Soal Rencana Masjid Dibuka Saat New Normal, Ini Tanggapan MUI

Pecihitam.org – Rencana pemerintah membuka kembali tempat ibadah, termasuk masjid, setelah kondisi Tatanan Normal Baru atau New Normal diberlakukan menuai tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menanggapi rencana tersebut, MUI menegaskan bahwa ketika masjid telah dibuka kembali, umat Islam wajib melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah.

“Kalau di dalam fatwa MUI di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan Shalat Jumat dan bisa melaksanakan shalat 5 waktu berjamaah,” kata Sekjen MUI Anwar Abas seperti dikutip dari Okezone.com, Kamis, 28 Mei 2020.

Saat menjalankan ibadah seperti biasa, kata Anwar, umat Islam juga wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar pencegahan terpapar virus corona.

Baca Juga:  Di Hadapan Gus Miftah, Anies Baswedan Ngaku Ahlussunnah wal Jamaah

“Tapi meskipun demikian jamaah tetap harus waspada dengan memperhatikan protokol medis yang ada,” ujarnya.

Menurut Anwar, pengurus masjid tidak boleh menutup masjid apalagi mengunci, agar para jemaah bisa masuk melaksanakan ibadah secara berjamaah.

Sebab, kata Anwar, jika hal tersebut dilakukan maka sama halnya telah mengabaikan perintah Allah yang telah menyuruh umat Islam memakmurkannya.

“Jadi, di dalam masa seperti apa pun kita harapkan masjid tetap terbuka bagi umat untuk beribadah cuma pengurus masjid harus membuat aturan dan ketentuan agar dengan kehadiran mereka ke masjid tidak menimbulkan bencana dan atau malapetaka bagi dirinya dan atau orang lain, minimal petugas dan marbot masjid yang setiap masuk waktu selalu mengumandangkan azan jadi masjid tidak terlihat dan terkesan seperti rumah yang tidak diurus dan yang tidak diisi dan dimanfaatkan oleh umat yang ada di sana,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ustaz Tengku Zulkarnain Sindir Keputusan Pemerintah Soal Larangan Pemudik Kembali ke Jakarta
Muhammad Fahri