Gagal Paham Ide Pendirian Negara Islam

Gagal Paham Ide Pendirian Negara Islam

Pecihitam.org – Tercatat, dalam perkembangan sejarah Islam modern, ada beberapa kelompok Islam yang mengemukakan teori mengenai negara Islam atau Daulah Islamiyah. Mereka mengatakan bahwa Islam sebagai agama dan negara saling terkait satu dengan yang lain, dalam arti Islam adalah Din wa Daulah, keduanya tidak pernah bisa dipisahkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam sejarah Indonesia sendiri, kita juga mengenal beberapa usaha dari kelompok-kelompok radikalis yang ingin mendirikan negara Islam, misalnya seperti NII. Mungkin sekarang ini di antara kelompok-kelompok itu sudah tidak dominan lagi. Ide mengenai pendirian negara Islam ini sepertinya sudah tidak lagi diikuti oleh sebagaian besar umat Islam di Indonesia.

Salah satu argumen yang dikemukakan untuk mendukung teori negara Islam ini adalah melalui pola kepemimpinan Nabi Muhammad dan selanjutnya diteruskan oleh empat sahabat yang dikenal dengan Khulafaur Rasyidun.

Kita tahu bahwa Nabi memang mendirikan sebuah entitas politik atau lembaga politik seperti negara atau proto-negara. Sebuah entitas politik yang menghimpun umat Islam dalam suatu lembaga yang sekarang ini disebut dengan negara. Karena kita semua mengikuti apa-apa yang diajarkan oleh Nabi, maka sangat logis bila ada sebagian umat Islam yang menginginkan model negara sebagaimana di zaman Nabi dulu.

Meski demikian, banyak sarjana-sarjana modern mengkritik ide pendirian negara Islam ini. Mereka mengatakan bahwa apa yang disebut sebagai teori negara Islam pada dasarnya tidak pernah ada, bahkan cenderung mengada-ada. Banyak di antara para pengusung ide pendirian negara Islam gagal paham dengan realitas politik Islam di masa lalu. Sehingga mereka seakan-akan memperjuangkan aspirasi Islam padahal makin menjadi dari realitas Islam yang sesungguhnya.

Baca Juga:  Bagaimana Sebaiknya Kita Menyikapi Pasal "Suami Perkosa Istri Sendiri"?

Menurut pendapat dari kalangan Sunni, Nabi tidak pernah meninggalkan wasiat apapun tentang siapa kiranya yang akan menjadi penerusnya. Dan, keempat khalifah itu dipilih dengan cara yang berbeda-beda.

Misalnya, Abu Bakar dipilih secara langsung, Umar dipilih dengan suatu proses yang disebut dengan “Istiflaf” (wasiat langsung dari Abu Bakar), Usman dipilih melalui komite pemilih yang disebut dengan Ahlul Halli wal Aqdi, begitupun juga dengan cara pemilihan Sayyidina Ali.

Jadi sistem pemilihan pemimpinnya berbeda-beda, dan bila kita melihat model pemilihan keempat khalifah di atas, sekurang-kurangnya ada tiga cara dalam pengangkatan pemimpin atau khalifah. Ini menunjukkan bahwa umat Islam ketika itu belum memiliki kesiapan dalam hal bagaimana cara mengangkat seorang pemimpin dalam komunitas Islam.

Apa yang dilakukan oleh sahabat empat setelah Nabi itu sifatnya lebih kontekstual daripada konseptual dan tentu disesuaikan dengan tuntutan zaman. Sayyidina Usman misalnya mengadopsi praktik birokrasi Persia yang ketika itu disebut dengan “Diwan”, yang bahkan tidak pernah dikenal pada zaman Nabi.

Baca Juga:  Antara Negara Islam atau Sekular, Ini Pendapat Abdullah Ahmed An-Na’im tentang Indonesia

Kita perlu tahu bahwa politik itu, dalam berbagai bentuknya, selalu bersifat duniawi. Seperti Sabda Nabi “Antum a’lamu bi umuridunyakum” (kalian lebih tahu bagaimana cara mengelola dunia). Politik, dengan demikian, bukanlah sesuatu yang berada pada level doktrin normatif agama, ia berada pada wilayah duniawi yang semuanya dipasrahkan kepada umat Islam.

Hal ini bisa dipahami misalnya, pada zaman Nabi tidak ada pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam diri Nabi sendiri terhimpun ketiga-tiganya secara bersamaan. Pertanyaannya, apakah demi mengikuti sunnah Nabi ini kita harus membangun kekuasaan di mana seorang presiden sekaligus juga seorang yudikator dan legislator?

Saya kira, bila sekarang ini kita melakukannya dan menjadikan satu pemimpin memiliki tiga model kekuasaan, maka hal semacam itu tidak lebih dari model kepemimpinan yang totaliter.

Dalam sistem negara modern seperti sekarang ini, kita mengenal istilah yang disebut dengan Trias Politika. Di zaman Nabi sendiri tidak ada istilah itu, tapi bila sistem politik kita menggunakan model Trias Politika, bukan berarti kita tidak melakukan hal-hal sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi, dalam arti tidak mengikuti sunnahnya.

Baca Juga:  Soal Utang, Sri Mulyani: Semua Negara Islam di Dunia Juga Berhutang

Justru, yang harus kita ikuti dari Nabi terkait dengan penyelenggaraan negara adalah mengimplementasikan inti-inti pokok ajarannya, yakni bagaimana menegakkan keadilan, nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, dan menegakkan perdamaian.

Kiranya, itulah nilai-nilai pokok yang justru wajib diikuti oleh umat Islam. Sementara detail-detail konsep penyelenggaraan negara secara praktis, tidaklah diajarkan oleh Nabi, umat Islamlah yang harus kreatif dan menyesuaikan dengan konteks zamannya dalam membangun sebuah negara.

Terakhir, kita harus sadar bahwa perjalanan politik Islam dalam sejarahnya sangatlah dinamis dan kontekstual. Ada kalanya sejarah politik Islam mengadopsi sistem dari luar, sebagaimana yang terjadi pada masa khalifah Usman, juga dalam konsep negara modern di Indonesia sekarang ini. Tapi selama sistem itu tidak bertentangan dengan Islam, atau malah menjadi penghubung antara umat Islam dan negara, maka sah-sah saja bila sistem itu diterapkan.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *