Felix Siauw Sebut Wanita Muslim Wajib Pakai Jilbab, Ini Tanggapan PBNU

Pecihitam.org – Cuitan Felix Siauw di Twitter mengenai penggunaan jilbab bagi wanita muslim yang menurut dia bersifat wajib menuai tanggapan dari Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.

Yahya mengatakan, di dalam Islam ada unsur syariat dan fikih. Syariat mengatur nilai-nilai mendasar, seperti penghormatan manusia pada sesama manusia, berbakti kepada orang tua, dan lainnya.

Menurutnya, dari syariat itulah diturunkan menjadi fikih (hukum agama) yang bisa memunculkan berbagai perbedaan pendapat.

“Fikih ini yang bisa macam-macam pendapat. Ada yang bilang jilbab wajib, ada yang bilang tidak itu diatur dalam fikih,” ujar Yahya, dikutip dari Tempo, Kamis, 23 Januari 2020.

Baca Juga:  Ketum PBNU Pimpin Ormas Lintas Agama di Indonesia

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri forum Centrist Democrat International (CDI) di Yogyakarta pada Kamis hari ini, Kamis, 23 Januari 2020.

Dari sisi agama fikih itu, kata Yahya, merupakan aspirasi nilai sehingga tak perlu dipersoalkan panjang-lebar jika ada yang menganggap jilbab wajib dikenakan atau tidak wajib.

“Jadi enggak apa-apa menganggap (jilbab) wajib ya silakan, nggak wajib juga silakan,” ujarnya.

Sebelum Yahya, Pemerhati Islam Luqman Hakim juga menanggapi cuitan Felix Siauw itu. Ia menilai cuitan Felix Siauw adalah kritik terhadap istri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, yang berpendapat bahwa jilbab atau hijab tak wajib dikenakan oleh perempuan muslim.

Yahya Staquf lantas hanya menggarisbawahi bahwa yang harus dipatuhi oleh masyarakat adalah hukum yang sudah ditetapkan oleh negara atau hukum negara.

Baca Juga:  WHO: AS Berpotensi Jadi Pusat Penularan Virus Corona di Dunia

“Enggak boleh, misalnya, hukum negara melarang orang masuk bank pakai cadar, tapi dengan alasan syariat orang bercadar memaksa masuk. Yang harus dipatuhi adalah hukum negara,” ujar Mantan Wantimpres ini.

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada orang yang berpandangan fikih berbeda jangan berkeras atau memaksakan agar pendapatnya diterima oleh pihak lain.

“Apalagi untuk hal yang masih debatable,” ujar Yahya Staquf.