Berkali-kali Hina Banser, Pentolan HTI Jatim Dijebloskan ke Penjara

Banser

Pecihitam.org – Belum lama ini seorang pria asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto yang diketahui merupaka Pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya (45) menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Banser.

Tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa.

Heru diserahkan Polres Mojokerto ke Kejari beserta barang bukti lantaran berkas penyidikan sudah dianggap lengkap (P21). Kasus Heru akan segera disidangkan oleh jaksa.

“Hari ini tahap dua karena berkas penyidikan sudah P21. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Arie Satria, dikutip dari Duta Islam, Kamis, 15 Agustus 2019.

Baca Juga:  Cek Fakta: Heboh Kabar Menhan Prabowo dan Panglima TNI Akan Tertibkan Seragam Banser

Diketahui, tersangka diproses secara hukum lantaran postingannya di akun Instagram pada 17-21 Juni 2018 dianggap mengina Banser. Heru berkali-kali melontarkan hinaan terhadap Banser.

“Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman,” tulis Heru di postingan Instagramnya kala itu.

Sementara pada tanggal 21 Juni 2018, lewat unggahan Instagramnya Heru menuliskan “setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU”.

Alhasil, karena postingannya tersebut ia kemudian dilaporkan oleh Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Ali Muhammad Nasir, pada 23 September 2018.

Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:  Gerak Cepat Banser Bekasi Bantu Warga Korban Banjir
Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *