Apakah Tujuan Membayar Zakat Sebenarnya?

Apakah Tujuan Membayar Zakat Sebenarnya?

PeciHitam.org – Sebagai umat Islam, kita diwajibkan membayar Zakat, tapi pernah bertanya tidak untuk Apakah Tujuan Membayar Zakat tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum jauh menjelaskan tentang tujuan zakat, disini akan dibahas serta penjelasan terkait tujuan membayar zakat mal, bukan zakat fitrah. zakat kekayaan (atau yang sering disebut zakat mal) yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki jenis kekayaan tertentu dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Sebagaimana asal kata rukun dari bahasa Arab ar-ruknu yang mempunyai arti sudut, rukun atau sudut ialah ruang pertemuan antara satu sisi dengan sisi lainnya, di dalam sudut ini terdapat rangka yang berfungsi sebagai perekat dan penghubung sehingga satu bangunan bisa berdiri dengan kokoh.

Demikianlah fungsi rukun Islam yang empat yaitu, syahadat, puasa, haji dan zakat. Adapun shalat merupakan satu pilar kokoh di tengah yang menghubungkan keempat sudut tersebut, yang dalam bahasa jawa disebut juga sebagai soko guru. Inilah yang dimaksud dalam kalimat As-sholatu imaduddin. Bahwa shalat merupakan tiang utama agama Islam.

Ibarat sebuah bangunan yang memerlukan empat rangka yang terletak di empat sudut dan satu pilar kokoh, demikian juga keberadaan agama Islam dengan kelima rukun Islamnya, yang mana zakat berlaku sebagai salah satu sudutnya. Pentingnya zakat dalam agama Islam sehingga Allah swt mewajibkannya dalam surat Al-Bayyinah ayat 5:

Baca Juga:  Niat, Waktu dan Tata Cara Shalat Taubatan Nasuha, Tuntunan Paling Lengkap

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah saw. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra. Bahwasannya Rasulullah saw. mengirim Muadz ra. ke negeri Yaman maka beliau berpesan “serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Allah dan aku (Muhammad) adalah utusan Allah.

Jika mereka mentaatimu terhadap seruan itu, maka berilah pelajaran mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam, jika mereka mentaati seruanmu itu maka berilah pelajaran kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka untuk orang-orang fakir.

Secara bahasa arti zakat adalah bertambah. Adapun secara syara’ adalah harta tertentu yang diambil untuk diberikan kepada golongan tertentu yang berhak sekaligus membutuhkan, yaitu ashnaf tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat).

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Hewan Aduan Menurut Madzhab Syafii

Kedelapan golongan yang berhak menerima zakat itu (dijelaskan dalam surat at-Taubah ayat 60) ialah: orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, muallaf (ada kemungkinan masuk Islam atau baru saja memeluk Islam), orang yang memerdekakan budak (termasuk juga tawanan muslim), orang yang berhutang (berhutang bukan untuk maksiat dan tidak sanggup membayar), orang yang berkepentingan dijalan Allah (sabilillah).

Demikianlah menjadi sangat mafhum jika zakat menjadi salah satu hal tepenting yang menyokong keberadaan agama Islam. Karena zakat menjadi salah satu sistem distribusi ekonomi yang berfungsi meratakan dan meningkatkan perekonomian umat.

Pada sisi lain zakat merupakan fase penyucian diri dari segala harta yang kotor yang merupakan hak orang lain. Apabila kotoran tersebut tidak segera disisihkan, niscaya akan merusak harta kekayaan yang ada.

Sehingga kekayaan yang ada menjadi sesuatu yang tidak berkah. Inilah salah satu hikmah diwajibkannya zakat bagi orang muslim.

Oleh sebab itu, tidak tepat jika seseorang yang membayar zakat dianggap sebagai seorang yang dermawan, karena zakat itu merupakan sebuah kewajiban.

Bahkan dengan posisi demikian zakat lebih pantas dikatakan sebagai batas kekikiran seseorang, artinya seseorang itu telah terlepas dari status kikir bila telah mengeluarkan zakat, tetapi belum sampai pada taraf dermawan. Karena dia baru membayar apa yang sudah diwajibkan.

Baca Juga:  Hukum Oral Menurut Agama Islam, Suami Istri Wajib Baca!

Adapun syarat wajibnya zakat yang harus dilaksanakan oleh mereka yang terkena hukum wajib membayar zakat adalah, 1) orang Islam, 2) orang merdeka, 3) milik sempurna, 4) sampai satu nisab, 5) sampai haul (satu tahun).

Nah, demikian artikel mengenai Apakah Tujuan Membayar Zakat yang sebenarnya. Jika artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan kepada teman sahabat dan saudara kalian ya 🙂

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *