Jangan Sampai Merugi, Ini Tujuh Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

yang Dimakruhkan dalam Shalat

Pecihitam.org – Makruh ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, apabila dilakukan tidak akan mendapatkan siksa. Namun demikan, perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, terutama ketika melaksanakan Shalat. Ada beberapa hal yang dimakruhkan dalam shalat yang harus kamu ketahui.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

7 Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat

Hal-hal yang dimakruhkan dalam melaksanakan shalat telah diterangkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala- Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, sebagai berikut:

Pertama, menoleh saat melaksanakan shalat kecuali dalam keadaan darurat.

Ini berdasarkan hadis Nabi SAW. Beliau bersabda:

“لا يزال الله عز وجل مقبلاً على العبد في صلاته ما لم يلتفت، فإذا التفت انصرف عنه”. رواه ابو داود.

“Allah azza wajalla masih menerima hambaNya yang shalat, selama ia tidak menoleh. Jika menoleh, maka Allah akan berpaling darinya.” (HR. Abu Daud)

Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin telah menjelaskan salah sat hukum menoleh ketika shalat.

Ia menjelaskan bahwa Menoleh saat shalat hukumnya makruh, apalagi jika tidak ada keperluan. Dalam hal ini, ia mengutip hadis Nabi SAW.

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ

Dari Aisyah berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi tentang menoleh dalam shalat. Beliau menjawab: Itu adalah tipuan. Setan menipu shalatnya seorang hamba. (HR. Al-Bukhari).

Apabila menolehnya sudah sampai merubah posisi dada dari arah kiblat, maka shalatnya dinyatakan batal. Begitu pula orang yang sengaja menoleh dengan tujuan main-main. Tetapi, jika yang menoleh adalah matanya alias melirik, maka salatnya masih sah, tidak apa-apa.

Baca Juga:  Begini Sejarah dan Metode Dalil Penentuan Jumlah Shalat Tarawih 20 Rakaat

Ini berdasarkan hadis riwayat Ali bin Syaiban, ia berkata:

قدمنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلينا معه، فلمح بمؤخر عينه رجلاً لا يقيم صلبه في الركوع والسجود،فقال:”لا صلاة لمن لا يقيم صلبه”. رواه ابن حبان

“Kami mendatangi Rasulullah saw. kemudian shalat bersama beliau. Lalu mata beliau (dalam keadaan shalat) melirik seorang laki-laki yang tidak lurus tulang belakang punggungnya ketika ruku’ dan sujud. (Setelah shalat selesai) beliau bersabda: “Tidak (sempurnya) shalatnya orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya (yang menunjukkan ia tidak thumakninah dalam melaksanakan ruku’ dan sujud, sehingga sempurna posisi ruku dan sujudny). (HR. Ibnu Hibban).

Kedua. Melihat ke langit.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Anas r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda:

ما بال أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في صلاتهم؟ ثم قال: لينتهن عن ذلك أو لتخطفن أبصارهم. رواه البخاري ومسلم.

“Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka?. Kemudian beliau bersabda lagi. “Hendaknya mereka berhenti dari hal itu, atau (jika tidak) niscaya penglihatan mereka akan tersambar.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga. Menahan rambut dan mengangkat baju Saat shalat.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.

“أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ولا أكف ثوباً ولا شعراً”. رواه البخاري

“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota, dan aku tidak menahan baju dan rambut.” (HR. Al-Bukhari)

Baca Juga:  Hikmah Khatib Memegang Tongkat dengan Tangan Kirinya Saat Khutbah

Keempat. Shalat di hadapan makanan yang ia inginkan (untuk memakannya).

Hal ini dimakruhkan sebab orang yang shalat akan sibuk dengan dirinya sendiri tanpa mengindahkan kekhusyu’an di dalam shalat.

Ibnu Umar r.a. berkata, Rasulullah saw. besabda:

“إذا وضع عشاء أحدكم وأقيمت الصلاة فابدؤوا بالعشاء ولا يعجل حتى يفرغ منه”. رواه البخاري ومسلم.

“Jika salah satu dari kalian meletakkan hidangan makan malam dan shalat telah didirikan, maka mulailah dengan makan malam, dan jangan tergesa-gesa hingga selesai dari menyantapnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan agar makan terlebih dahulu apabila makanan telah disiapkan. Ditambahkan pula bahwa tidak perlu tergesa-gesa makan sampai makanan selesai. Ini agar kita lebih khusyuk saat salat dan tidak terbayang lagi atau terpikirkan makanan lagi. Sehingga, salatnya dapat dilaksanakan dengan lebih tenang.

Kelima. Shalat dengan menahan kencing atau berak.

Hal ini dimakruhkan karena otomatis seseorang yang berada dalam keadaan menahan kencing dan berak tidak akan khusyuk shalatnya. Rasulullah SAW pun bersabda:

“لا صلاة بحضرة طعام، ولا هو يدافعه الأخبثان”. أي البول والغائط. (رواه مسلم)

“Tidak ada shalat di hadapan makanan, dan tidak pula ia sedang menahan buang air kecil dan besar.” (HR. Muslim).

Keenam. Shalat dalam keadaan mengantuk. 

Hal ini dimakruhkan berdasarkan hadis riwayat Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ. رواه مسلم.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Berduaan dengan Bukan Mahram?

“Jika salah satu dari kalian mengantuk (padahal sedang atau akan) shalat, maka hendaknya ia tidur sampai hilang kantuknya. Karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika mengerjakan shalat sedang dalam keadaan mengantuk, maka barangkali ia akan meminta ampun, padahal dia sedang memaki dirinya sendiri.” (HR. Muslim).

Ketujuh. Melaksanakan shalat di tempat-tempat sebagaimana berikut: pemandian, jalan, pasar, kuburan, tempat pembuangan sampah dan kandang atau tempat pemberhentian unta.

Hal tersebut dimakruhkan karena dikhawatirkan ada najis yang melekat di sebagian area tempat-tempat tersebut serta hati tidak khusyu’. Adapun dasarnya adalah hadis riwayat At-Timidzi sebagaimana berikut

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الصلاة في المزبلة والمجزرة والمقبرة، وقارعة الطريق، وفي الحمَّام، وفي معاطن الإِبل، وفوق ظهر البيت. رواه الترمذي.

Bahwasannya Nabi saw. melarang shalat di tempat pembuangan sampah, tempat jagal/penyembelihan, kuburan, di tengah jalan, pemandian, kandang unta, dan di atas atau di depan rumah.

Demikianlah sekilas bahasan mengenai beberapa hal yang dimakruhkan dalam shalat yag sebaiknya kita hindari. Meski tidak memiliki konskwensi Dosa dalam melakukannya, namun sayang kan kalau pahala shalatnya berkurang atau bahkan sia-sia. Semoga Bermnfaat

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *