Bagaimana Hukumnya Binatang Mati Diburu Dengan Senapan?

Bagaimana Hukumnya Binatang Mati Diburu Dengan Senapan?

PeciHitam.org – Zaman sekarang peralatan semakin canggih dan dalam kasus berburu rata-rata orang saat ini berburu dengan menggunakan senapan angin, yang mana kadang muncul pertanyaan bahwa apakah binatang hasil berburu dengan senapan angin itu halal dan bagaimana hukum binatang mati diburu dengan senapan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada zaman dahulu, berburu di lakukan untuk mencari makan atau sebagai sebuah olahraga ketangkasan dan alat orang-orang untuk berburu menggunakan tombak, panah dan menggunakan hewan lain yang digunakan untuk berburu.

Dalam Islam berburu hukumnya boleh kecuali bagi orang yang sedang melaksanakan Ihram saat Haji ataupun Umrah yang mana tidak boleh berburu baik itu binatang darat atau binatang laut.

Dalilnya ialah terdapat pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan mengganggu binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhoan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji maka bolehlah berburu, dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka, dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah 5:2)

Baca Juga:  Shalat Id; Hukum, Waktu dan Tata Cara Pelaksanaannya?

Status daging hewan buruan hukumnya halal dan boleh dikonsumsi selama memenuhi ketentuan syar’i yang mana jika berburu menggunakan suatu alat maka alat tersebut harus memiliki syarat diantanya yaitu tajam dan bermata runcing.

Sehingga binatang yang diburu bisa benar-benar mati karena dilukai atau ditusuk karena binatang buruan yang mati karena pukulan benda tumpul hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أَصَابَ بِالْعَرْضِ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّهُ وَقِيْذٌ

Artinya: “Apabila hewan buruan tersebut terkena benda lalu mati maka janganlah kamu memakannya karena ia adalah waqidz (hewan yang terbunuh dengan benda tumpul)” (HR. Bukhari)

Sebelum berburu para pemburu diperintahkan untuk membaca basmalah terlebih dahulu sebab ini hukumnya wajib dan jika binatang buruan langsung mati maka halal hukumnya sedangkan jika hewan buruan ternyata masih bernyawa maka harus segera menyembelihnya.

Baca Juga:  Jangan Asal! Inilah Adab dan Tata Cara Buang Hajat dalam Islam ala Rasulullah

Karena kemajuan teknologi sekarang senapan angin memenuhi syarat untuk digunakan sebagai alat berburu maka berburu binatang dengan senapan angin hukum hewan buruannya halal.

Pada zaman dahulu peluru senapan atau “bunduqah” dibuat dari tanah liat yang dikeraskan sehingga jika digunakan untuk berburu peluru berbahan tanah liat tersebut jika mengenai dan kemudian binatang buruan tersebut mati maka matinya tersebut bukan karena mati tertusuk benda tajam tetapi mati karena terpukul oleh hantaman benda tumpul.

Hal itulah yang akhirnya membuat Ibnu Umar ra. mengatakan bahwa hewan buruan yang mati karena ditembak menggunakan bunduqah atau senapan hukumnya haram dikonsumsi.

Karena zaman dahulu bentuk pelurunya tumpul dan ketika menghantam binatang buruan lalu binatang tersebut mati maka menjadi binatang mati karena terpukul atau mauqudzah, namun jika binatang tersebut diketahui masih bernyawa lalu segera disembelih, hukumnya tetap halal.

Baca Juga:  Dahi Terhalang Rambut saat Sujud bagi Laki-laki, Sahkah Shalatnya?

Pendapat Ibnu Umar tersebutlah yang akhirnya dijadikan dasar oleh sebagian kalangan orang bahwa binatang hasil berburu dengan senapan angin tetaplah haram.

Berbeda dengan senapan angin zaman sekarang yang maana senapan sudah menggunakan logam tajam sebagai peluru sehingga binatang buruan mati karena tertusuk dan mengalirkan darah.

Dan yng demikian merupakan pendapat Ash-Shan’ani, Siddiq Khan dan asy-Syaukani dikuatkan oleh pendapat para ulama kontemporer seperti syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Fatwa Lajnah Da-imah, Syaikh Shalih Al-Munajjid dan sebagainya. (Lihat: Subulus Salam 4:85, Ar-Rawdhatun Nadiyah 2:398, Ad-Darariy al-Mudhiyyah 322)

Rasulullah SAW bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ

Artinya: “(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Jadi demikianlah hukum binatang mati diburu dengan senapan yang mana halal jika langsung mati dan kalau masih bernyawa harus segera di sembelih atau dimatikan dengan senapan tersebut.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *