Duduk Perkara Delik “Zina dan Kumpul Kebo” dalam RKUHP

Duduk Perkara Delik Zina dan Kumpul Kebo dalam RKUHP

Pecihitam.org – Salah satu materi dalam RKUHP yang dianggap melanggar prinsip kebebasan dan hak asasi adalah pasal zina dan kumpul kebo. Pasal ini menjadi salah satu tuntutan oleh demonstrasi mahasiswa agar tidak disahkan atau diloloskan menjadi Undang-undang baru. Menurut mereka, pasal ini juga telah menciderai demokrasi dan kebebasan lantaran pemerintah terlalu ikut campur dalam urusan privat seseorang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tulisan ini akan sedikit menganalisis mengenai delik zina dan kumpul kebo yang dipersoalkan akhir-akhir ini. Mari kita berpikir secara jernih dan objektif, agar materi RKUHP ini dapat dipahami secara jelas dan berimbang dalam memahami tujuan pemerintah dalam upaya mengesahkan yang kemudian menjadi produk Undang-undang baru.

Sebab, banyak masyarakat dan para demonstran tidak paham betul dengan masalah RKUHP baru ini dan sudah menyimpulkan bahwa pemerintah mencoba menganggu kebebasan dan hak asasi manusia.

Selama ini, Hukum Pidana Indonesia masih terlalu dibayang-bayangi dengan hukum kolonial atau Belanda. Produk hukum pidana lebih banyak diambil dari Barat dan nilai-nilai yang berkembang di sana.

Akibatnya, nilai-nilai yang khas keindonesiaan, seperti agama dan budaya lokal sangat sedikit dalam memberikan kontribusi pada produk hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Jihad Melawan Religious Hate Speech (Ungkapan Kebencian dalam Beragama)

Kehadiran RKUHP yang meliputi bab perzinahan, kumpul kebo, pemerkosaan, marital rape (suami perkosa istri), adalah upaya pemerintah dalam melakukan dekolonisasi hukum pidana. Sehingga, Indonesia mampu menghasilkan produk hukum pidana yang khas bercita rasa Indonesia, baik dari segi nilai-nilai, adat-budaya, dan agama. Bukan produk hukum yang dipahami dalam alam pikiran orang-orang Barat, yang jelas-jelas berbeda dengan budaya ketimuran.

Dekolonisasi yang dimaksud adalah menghilangkan bangunan hukum pidana kolonial Belanda yang dibuat tidak berdasarkan kondisi kultural dan filosofis bangsa Indonesia.

Naskah akademik RKUHP ini kemudian menyebut proses pembaruan hukum pidana sebagai wujud rekonstruksi, yakni proses pembongkaran dan menata ulang hukum pidana.

Dari sini, dalam proses membongkar dan menata ulang, para ahli hukum pidana lebih mendasarkan diri pada nilai-nilai keindonesiaan dan bukan nilai-nilai Barat.

Meski begitu, RKUHP zina dan kumpul kebo justru dipahami sebagai bentuk kriminalisasi dan bermakna negatif. Pemahaman ini rasa-rasanya lebih mendasarkan pada penilaian dengan menggunakan paradigma liberal dan kurang memahami duduk perkaranya.

Baca Juga:  Bagaimana Sebaiknya Kita Menyikapi Pasal "Suami Perkosa Istri Sendiri"?

Padahal, sebagaimana dituturkan oleh Prof. Seno Oemar, hukum pidana Indonesia perlu mendapat sentuhan agama, adat, sosial, dan nilai-nilai yang tumbuh serta berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Cara berpikir ini, berakibat pada penerimaan dan perluasan definisi zina, artinya konsep zina tidak lagi mengikuti KUHP Belanda, tapi disesuaikan dengan masyarakat kita.

Pada titik ini, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah zina merupakan perbuatan yang perlu dikriminalisasi?

Menurut RUU baru itu, kriminalisasi zina merupakan upaya untuk menjaga nilai-nilai khas Indonesia dan budaya timur agar tetap dijadikan pedoman moral masyarakat kita.

Seperti diketahui bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi masa anomali, yakni bercampuraduknya nilai-nilai lama dan nilai-nilai baru (kumpul kebo dan zina adalah nilai-nilai baru), sehingga pada titik tertentu, identitas keindonesiaan dan budaya ketimuran seakan melebur menjadi tidak jelas. Di satu sisi masih mempertahankan nilai lama, tapi di sisi lain juga menerima nilai baru yang dianggap negatif.

Setuju atau tidak, pemidanaan terhadap pelaku zina merupakan kemajuan yang menjanjikan bagi bangunan hukum nasional. Meskipun, pada tataran penerapannya, masih banyak menimbulkan persoalan dan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kritik atas Konsep Negara Islam

Paling tidak, formalisasi zina dalam hukum pindana bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat agar tetap mempertahankan nilai-nilai keindonesiaan.

Sebab, pembentukan RKUHP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial. Perlindungan yang dimaksud di sini juga termasuk melindungi nilai-nilai bangsa.

Terlepas dari isu kontroversi yang berkembang di masyarakat, RKUHP ini merupakan hasil jerih payah para ahli hukum Indonesia selama beberapa dekade terakhir.

Di luar itu, masih sangat banyak produk hukum kolonial yang berlaku dan perlu adanya penataan ulang. Hingga pada akhirnya, Indonesia mampu menciptakan tatanan hukum yang original dan murni dari perut Indonesia sendiri.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *