Bani Nadzir; Suku Yahudi yang Terusir dari Madinah Karena Menjadi Perusuh

Bani Nadzir; Suku Yahudi yang Terusir dari Madinah Karena Menjadi Perusuh

PeciHitam.org – Hidup ditengah keberagaman telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW tatkala pertama kali datang ke Yatsrib (Madinah) pada tahun 622 M.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Beliau membuat konsep hidup berdampingan ditengah-tengah keberagaman suku, agama dan ras berbeda. Di dalam kota Madinah terdapat 2 suku yakni Aus dan Khadraj, dan diluar terdapat suku Yahudi Bani Quraidhah, Bani Nadzir dan Bani Qainuqa.

Sistem kesepakatan bersama atau Konstitusi yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW berdasarkan asas keadilan dan persamaan hak kewajiban.

Maka jika ada perusuh atau pengkhianat konstirusi Piagam Madinah harus diberikan sanksi, seperti Suku Yahudi Bani Nadzir yang terusir dari Madinah.

Konstitusi adalah Mengikat

Negara modern sekarang ini banyak menggunakan bentuk Negara Bangsa dan tinggal sebagian kecil Negara yang menggunakan sistem feodalisme (Kerajaan).

Setiap Negara atau Kerajaan bisa dipastikan memiliki peraturan tertulis atau tidak tertulis yang biasa disebut dengan konstitusi.

Secara sederhananya, Konstitusi adalah peraturan umum yang mengatur keteraturan masyarakat dibawahnya agar terjadi keharmonisan. Meskipun oleh golongan Khawarij sering diklaim bahwa Konstitusi adalah produk manusia yang kufur tapi Rasulullah SAW sendiri melakukan demikian ketika menyusun Piagam Madinah atau Ali vs Muawiyyah yang menyusun Tafkhim.

Landasan pokok Konstitusi adalah fakta sejarah bahwa Allah SWT dan RasulNya memperbolehkan perjanjian antara manusia sebagai upaya untuk membuat keteraturan. Sebagaimana dalam ayat;

Baca Juga:  Rahasia Dibalik Masa Kejayaan Islam

وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya; “Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya” (Qs. Ali Imran: 159)

Urusan dunia yang dimaksud cuplikan ayat ‘فِي الأمْرِ’ adalah urusan Dunia yang mencakup urusan Politik, Pertanian, Ekonomi dan berbagai Urusan lainnya.

Dalam hal ini Allah SWT dan Rasulnya memberikan keleluasaan dalam menentukan bagaimana maslahahnya tidak meniru Khawarij yang cenderung membenarkan segala pendapatnya.

Tatkala perjanjian Agung atau Konstitusi disepakati, maka seluruh manusia yang berada dibawahnya terikat dengannya. Tidak boleh melakukan pemberontakan dan pengkhianatan sebagaimana suku Bani Nadzir melakukannya terhadap Shahifah Madinah.

Terusirnya Bani Nadzir dari Madinah

Pada era modern, golongan perusuh dan pengkhianat kesepakatan agung atau Mitsaqan Ghalidza harus mendapat konsekuensi yang setimpal, karena mengganggu stabilitas keamanan.

Baca Juga:  Sudah Ada Sejak Zaman Sahabat, Ternyata Ini Kota Islam Pertama di Indonesia

Rasulullah SAW sendiri melakukan tindakan yang tepat ketika mengeluarkan Bani Nadzir dari Komunitas Masyarakat Madinah dibawah Yuridiksi Perjanjian Piagam Madinah.

Sebab terusirnya Bani Nadzir dari Komunitas Madinah karena mereka melakukan berbagai pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah disepakati/ ratifikasi. Bani Nadzir yang Yahudi kerap mengganggu Kaum Muslim yang berada di Madinah, bahkan membunuh Muslim dari Bani Kilab. Ketika Rasulullah SAW akan melakukan penghukuman, orang Yahudi membelakangi dan berencana mengeksekusi Nabi SAW.

Rencana curang dan praktek mengkhianati perjanjian bersama dalam Piagam Madinah menunjukan bahwa mereka termasuk golongan Perusuh, tidak bisa diajak hidup bersama dalam Komunitas Madinah. Allah SWT menurunkan ayat;

لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا

Artinya; “Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar” (Qs. Al-Ahzab: 60)

Tidak terlepas dari golongan sekarang yang selalu berteriak ganti sistem dari Republik menuju Khilafah Islamiyyah ala mereka sendiri seharusnya mendapat ganjaran sama dengan para perusuh.

Baca Juga:  Ilmu Fiqih, Sejarah Perkembangan dan Tujuannya

Pun kelompok yang selalu membuat gaduh seperti salafi wahabi pada daerah tertentu seyognyanya mereka bisa bersadar diri sebagai seorang perusuh kedamaian. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq