Protes Penambangan Diduga Ilegal di Desa Candi, Kepala BPD Diancam dan Difitnah

Pecihitam.org – Aksi protes warga Desa Candi Kecamatan Bandar terhadap aktivitas penambangan diduga ilegal di wilayah setempat, mendapat intimidasi dari oknum.

Sebelumnya, Kepala Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Candi, Muhammad Aminudin (44), sejak awal bulan Mei 2020 menemukan adanya aktivitas Galian C ilegal di aliran sungai. Perbatasan antara Desa Candi dengan Desa Kluwih Kecamatan Bandar.

Aminudin kemudian mencurigai adanya aktivitas ekskavator di sungai tersebut. Ia pun menyampaikan pada Pemerintah Desa akan adanya aktivitas tanpa izin tersebut. Lokasinya hanya sekitar satu kilometer dari pemukiman warga.

“Mereka sudah ada izin tetapi titik lokasinya tidak di tempat tersebut. Titik koordinat sudah ada di lampiran izin. Namun penambangan dilakukan di tempat berbeda. Pemdes pun telah membuat spanduk dilarang melakukan penambangan tanpa izin. Namun penambangan tetap berlangsung,” kata Aminudin, dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Selasa, 2 Juni 2020, lalu.

Baca Juga:  Karhutla Kalimantan, PBNU Salurkan 1 Juta Masker dan Imbau Warga NU Salat Istisqa

Lokasi yang ditambang oleh oknum perusahaan atas nama perorangan tersebut, kata Aminudin, melenceng sekitar satu kilometer dari titik yang telah ditentukan.

Ia pun mendapat ancaman dari oknum tertentu lantaran telah memprotes aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan telah difitnah oleh oknum tertentu usai kejadian tersebut.

“Saya diancam mau dilengserkan mau didatangi banyak orang di rumah, rumah saya mau disatroni banyak orang,” ujarnya.

“Ada WA yang kemudian disebar. Saya difitnah makan uang galian, uang sewa jalan yang tidak saya lakukan,” tambahnya.

Ancaman tersebut, kata Aminudin, tidak secara langsung disampaikan ke dirinya, melainkan lewat pesan audio yang sengaja diedarkan ke warga setempat.

Baca Juga:  Ormas Islam Se-Indonesia Minta Pemerintah Tindak Tegas Kelompok Radikal

“Ancamannya tidak secara langsung ke saya, tapi di warga ramai sehingga saya mengetahuinya,” ujar Aminudin.

Menurutnya, penambangan manual tanpa alat berat sebenarnya tidak masalah. Penambang manual hanya membutuhkan pembinaan.

Sedangkan yang pihaknya permasalahkan adalah aktivitas penambangan dengan alat berat tanpa izin. Hal itu dirasa dapat merusak alam, juga bisa mengakibatkan bencana alam bagi masyarakat.

“Silahkan melakukan penambangan sesuai izin, kalau ingin membuka jalan harus dapat rekomendasi dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) agar tidak merusak daerah aliran sungai,” ujar Aminudin.