Pengurus NU Batang Difitnah dan Diancam Usai Protes Penambangan Diduga Ilegal

Pecihitam.org – Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Candi Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah yang juga merupakan Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Batang, Muhammad Aminudin, belum lama ini mendapat ancaman dan tudingan negatif dari oknum usai memprotes aktivitas penambangan diduga ilegal di wilayah tersebut.

Ia pun kemudian melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian setempat pada Senin, 8 Juni 2020.

Mendengar laporan dari Aminudin, Polres Batang langsung turun ke lokasi kejadian.

“Saya diancam mau dilengserkan mau didatangi banyak orang di rumah, rumah saya mau disatroni banyak orang,” ujar Aminudin, dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Selasa, 9 Juni 2020.

Tak hanya ancaman, ia pun mengaku mendapat tudingan negatif lewat pesan WhatsApp yang disebarkan oleh oknum tersebut.

Baca Juga:  Tanggapi Permintaan Maaf Nadiem Soal POP, NU: Salah Sasaran

“Ada WA yang kemudian disebar. Saya difitnah makan uang galian, uang sewa jalan yang tidak saya lakukan,” tambahnya.

Ancaman tersebut, kata Aminudin, tidak secara langsung disampaikan ke dirinya, melainkan lewat pesan audio yang sengaja diedarkan ke warga setempat.

“3 Juni 2020 kemarin anggota BPD mendapatkan rekaman tersebut. 5 Juni 2020 kemarin saya ke kantor desa mendapati perangkat yang menerima rekaman tersebut. Ada dua perangkat yang mendapatkannya. Dari situ saya merasa hal itu sudah tidak bisa dibiarkan,” terangnya.

“Ancamannya tidak secara langsung ke saya, tapi di warga ramai sehingga saya mengetahuinya,” sambungnya.

Aminudin merasa resah dengan suasana kampungnya yang ikut-ikutan memanas. Rekaman intimidasi pertama muncul pada 19 Mei 2020.

Baca Juga:  Kelompok Bersenjata yang Menewaskan 15 Jemaah Masjid di Burkino Fuso Diduga Terkait ISIS

Sebelumnya, salah satu warga Candi berinisial R yang juga memperoleh pesan tersebut lantas menghubungi Aminudin.

R menjelaskan bahwa yang bersangkutan mendapatkan pesan rekaman suara dari N.

“Isinya fitnah, salah satunya saya dituduh nilep uang desa Rp 45 juta yang bersumber dari aktivitas Galian C,” ujar Aminudin menyampaikan isi pesan itu.

Rekaman audio itu disebar ke masyarakat, ke pada para tokoh masyarakat, anggota BPD, perangkat desa hingga sekarang menyebar ke mana-mana.

Kendati mendapat ancaman dan fitnah usai memprotes aktivitas penggalian tambang diduga ilegal itu, Aminudin mengaku tak gentar sama sekali.

Hal itu lantaran menurutnya penggalian diduga ilegal tersebut telah merusak alam dan lingkungan di sekitar Desa Candi.

Baca Juga:  Diduga Pengikut HTI dan Hina Ulama NU, Yayasan Pendidikan Ini Digeruduk Ansor

“Mencegah kerusakan lingkungan merupakan baguan dari ‘Jihad Biah’,” ujarnya.

Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Polres Batang. Atas tersebarnya rekaman itu, kini warga terbelah menjadi dua kubu. Memprotes adanya penambangan ilegal, dan sebaliknya.

Muhammad Fahri