Tanggapi Peraturan Menag Soal Majelis Taklim, PBNU: Jangan Repotkan Kegiatan Dakwahnya

Pecihitam.org – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) yang akan mulai berlaku pada 10 Januari nanti. Dalam pasal 6 ayat 1, PMA tersebut mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama, walaupun sifatnya tidak wajib.

Menanggapi peraturan tersebut, Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani mengatakan, Kemenag seharusnya tidak merepotkan majlis taklim dalam kegiatan dakwahnya. Menurut dia, Kemenag-lah yang seharusnya mendata Majelis Taklim.

“Mereka data jumlah majelis taklim. Bukan majelis taklim yang disuruh mendaftar. Enak nanti. Kemeterian Agama kan punya penyuluh agama di tingkat kecamatan. Punya KUA. Masak setiap kecamatan gak bisa mendata majelis taklim,” ujar Kiai Manan, dikutip dari Republika, Sabtu, 30 November 2019.

Baca Juga:  Paparkan Hubungan Negara dan Agama, Ketum PBNU: Nasionalisme adalah Bagian dari Iman

“Jangan sampai merepotkan majelis taklim, merepotkan ustaznya, merepotkan jamaahnya. Mereka aja yang data, buat apa punya aparat itu,” ujarnya.

Menurut Kiai Mannan, dirinya memang belum membaca draf PMA tentang Majelis Taklim tersebut secara menyeluruh, karena dirinya baru saja datang berdakwah dari daerah-daerah pelosok yang susah sinyal.

“Namun, yang jelas selama ini majelis taklim bisa hidup meskipun tanpa bantuan dari pemerintah karena mereka berdakwah aras motivasi menyiarkan agama Islam,” ujarnya.

“Kita itu hidup sendiri dan dakwah sendiri atas motivasi menyiarkan agama, justru kita malah direpotkan dengan harus mendaftar dan sebagainya,” sambungnya.

Kementerian agama, kata Kiai Mannan, punya aparat yang bisa mendata. Silahkan majelis taklim didata.

Baca Juga:  PBNU Imbau Seluruh Warga NU Gelar Salat Ghaib Untuk Almarhum BJ Habibie

“Jika mau memberi bantuan silahkan bantu dengan data yang mereka sendiri,” tegasnya.

Muhammad Fahri