Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi

memandikan jenazah

Pecihitam.org – Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan di lakukan shalat mayit terlebih dahulu sebelum kemudian dikuburkan, terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan. Memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Adapun kewajiban memandikan jenazah sebagaimana hadits Rasulullah SAW, yakninya:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ فِى الْمُحْرِمِ الَّذِى وَقَصَتْهُ: اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ(رواه البخار 1208 ومسلم 1206

Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda mengenai orang yang melakukan ihram, yang dicampakkan oleh untanya: “Mandikanlah dia dengan air dan bidara.” (H.R. al-Bukhari: 1208, dan Muslim: 1206) (Waqashathu artinya unta itu mencampakkannya lalu menginjak lehernya).

Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma: “Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arofah, tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya dan patah lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi SAW berkata: “Mandikanlah ia dengan air campur sidr (bidara)…” (HR Bukhari)

Hadits Ummu ‘Athiyah rodhiyallohu‘anha: “Nabi shollallohu‘alaihi wasallam memasuki tempat kami, sedangkan kami tengah memandikan jenazah putri beliau (yaitu Zainab). Maka beliau bersabda: “Mandikanlah ia dengan tiga atau lima atau lebih jika hal itu diperlukan…” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hal Yang Perlu di Perhatiakan terkait Memandikan Jenazah.

  • Siapakah yang boleh memandikan mayit?
  1. Untuk mayat laki-laki. Orang yang utama memandikan mayit laki-laki ialah orang yang diwasiatkannya, bapaknya, kakeknya, keluarga terdekatnya, muhrimnya dan istrinya sendiri.
  2. Untuk mayat perempuan. Orang yang utama memandikan mayit perempuan ialah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya sendiri.
  3. Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan. Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
  4. Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai pelapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Baca Juga:  Upaya Ulama dalam Hal Reaktualisasi Teori Hukuman pada Hukum Pidana Islam

اذ ما تت ا لمر أ ة مع ا لر جا ل ليس معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا ء ليس معهن ر جل غيره فأ نهما ييممان و يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء (رواه ه بو داود و ا لبيحقى)

Artinya: “Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan Baihaqi)

  • Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
  1. Muslim, berakal, dan baligh
  2. Berniat memandikan jenazah
  3. Jujur, shalih atau shalihah
  4. Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
  • Mayat yang wajib untuk dimandikan
  1. Mayat seorang muslim dan bukan kafir
  2. Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
  3. Ada sebagian tubuh mayat yang dapat dimandikan, jika tubuh simayat tidak utuh.
  4. Bukan mayat yang mati syahid
  • Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum memandikan jenazah antara lain:
  1. Sediakan tempat mandi yang tertutup.
  2. Air bersih.
  3. Sabun mandi.
  4. Sarung tangan
  5. Sedikit kapas.
  6. Air kapur barus.
  • Cara memandikan Jenazah
  1. Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan dan tempatnya tertutup.
  2. Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.
  3. Sediakan air bersih
  4. Sediakan sabun atau air sabun
  5. Sediakan air kapur barus.
  6. Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
  7. Kemudian bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
  8. Mengeluarkan kotoran dalam perutnya. Yaitu dengan mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar kotoran yang ada di dalamnya keluar. Kemudian yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh kemaluan depan dan belakang si mayit.
  9. Siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
  10. Setelah itu siram seluruh anggota tubuh mayit dengan air bersih sambil melafadzkan niat :Lafadz niat memandikan jenazah lelaki ( نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى ). Lafadz niat memandikan jenazah perempuan (نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى)
  11. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki 3 kali dengan air bersih.
  12. Siram sebelah kanan 3 kali.
  13. Siram sebelah kiri 3 kali.
  14. Setelah itu memiringkan mayit ke kiri dan basuh bagian lambung kanan sebelah belakang.
  15. Memiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya.
  16. Siram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
  17. Setelah itu siram dengan air kapur barus.
  18. Setelah itu jenazahnya diwudhukkan.
Baca Juga:  Definisi Sholat dan Dalil-Dalil yang Mewajibkan Untuk Menunaikan 5 Waktu

Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
“aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah SWT”

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
“aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah SWT”

Cara mewudukkan jenazah yaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan terakhir pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wudhu biasanya. Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan dengan baik, dilap menggunakan lap pada seluruh badan mayat. Itulah penjelasan secara singkat tatacara memandikan jenazah sesuai sunnah Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat. Wallahua’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *