Begini Penjelasan Tentang Mitos Nikah di Bulan Suro Atau Muharram

Begini Penjelasan Tentang Mitos Nikah di Bulan Suro Atau Muharram

Pecihitam.org- Sebagian masyarakat menyiapkan tanggal pernikahan dari jauh-jauh hari, semisal di bulan haji. Alasannya sederhana, jangan sampai masuk ke bulan Muharram atau Suro. Mereka beranggapan bahwa tidak baik melangsungkan nikah di bulan Suro. Benarkah begitu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada semacam keyakinan dalam kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa tidak menggelar pernikahan pada bulan-bulan tertentu. Sebagai contoh di Minangkabau ada anjuran untuk tidak melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.

Keyakinan yang seperti itu sejalan dengan keyakinan orang Arab Jahiliyah. Namun Rasulullah justru menikah dengan Sayyidah Aisyah di bulan Syawal, guna menepis keyakinan sial di bulan tersebut.

Bulan Safar juga merupakan salah satu bulan yang dikatakan kurang baik untuk melangsungkan pernikahan. Safar yang bermakna kosong memberikan arti bahwa orang-orang meninggalkan rumah untuk berbagai tujuan.

Misalnya berburu, berdagang, atau hal-hal lainnya yang menyebabkan rumah mereka kosong dan tidak baik jika melangsungkan pernikahan pada waktu tersebut.

Begitu juga dengan bulan Muharram, bulan yang dikenal dengan bulan suro, atau disebut dengan  bulannya para priyayi. Bulan yang diperbolehkan untuk menikah hanya untuk priyayi.

Baca Juga:  Bolehkah Wanita Menentukan Jumlah Mahar dalam Pernikahan?

Bahkan ada saja yang menguatkan dengan argumen yang kurang logis. Misalnya bulan Muharram itu adalah bulannya Nyi Roro Kidul sang penguasa Laut Selatan yang melangsungkan hajat pernikahan di istananya.

Padahal oleh Allah bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan, dalam kitabNya menyebutkan:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Artinya :“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah : 36)

Baca Juga:  Ini Beberapa Hadits Tentang Hukum Selingkuh Dalam Islam

Dari ayat tersebut kita bisa mengerti bahwa bulan Muharram adalah bulan pilihan Allah. Tidak bolehkah menikah di bulan yang dimuliakan Allah? terlebih menikah adalah sebuah ikatan yang mampu mengubah hal haram menjadi halal.

Pernikahan yang merupakan wujud sunnah Rasulullah. Dan perlu diingat kembali, bahwa Islam tidak menganjurkan ummatnya untuk mengutuk waktu. Karena waktu, adalah momentum bagi manusia untuk terus melakukan kebaikan.

Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rasulullah bersabda: “Allah ‘azza wa jalla berfirman, ‘Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang.” (HR Muslim).

Mufti al-Azhar, Syekh Athiyah menjelaskan perihal ini dalam kitab Fatawa al-Azhar sebagai berikut: Dengan demikian, tidak dianjurkan bagi umat Islam yang hendak menikah merasa nahas/sial dengan pernikahan di hari atau bulan apapun, entah itu bulannya Syawal, Muharram, Shafar atau yang lain, ketika memang tidak ada dalil yang melarang pernikahan tersebut selain saat Ihram untuk haji atau umrah.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Membatalkan Lamaran dan Menarik Kembali Cincin Pertunangan?

Benang merah dari berbagai sumber tersebut mengajak kita untuk tidak menghiraukan berbagai anjuran untuk tidak melangsungkan acara nikah di bulan Suro atau bulan-bulan tertentu.

Bulan Muharram yang merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah menginspirasi kita untuk meningkatkan amal ibadah kita kepada Allah, dan menikah merupakan amal ibadah yang disunnahkan dalam ajaran Islam.

Mochamad Ari Irawan