Pengertian dan Dasar Hukum Fikih Jinayah

Pengertian dan Dasar Hukum Fikih Jinayah

PeciHitam.org Jika dalam hukum positif kita mengenal istilah hukum Pidana, maka dalam Fikih atau islam, disebut dengan Fikih Jinayah. Kedua istilah ini memiliki arti yang sama, hanya saja melalui prespektif yang berbeda.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Fikih jinayah termasuk dalam satu bab tersendiri dalam kitab-kitab fikih. Berikut paparan definisi dan dasarnya berdasarkan Al-Quran

Apa Itu Fiqih Jinayah?

Secara etimologis, fiqih berasal dari kata هقفي هقف yang berarti faham atau memahami ucapan secara baik, secara terminologis, fiqih didefisinikan oleh wahab al-Zuhali dan Umar Sulaiman dengan mengutip definisi Al-Syafi’i yaitu ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang terperinci.

Kata hukum dalam definisi ini menjelaskan bahwa hal-hal yang beradadi luar apa yang dimaksud dengan kata “hukum”, seperti zat, tidaklah termasuk kedalam pengertian fikih.

Penggunan kata syari’yyah atau syari’ah dalm definisi ini menjelaskan bahwa fiqih itu menyangkut ketentuan yang bersifat syar’I yaitu segala sesuatu yang berasal dari kehendak Allah.

Jadi, fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’ah yang bersifat praktis dan merupakan hasil mujtahid terhadap dalil-dalil yang terperinci baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadist.

Baca Juga:  Shalat Sunnah Wudhu, Amalan yang Dianjurkan, Ini Niat, Keutamaan dan Tata Caranya

Adapun istilah Jinayah yang juga berasal dari bahasa arab dari kata  ينجي جنيا وجنا ية –  جنى  yang berarti melakukan dosa, itulah arti kata jinayah secar etimonologis.

Sedangkan secara terminologis jinayah didefinisikan dengan semua perbuatan yang dilarang dan mengandung kemadaratan terhadap jiwa atau terhadap selain jiwa, dan wajib dijatuhi hukum qishash atau membayar denda.

Jadi fiqih jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukalaf sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alqur’an dan hadist.

Jinayat bentuk jamak (plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat pelanggaran terhadap badan yang didalamnya diwajibkan qisas atau diyat.

Jinayat juga bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan. Dengan demikian, tindak penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan badan disebut jinayat.

Jinayat secara garis besar dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:

  1. Jinayat terhadapa jiwa, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja.
  2. Jinayat terhadap organ tubuh, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan merusak salah satu organ tubuhnya, atau melukai salah satu badannya, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Baca Juga:  Terkena Kotoran? Begini Cara Membersihkan Najis dalam Islam

Tujuan disyari’atkan Fiqih Jinayah adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Dan ruang lingkup jinayah meliputi pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berzina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan dan lain sebagainya.

Dikalangan para fuqaha’ perkataan jinayah berarti perbuatan- perbuatan yang terlarang menurut syara’. Selain itu terdapat fuqaha’yang membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir.

Istilah ini yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan – larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had dan ta’zir.

Dasar Hukum Fiqih Jinayah

Adapun dasar hukum dari fikih jinayah, adalah beberapa ayat al-Quran, di antaranya:

Al-Baqarah Ayat 179 yang artinya : Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

An-Nisa’ Ayat 65 yang artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Al-Hijr Ayat 9 yang artinya : Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.

An-Nisa’ Ayat 10 yang artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan