Apa Sih yang Dimaksud Kitab Kuning Itu? Inilah Penjelasannya

Apa Sih yang Dimaksud Kitab Kuning Itu, Inilah Penjelasannya

Pecihitam.org – Istilah Kitab Kuning sudah tidak asing lagi bagi para santri dan ulama yang pernah mengeyam pendidikan di pesantren yang ada nilai kesalafannya. Kitab tersebut sudah diajarkan sejak zaman dahulu oleh pendiri-pendiri Islam di Indonesia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Yang dimaksud itab kuning adalah sebuah istilah yang disematkan kepada kitab-kitab yang berbahasa Arab, yang biasa digunakan oleh beberapa pesantren atau madrasah diniyah sebagai bahan pelajaran. Dinamakan kitab kuning karena kertasnya berwarna kuning. Sebenarnya warna kuning itu hanya suatu kebetulan saja, lantaran zaman dahulu barang kali belum ada jenis kertas seperti zaman sekarang yang putih warnanya.

Mungkin di masa lalu yang tersedia memang itu saja. Juga dicetak dengan alat cetak sederhana, dengan tata letak dan lay-out yang monoton, kaku dan cenderung kurang nyaman dibaca. Bahkan kitab-kitab itu seringkali tidak dijilid, melainkan hanya dilipat saja dan diberi cover dengan kertas yang lebih tebal (kurasan).

Untuk sekarang, kitab-kitab tersebut sudah banyak yang dicetak dengan memakai kertas putih dan dijilid dengan rapi. Penampilannya tidak kalah menariknya dengan penampilan buku-buku yang selain memakai bahasa Arab, seperti kitab-kitab yang dicetak dari percetakan Dar al Kutub Al Ilmiyah, Beirut Lebanon dan Al Haramain Surabaya.

Kitab baru yang sudah masuk dalam kategori kitab kuning contohnya “Fiqhul Islam” terbitan 1995. Sedangkan kitab tulisan ulama Indonesia di antaranya kitab “Sirajul Thalibbin”. Kitab yang memperjelas kitab “Minhajul Abidin” karya Imam al-Ghazali yang ditulis oleh Syaikh Ihsan dari Pondok Pesantren Jampes, Kediri. “Sirajul Thalibbin” hingga kini menjadi bacaan wajib di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Baca Juga:  Amtsilati, Metode Cepat Belajar Membaca Kitab Kuning Karya Ulama Indonesia

Contoh kitab kuning dari ulama Indonesia lainnya adalah kitab “Sullamut Taufiq” karya Imam Nawawi dari Banten, pada tahun 1358 (Majalah Tempo Interaktif, 2009).

Istilah kitab kuning sebenarnya hanya untuk memudahkan orang dalam menyebutnya. Sebutan “kitab kuning” ini adalah ciri khas Indonesia. Ada juga yang menyebutnya, “kitab gundul”. Ini karena disandarkan pada kata per kata dalam kitab yang tidak berbaris, bahkan tidak ada tanda baca dan maknanya sama sekali. Tidak seperti layaknya kitab-kitab sekarang yang sudah banyak diberi makna dan baris sampai catatan pinggirnya.

Istilah “kitab kuno” juga sebutan lain untuk kitab kuning. Sebutan ini ada karena rentangan waktu yang begitu jauh sejak kemunculannya dibanding sekarang. Karena saking kunonya, model kitab dan gaya penulisannya kini jarang lagi digunakan kecuali di pesantren atau dayah (kalau di Aceh) yang masih kental dengan nilai-nilai kesalafan. Di dayah-dayah Aceh kurikulum pembelajaran semuanya kitab kuning.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Keutamaan Hafidz yang Tidak Dimiliki Orang Lain pada Umumnya

Atas dasar rentang waktu yang begitu jauh, ada yang menyebutnya juga dengan sebutan “kitab klasik” (al-kutub al-qadimah).

Secara umum, yang dimaksud kitab kuning dipahami oleh beberapa kalangan sebagai kitab referensi keagamaan yang merupakan produk pemikiran para ulama pada masa lampau (al-salaf) yang ditulis dengan format khas pra-modern, sebelum abad ke-17-an M.

Untuk lebih detail lagi, kitab kuning dapat didefinisikan dengan tiga pengertian: Pertama, kitab yang ditulis oleh ulama-ulama asing, tetapi secara turun-temurun menjadi referensi yang dipedomani oleh para ulama Indonesia. Kedua, ditulis oleh ulama Indonesia sebagai karya tulis yang independen. Dan ketiga, ditulis ulama Indonesia sebagai komentar atau terjemahan atas kitab karya ulama asing.

Dalam tradisi intelektual Islam, khususnya di Timur Tengah, dikenal dua istilah untuk menyebut kategori karya-karya ilmiah berdasarkan kurun atau format penulisannya. Kategori pertama disebut kitab-kitab klasik (al-kutub al-qadimah). Sedangkan kategori kedua disebut kitab-kitab Modern (al-kutub al-‘ashriyah).

Perbedaannya adalah cara penulisannya yang tidak mengenal pemberhentian, tanda baca (punctuation), dan kesan bahasanya yang berat, klasik, dan tanpa syakl (baris). Apa yang disebut kitab kuning pada dasarnya mengacu pada kategori yang pertama, yakni kitab-kitab klasik (al-kutub al-qadimah).

Dalam perkembangannya, istilah kitab kuning yang sudah mendarah daging untuk kalangan pesantren salaf telah dibuat plesetan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab dengan dikonotasikan sebagai idiom atas kotoran yang berwarna kuning sebagaimana dijelaskan dalam buku Intelektual Pesantren, 2003.

Baca Juga:  Meneladani Kepemimpinan Rasulullah SAW

Statemen ini jelas sangat menghina para kiai dan santri serta menghina nilai-nilai yang tertera di dalam kitab tersebut. Bahkan menghina sanad keilmuan Islam yang otentik sampai sekarang.

Bagaimana tidak, karena seseorang menjadi kiai atau ulama maka dia harus bisa membaca kitab kuning, tanpa makna, baris, titik dan koma. Untuk bisa membaca kitab kuning ini, tentunya seseorang harus belajar dengan tekun untuk memahami Gramatika Arab, seperti kitab Al Jurumiyah (karya Syaikh Muhammad As Sanhaji), Al Imrithi (karya Syaikh Sarifudin Yahya) dan Alfiyah (karya Syaikh Muhammad Jamaludin bin Malik).

Di dalam tiga kitab itu memuat kaidah-kaidah yang dapat mengantarkan kita untuk memahami kitab kuning. Ujungnya, kita akan memahami sumber pokok hukum Islam, al-Quran dan al-Hadist. Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.