Mahram Muabbad, Apakah Itu? Berikut Penjelasannya

Mahram Muabbad, Apakah Itu? Berikut Penjelasannya

PeciHitam.org – Mahram terbagi menjadi dua kategori: muabbad dan muaqqat. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai mahram muabbad saja. Yang dimaksud dengan mahram muabbad (permanen) adalah wanita yang haram dinikah selama-lamanya. Mahram muabbad sendiri disebabkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mahram muabbad yang disebabkan karena kekerabatan atau nasab ada tujuh:

  1. Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), hingga terus ke atas.
  2. Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), hingga terus ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, maupun seibu.
  4. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  5. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  6. Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, hingga terus ke samping.
  7. Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, hingga terus ke samping.

Sedangkan mahram muabbad yang di sebabkan karena perkawinan ada empat:

  1. Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan terus ke atas, dengan catatan sang ayah atau sang kakek telah bergaul suami-istri dengannya.
  2. Istri anak (menantu), istri cucu, hingga terus ke bawah, walaupun sang anak atau cucu baru sekadar akad dan belum bergaul suami-istri. Berbeda jika status “anak” atau “cucu” tersebut adalah anak angkat. Sehingga boleh hukumnya menikah dengan mantan istri anak angkat.
  3. Ibu istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas, walaupun baru sekadar akad nikah dengan anaknya belum bergaul suami-istri.
  4. Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri), dengan catatan ibu si anak tersebut telah dicampuri.
Baca Juga:  Bagaimana Hukum Berfoto dalam Islam? Apakah Sama dengan Menggambar? Begini Fiqihnya

Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi menjelaskan mengenai marhram muabbad yang disebabkan karena perkawinan:

    فالعقد على البنات يحرم الأمهات وأما البنات فلا تحرم إلا بالدخول على الأمهات   

Artinya: Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya. (Lihat: Hâsyiyah al-Bâjûrî, [Semarang: Maktabah al-‘Ulumiyyah] Tanpa Tahun, Jilid 2, hal. 113).

Ada juga mahram muabbad yang disebabkan karena persusuan, jumlahnya ada tujuh, seperti mahram nasab. Namun yang disebutkan ayat Al-Qur’an hanya dua, sehingga sisanya dapat dianalogikan dengan mahram nasab lainnya. Adapun ketujuh mahram persusuan dimaksud adalah:

  1. Ibu persusuan, seorang perempuan yang menyusui Anda, termasuk nenek persusuan, hingga ke atas.
  2. Saudara perempuan persusuan, yaitu perempuan yang disusui oleh perempuan yang menyusui Anda. Dikecualikan jika saudara perempuan persusuan Anda itu ingin menikah dengan saudara laki-laki Anda. Maka itu dihalalkan.
  3. Anak perempuan dari saudara laki-laki persusuan (keponakan).
  4. Anak perempuan dari saudara perempuan persusuan (keponakan).
  5. Bibi persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama ayah Anda.
  6. Bibi persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama ibu Anda.
  7. Anak perempuan persusuan, yakni anak perempuan yang menyusu kepada istri Anda, sehingga Anda menjadi ayah persusuannya.
Baca Juga:  Shalat Gerhana; Bagaimana Hukum dan Tata Caranya?

Rasulullah bersabda, “Persusuan itu mengharamkan apa yang haram karena kelahiran,” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hal ini juga berlaku bagi seorang perempuan. Artinya, ia haram menikah dengan ayah persusuannya, anak persusuannya, saudara laki-laki persusuannya, keponakan persusuannya, dan paman persusuannya. Maksud ayah persusuannya adalah suami dari ibu yang menyusui dirinya.

Hubungan marham persusuan ini juga berlaku setelah perkawinan. Antara lain:

  1. Mertua persusuan, yakni perempuan yang menyusui istri Anda,
  2. Anak tiri perempuan persusuan, yakni anak perempuan yang menyusu kepada istri Anda, namun sebelum menikah dengan Anda,
  3. Ibu tiri persusuan, yakni ibu tiri dari ayah persusuan, dan
  4. Menantu persusuan, yakni istri dari anak laki-laki yang menyusu kepada istri Anda.
Baca Juga:  Pengertian dan Macam-macam Shalat Sunnah (Edisi Lengkap)

Berkaitan dengan hal ini, Imam Syafi‘i mempersyaratkan, seorang anak menjadi mahram manakala anak tersebut telah menyusu sebanyak lima kali secara terpisah dan dalam usia kurang dari dua tahun. (Lihat: al-Mawardi, al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, Darul Kutub: Beirut, 1999, jilid 11, hal. 369).

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *