Fatwa Salam Lintas Agama: Murni Tentang Status Hukumnya atau Jangan-Jangan ‘Ada Udang di Balik Batu’?

https://pecihitam.org/sejarah-nu-nahdlatul-ulama-dari-masa-ke-masa/

Pecihitam.org – Pekan ini jagat maya dipenuhi dengan bahasan tentang Fatwa Salam Lintas Agama. Ada yang mengharamkan bahkan men-just-nya sebagai praktek yang membawa pada kekufuran. Ada pula yang lebih hati-hati dalam menyikapi ini. Dua kelompok besar ini masing-masing seolah terwakili oleh MUI untuk yang melarangnya, dan oleh NU untuk yang membolehkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selain tentang status hukumnya dalam dalam kacamata Islam, hemat saya, ada hal yang tak kalah penting untuk ditelisik di balik layar.

Bahwa para pejabat, entah presiden, gubernur, bupati atau pejabat lainnya sejak dahulu sudah sering mengucapkan Salam Lintas Agama di awal sambutannya dalam suatu acara.

Dan itu tidak begitu dipersoalkan. Karena ini memang ranah khilafiyah yang kita “harus sepakat untuk tidak sepakat”.

Tak tahu angin apa yang membuat Salam Lintas Agama yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Kongres II dan HUT VIII Partai NasDem menjadikannya begitu sedap untuk digoreng dan disajikan ke meja publik.

Padahal Salam Lintas Agama merupakan ‘menu’ lama yang telah nyaris tuntas pembahasannya dalam kitab para ulama. Maka, sejauh ini saya menilai terangkatnya masalah ini ke publik tidaklah murni berkaitan dengan status hukumnya dalam agama ini.

Saya mencium aroma kepentingan di dalamnya. Entah kepentingan apa itu, politik, kekuasaan ataukah yang lainnya? Yang jelas, itu ada walau tak serta merta vulgar. Dan bisa jadi kepentingan itu lebih dominan dari sekadar menguak status hukumnya dalam syariat.

Baca Juga:  Dianggap Genting, Nahdlatul Ulama Jawa Timur Terbitkan Pesan Kebangsaan

Kenapa saya berani membangun hipotesis demikian? Karena setahu saya, Presiden RI sebelumnya, Pak SBY juga dikenal begitu fasih menyertakan salam agama selain Islam dalam banyak kesempatan ketika mengawali sambutan resminya. Toh waktu itu tidak ada yang sampai mengeluarkan fatwa, apalagi ribut-ribut.

Kembali ke pokok pembahasan. Sebagaimana diketahui, MUI Jawa Timur mengimbau umat Islam untuk menghindari mengucapkan salam pembuka semua agama dalam sambutan di acara resmi.

Imbauan itu terlampir dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang diteken Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa mengucapkan salam pembuka dari semua agama yang dilakukan oleh umat Islam adalah perbuatan baru yang merupakan bid’ah, yang tidak pernah ada di masa lalu.

Menuurut pandangannya, Salam Lintas Agama minimal mengandung nilai syubhat (samar kehalalannya) yang patut dihindari.

Merespons Fatwa MUI, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur melalui Bahtsul Masail di Surabaya pada tanggal 12 November, menyatakan bahwa selain dianjurkan mengucapkan salam dengan shighat Assalamualaikum, para pemimpin dan pejabat muslim juga diperbolehkan untuk mengucapkan salam lintas agama dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan.

Hasil rumusan Bahtsul Masail PWNU Jatim ini dilandaskan pada dalil-dalil kuat, di antaranya diambil dari Asybah wa An-Nadzair Juz II halaman 134. Di sana dijelaskan mengucapkan kalimat kufur ketika dalam keadaan tidak terpaksa memang bisa menyebabkan kufur.

Baca Juga:  MUI Imbau Tak Salam Semua Agama, PWNU: Sudah Ada Sejak Nabi Adam

Tapi ketika kalimat kufur itu (misalnya Salam Lintas Agama-itu pun kalau dikategorikan sebagai kalimat kufur) diucapkan untuk kemaslahatan kaum muslimin (misalnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan) dan memang ada hajat untuk itu (misalnya seorang pemimpin yang harus mengayomi semua), maka hukumnya sama dengan orang yang dipaksa. Artinya tidak dosa jika itu sebatas lisan, sedangkan hati tetap iman.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl.

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106)

Ini kutipan dalil yang dipakai PWNU Jatim

قد علم أن لبس زي الكفار وذكر كلمة الكفر بغير إكراه كفر. فلو اقتضت مصلحة المسلمين إلى ذلك واشتدت حاجتهم إلى من يفعله فالذي يظهر أنه يصير كالإكراه

Sungguh sebagaimana diketahui memakai seragam orang-orang kafir dan mengucapkan kalimat kufur (kalimat yang mengandung makna kekafiran) tanpa terpaksa adalah suatu bentuk kekufuran. Tetapi jika melakukan itu mendatangkan maslahat bagi kaum muslimin dan hajat untuk melakukan itu mendesak bagi orang yang melakukan, maka secara dzhahir orang tersebut dihukumi layaknya karena terpaksa. (Al-Asybah wa An-Nadzair Juz II halaman 134)

Baca Juga:  Beginilah Kritik Alm. KH Ali Mustafa Yaqub Terhadap Syeikh Al Albani

Apa yang dikeluarkan MUI dalam hal ini adalah Fatwa. Sedangkan yang disampaikan NU adalah sikap atau respons terhadap fatwa MUI yang terkesan mencaplok. Karena hanya menggunakan dalil yang mengharamkan dengan mengenyampingkan dalil-dalil lain tentang kebolehannya, semisal yang termuat dalam Bariqah Mahmudiyyah, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Anwar al-Baruq dan kitab-kitab lain sebagaimana dikutip dalam Bahtsul Masail PWNU Jatim.

Kenapa dalam hal ini MUI terkesan tendensius dengan hanya mengutip dalil yang mengharamkan, padahal Fatwa Salam Lintas Agama berimbas pada banyak orang? Di sini lah yang maksud dalam judul tulisan saya, Fatwa Salam Lintas Agama: Murni Tentang Status Hukumnya atau Jangan-Jangan ‘Ada Udang Di Balik Batu‘? Wallahu a’lam!

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *