Belum Khitan? Ternyata Ini Lho Hukum Khitan bagi Laki-Laki

Hukum Khitan Bagi Laki-Laki

Pecihitam.org – Apa si hukum khitan bagi laki-laki?. Wajibkah atau sunah?. Berikut adalah penjelasannya. Khitan adalah memotong kulub atau kulit yang menutupi hasyafah (kepala dzakar) pada laki-laki sehingga hasyafah terbuka. Khitan juga dilakukan bagi kaum hawa atau disebut khifd yaitu memotong bagian bawah kulit (nawat) yang berada diatas kemaluan perempuan (faraj).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Khitan merupakan salah satu syiar agama islam, pertama kali dilakukan oleh kholilullah Nabi Ibrahim a.s, kala itu ia berkhitan menggunakan qadum (nama sebuah alat pemotong) semacam kampak, dan waktu beliau berusia 80 tahun.

Hal itu terdapat dalam sabda Rasulullah, Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ

“Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun”

Salah satu fungsi atau tujuan dari khitan yaitu untuk membersihkan hadats atau najis yang terdapat pada kulub laki-laki. Karena salah satu syarat sah sholat adalah dengan suci badan. Selain itu khitan juga untuk menjaga kesehatan.

Baca Juga:  Inilah Sejarah, Hukum dan Manfaat Khitan dalam Islam

Dasar dari khitan yaitu dalam Hadits riwayat Bukhori & Muslim

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Fithroh itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .

Pada dasarnya tidak ada syarat yang mengikat dalam berkhitan. Namun ada beberapa kesunahan didalamnya salah satunya yaitu ketika anak laki-laki berusia tujuh hari.

Sesuai dengan Hadits riwayat Ar-Rafi’i dalam At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi’

اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.

Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)

Disunnahkan bagi anak laki-laki untuk dikhitan ketika usianya mencapai 7 hari, hal itu juga dilakukan pada hasan dan husain cucu Rasulullah. Namun jika ada penyakit yang membuat si bayi tidak dapat di khitan, maka tunggu sampai ia dewasa.

Baca Juga:  Mau Kenalan? Begini Cara Ta'aruf Sesuai Syariat Islam

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum atas khitan bagi laki-laki, dari madzhab syafi’i menghukumi khitan sebagai perkara yang wajib, begitu juga dengan madzhab hambali dengan dasar sabda Rasulullah Hadits riwayat Abu Dawud

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yg menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah. Ketika ada seorang muallaf yang belum sunat maka ia diwajibkan untuk melakukan sunat dan mencukur jenggot yang merupakan ciri dari kafir,, jika ia memiliki.

Selain itu khitan adalah salah satu bentuk syiar, maka sama seperti syiar yang lainnya hukumnya adalah wajib. Pendapat mu’tamad (diunggulkan) dari madzhab Hanbali dan madzhab syafi’i bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan. Walaupun dalam madzhab Hambali ada ulama yang mengatakan bahwa khitan sunnah untuk laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan yaitu Ibnu Qudamah.

Baca Juga:  4 Etika Berteman dalam Islam Menurut Imam Al Ghazali

Dan menurut madzhab maliki dan hanafi khitan hukumnya adalah sunah bagi laki-laki dan dianjurkan untuk perempuan dasar dari pemikiran mereka adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.

Adapun menurut Abu Muhammad Al-Juwaini dalam kitab At-Tabshirah mengatakan “Jika seorang anak lahir dalam keadaan telah tersunat dan tidak berkulup, maka tidak wajib dan tidak mustahab (sunnah) baginya khitan.

Namun, jika ada sedikit kulup yang menutup ujung zakar, maka wajib dipotong. Sebagaimana jika ia dikhitan tidak sempurna, maka wajib menyempurnakannya kedua kalinya sampai jelaslah seluruh kulup yang biasanya dihilangkan.  Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat