Bagaimana Sebaiknya Kita Menyikapi Pasal “Suami Perkosa Istri Sendiri”?

pasal suami perkosa istri sendiri

Pecihitam.org – “Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara”, inilah headline news media berita cetak maupun online beberapa hari ini. Judul yang sangat provokatif hingga membuat orang salah kaprah memahami RUU KUHP yang memang dari awal banyak ditolak oleh masyarakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kasus ini, entah apa motifnya, agar menarik pembaca atau ada udang di balik batu. Yang pasti media seolah menjadi pemberi penjelasan dari makna pasal tersebut. Padahal dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan

مقاصد اللفظ على نية اللفظ

Maksud sebuah ucapan tergantung niat orang yang mengucapkan

Karena RUU itu DPR yang merancang, maka yang tahu maksudnya juga mereka.

Menyikapi ini, mari kita baca pelan-pelan dan pahami Pasal 480 Ayat: “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Redaksinya jelas: dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, bukan sekadar memaksa. Kekerasan dan ancaman kekerasan itu dalam prakteknya beda dengan sekadar memaksa.

Maka wajar jika hubungan seks dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dikategorikan sebagai perkosaan. Karena dalam KBBI pun arti perkosa adalah memaksa dengan kekerasan.

Lalu bagaimana para ulama menyikapi tentang seseorang yang memaksa isterinya berhubungan intim, bolehkah istri menolak? Ketika menjawab pertanyaan ini, jawaban yang pertama kali mencuat adalah hadis berikut:

Baca Juga:  Fokus Belajar atau Ikut Demo? Pahami Dulu Agar Tak Salah Langkah

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلىَ فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.

Jka seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia enggan dan menolaknya hingga suaminya tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi hari.

Dzahirnya hadis ini memang melarang wanita menolak ajakan suami. Tapi apakah hadis ini kemudian digunakan secara serampangan untuk sebuah keegoisan tanpa memperhatikan kondisi fisik dan fisik istri. Bukankah tak bermakna sebuah hubungan jika tidak dengan sama-sama senang? Bukankah prinsip dasar bergaul dan menggauli istri itu adalah dengan cara yang ma’ruf?

Para ulama pun telah menyebutkan beberapa kondisi di mana seorang istri boleh menolak ajakan hubungan badan. Syaikh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin Juz 4 halaman 78

ﻻ ﺇﻥ ﻣﻨﻌﺘﻪ ﻟﻌﺬﺭ ﻛﻜﺒﺮ ﺁﻟﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺤﺘﻤﻠﻪ ﻭﻣﺮﺽ ﺑﻬﺎ ﻳﻀﺮ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻗﺮﺡ ﻓﻰ ﻓﺮﺟﻬﺎ

Bukan termasuk bentuk kedurhakaan jika istri menolak ajakan hubungan intim karena adanya udzur, seperti ‘mister p’ suami terlalu besar sehingga dia tidak mampu, sedang sakit yang akan menimbulkan bahaya ketika melakukan jima’ atau karena adanya luka pada ‘miss v’.

Juga dijelaskan dalam Mausuah Fiqhiyyah Juz 44 halaman 19

موانع الوطء المشروع تسعة. اتفق العلمآء على ستة منها وهي الحيض والنفاس والإعتكاف والصوم والإحرام والظهار قبل التكفير. واختلفوا في ثلاثة منها وهي الإستحاضة وعدم الإغتسال بعد الطهر من الحيض والإقامة في دار الحرب

Baca Juga:  Gus Dur Tak Perlu Dibela

Kebolehan menolak hubungan intim yang disyaratkan ada sembilan. Para ulama menyepakati yang enam; haid, nifas, ketika i’tikaf, puasa wajib, ihram dan didzihar juga suami belum bayar kafarat. Enam yang mereka khilaf: saat istihadlah, belum mandi besar setelah tuntas haid dan tinggal di negeri yang sedang berkecamuk perang.

Setelah mencermati ibarat-ibarat yang ada, ternyata ada beberapa kondisi yang dilegalkan syariat untuk menolak ajakan suami, maka dalam menyikapi polemik RUU KHP khususnya tentang pasal 480 sebagaimana dimaksud, kita tidak boleh serta menolak.

Di luar sana ada kehidupan keluarga yang tidak sedang baik-baik saja seperti yang kita jalani. Ada yang punya suami pemabuk, penjudi, tidak memberi nafkah belanja, berhari-hari tidak pulang. Istrinya yang sibuk bekerja mengais rezeki. Saat datang, istri yang lelah sehabis bekerja, tiba-dipaksa dengan kekerasan (red; perkosa istri sendiri) dan ancaman untuk melakukan hubungan intim.

Kita jangan berkata: Nanti penjara penuh gara-gara banyak isteri melaporkan suaminya. Bukan itu tujuan sebuah hukum. Hukum dibuat agar kita lebih hati-hati. Dalam hal Pasal 480 RUU KUHP, agar kita juga memperhatikan kondisi isteri, tidak main sikat dengan dalih istri wajib mengikuti kemauan suami.

Baca Juga:  Polemik Pasal “Suami Perkosa Istri” dalam UU KUHP

Para mahasiswa juga jangan berlebihan. Jika pun ada yang perlu direvisi dalam RUU KUHP itu, sampaikan dengan sopan. Karena hukum memang tidak ada yang sempurna. Ia dibuat sebagai respon dari kasus yang terjadi. Tak perlu mengeluarkan kata-kata jorok dalam aksinya. Kurang etis bahasa seperti Selang**nganku Bukan Urusan Negara; Ngen***ku Bukan Urusan Negara.

Bukankah RUU di atas justru ingin melindungi jiwa, harkat dan martabat perempuan. Dan menjaga jiwa (hifdzul nafs) merupakan satu dari dlaruriyyatul khams (lima kebutuhan dasar manusia) yang dalam Islam wajib dilindungi.

Pro-kontra boleh asal jangan jadikan Pasal Suami Perkosa Istri Sendiri ini sebagai candaan dan undang-undang yang ngada-ngada.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *