilanjutkan atau dicabut.

Pembahasan RUU HIP ini akhirnya ditunda oleh pemerintah. Pengumuman penundaan pembahasan RUU ini sendiri disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dari akun Twitter-nya Selasa (16/6/2020).

Mahfud juga mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.

Kritik PBNU

Mengutiip Kompas.com, Rabu (17/6/2020), berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, RUU HIP merupakan “bara panas” yang bisa terus membakar situasi. Dengan menunda pembahasan, bara panas itu untuk sementara waktu dapat dihindarkan.

Rumadi mengatakan, penundaan pembahasan RUU HIP mendinginkan suasana politik. Pemerintah dinilai cukup mendengar aspirasi masyarakat terkait hal ini. Selain itu, langkah ini juga dipandang dapat menghindarkan terjadinya konflik ideologi di Indonesia.

PBNU juga menyarankan agar RUU ini tidak dibahas lagi. Alih-alih menyusun aturan terkait ideologi, pemerintah dan DPR diminta fokus membuat aturan mengenai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang merupakan lembaga pembinaan dasar negara.

Lebih jauh lagi, “RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi,” kata Rumadi. PBNU berpandangan, keberadaan RUU HIP justru akan kembali menyeret Indonesia pada konflik ideologi.

Baca Juga:  Polisi Sudah Minta Maaf, Perlukah Umat Islam Aksi Bela Mesjid Lagi?

Suara PP Muhammadiyah

Meski PP Muhammadiyah menyambut baik langkah pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Namun, langkah itu dinilai belum cukup. Pemerintah dan DPR diminta menghentikan serta mencabut RUU HIP, dan tak mengajukan RUU serupa lagi.

Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, mengatakan, RUU HIP tidak hanya bermasalah secara substansi, namun juga dalam hal urgensi. Menunda untuk kemudian melanjutkan pembahasan RUU ini dinilai akan kembali menimbulkan kegaduhan dan penolakan. Kompas.com, Rabu (17/6/2020)

Mu’ti juga pernah menyampaikan bahwa pembahasan RUU menyangkut Pancasila tak ada urgensinya. Sebab, Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.

Ia khawatir, bila RUU HIP disahkan maka dapat menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Terlebih, ada sejumlah materi yang dinilai bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada Bab III Pasal 5, 6, dan 7.

Selain itu, pembentukan RUU HIP juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sikap MUI

Senada dengan sikap NU dan Muhammadiyah, masih mengutip dari Kompas.com, Rabu (17/6/2020) Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan MUI menyarankan supaya pembahasan bukan hanya ditunda, tetapi juga tak dilanjutkan.

Anwar menyebut bahwa secara logika hukum, keberadaan RUU HIP aneh. RUU tersebut mengatur soal Pancasila, padahal Pancasila merupakan sumber hukum itu sendiri.

Pancasila merupakan dasar yang memberi napas dan menjiwai UUD 1945, sedangkan UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi. Di bawah UUD, ada undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

“Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945. Semestinya semua undang-undang yang ada di negeri ini dinafasi dan dijiwai oleh Pancasila. Mengatur Pancasila dalam sebuah undang-undang, berarti merusak Pancasila itu sendiri” kata Anwar.

Baca Juga:  Salafi Wahabi Sedikit Pun Tak Layak Mengaku Sebagai Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Lebih dari itu, Anwar juga menyampaikan bahwa RUU ini bersifat sekuler dan ateistik sehingga menyimpang dari kesepakatan para Founding Fathers ketika mendirikan bangsa Indonesia.

Menurut Anwar, dengan adanya pasal dalam RUU yang mengatur tentang pemerasan Pancasila menjadi Trisila atau bahkan Ekasila dinilai sebagai degradasi konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia.

Sebab, konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang dicantumkan dalam RUU HIP adalah konsep ketuhanan yang berkebudayaan. Padahal, makhluk yang berkebudayaan itu hanya manusia. Dengan Trisila, konsep ketuhanan menjadi harus tunduk dan patuh kepada manusia.

Sedangkan konsep Ekasila menunjukkan gotong royong. Makhluk yang hidupnya bergotong royong juga manusia. Jadi di dalam konsep ekasila ini yang menjadi penentu dan yang ingin mereka usahakan untuk benar-benar menjadi maha penentu di negeri ini adalah manusia, bukan lagi Tuhan,” Ini tidak benar.

Memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dan juga perbuatan yang tidak bertanggung jawab karena sangat berbahaya bagi eksistensi bangsa ini ke depannya. Pancasila yang terdiri dari 5 sila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah dan urutannya pun tidak boleh diubah.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik